Tugas Berat Inspektur Kota Padang, Pengembalian Uang Reses DPRD Kota Padang yang Telah Lewat Tenggang Waktu 15 Juli 2023

 


Nusantaranews.net, Padang - Dilansir dari media online radarsumbar, tugas berat telah menanti Arfian usai dilantik Wali Kota Padang sebagai Kepala Inspektorat Kota Padang oleh Wali Kota Padang pada Senin (17/7/2023).

Betapa tidak, Arfian dituntut bisa menyelesaikan persoalan kelebihan pembayaran uang kunjungan kerja reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang.


Berita Terkait >>

Temuan BPK Uang Reses Anggota DPRD Kota Padang Harus Dikembalikan, Apa Tanggapan Kejaksaan?

Dalam tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sejatinya persoalan tersebut sudah harus diselesaikan sejak Jumat (15/7/2023) lalu.


Namun hingga Selasa (18/7/2023) masih ada oknum anggota DPRD Kota Padang yang belum mengembalikan uang negara tersebut.


Berita Terkait >>

Temuan BPK Tidak Hanya di DPRD Kota Padang, Anggota DPRD Kab. Solok Harus Kembalikan Uang Negara Dalam Waktu 60 Hari

“Nanti kami minta keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) terhadap persoalan yang terjadi tersebut,” kata Arfian saat dihubungi Radarsumbar via panggilan WhatsApp, Selasa (18/7/2023) siang.


Arfian mengatakan, dirinya belum bisa mengambil keputusan atau tindakan terhadap fenomena tersebut lantaran baru dilantik sebagai Inspektur dan belum serah terima jabatan (sertijab).


“Saya masih menunggu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Didi Aryadi yang berada di Jakarta dalam rangka mendampingi Wali Kota menjemput penghargaan,” katanya.


Berita Terkait >>

Menteri Keuangan Bakal Tindak Lanjuti 16 Temuan BPK dari LKPP 2022

Jika tak ada aral melintang, kata Arfian, sertijab Kepala Inspektorat dilaksanakan pada Kamis (20/7/2023).


Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, permasalahan yang terjadi di DPRD Kota Padang diselesaikan dulu di internal lembaga perwakilan rakyat tersebut.


“Masalah di DPRD, mereka menyelesaikan secara internal, belum melapor ke kami. Mereka menyelesaikan internal, jika tidak selesai secara internal, baru melapor ke kami,” katanya.


Arfian mengatakan, pertanggungjawaban pengembalian uang negara dari anggota DPRD Kota Padang ada di lembaga itu sendiri.


“Kami menunggu apakah mereka menyelesaikan secara baik, karena itu pertanggungjawabannya ada di DPRD. Sekarang kan lagi ribut tuh, jadi sifatnya kami menunggu,” katanya.


Alasan lainnya Kejari Padang menunggu, kata Arfian, karena pihaknya telah mendapatkan informasi dari Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani yang menyampaikan bahwa pihaknya menyelesaikan secara internal.


“Kan bagus. Tidak semua perkara itu pindahnya ke pengadilan, kalau sudah ada kesimpulan di DPRD, tidak ada penyelesaian, baru kami ambil tindakan, kami menunggu putusan mereka,” katanya.


Namun, Arfian tidak menjelaskan secara rinci soal nominal uang yang harus dikembalikan oleh anggota DPRD Padang negara.


Ia juga tak menjelaskan, apa sanksi pidana yang menjerat anggota DPRD Kota Padang lantaran permasalahan itu selalu terjadi setiap tahunnya.


“Kalau nominal kami tidak dapat info, kalau tidak salah ini miliaran, ini kan uang jalan, yang tahu itu mereka. Kami akan masuk kalau sudah dapat informasi rinci, baru kami kasih info,” ucapnya.


Berita Terkait >>

Apakah WTP dan WDP Merefleksikan Segalanya?

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas sepanjang tahun 2022.


Kepada awak media, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku tidak mengetahui pasti hasil temuan BPK.


“Silakan tanya ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang (besarannya), namun saya pribadi tidak kena,” katanya beberapa waktu lalu.


Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar saat dihubungi tidak berkenan menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi.


“Lebih baik ke pimpinan (DPRD Kota Padang) saja, Sekwan (hanya mengurusi) yang teknis saja,” katanya via pesan singkat. 

Post a Comment

Previous Post Next Post