Oleh: Endah Ratnasari
Aktivis Dakwah
Pembakaran Al-Qur’an
serta penghinaan Islam lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak
bertanggung jawab terjadi berulang kali. Hal ini terjadi karena sanksi yang
diberikan kepada pelaku tidak tegas sehingga kejadian serupa akan terulang
kembali.
Sebagaimana yang
diberitakan Bbc.com, Aksi pembakaran Al-Qur’an kembali terjadi di
Swedia, dan berlangsung di tengah perayaan Idul Adha. Beberapa warga yang
berada di lokasi unjuk rasa menilai tindakan pria asal Irak yang pindah ke
Swedia, Salwan Momika, sebagai bentuk provokasi dan dilakukan atas nama
kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Alasan apa pun yang
dilontarkan untuk melecehkan, menghina martabat sebuah kehormatan agama ini
sangatlah tidak dibenarkan. Solusi yang diberikan pemerintah Indonesia mengecam
keras aksi tersebut dan sejumlah kalangan, termasuk MUI dan warganet,
mengutuknya, apakah cukup? Tentu saja tidak cukup. Pasalnya penghinaan terhadap
Islam terus saja berulang tanpa ada penyelesaiannya.
Dan memang tabiatnya
orang kafir itu sangat membenci Islam. Apapun caranya akan dilakukan agar Islam
tidak berjaya kembali. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surah as-Saff
ayat 8-9 yang artinya, “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah
dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan
cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya. Dialah yang mengutus Rasul-Nya
dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkan di atas segala
agama meskipun orang-orang musyrik membencinya.”
Dulu, Syaikh Islam
Ibnu Taimiyah ra, ketika melihat orang menghina, menghujat dan melecehkan Nabi
Muhammad SAW, beliau langsung menyingsingkan lengan bajunya dan menyadari bahwa
pekerjaan minimal yang wajib ditunaikannya untuk memenuhi hak Nabi yang agung dengan
menjelaskan syariat Allah terkait hukum para penghina Nabi Muhammad SAW yang terdapat
dalam bukunya, Ash-Shaarimul Masluul (Pedang Terhunus).
Beliau pun mengatakan,
“Sesungguhnya siapapun yang menghina Nabi SAW baik Muslim mapun kafir, wajib
dihukum mati, inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnu Mundzir berkata, “Mayoritas
ulama sepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi SAW adalah hukuman mati. Abu
Bakar Al-Farisi, seorang ulama madzhab Syafi’i, meriwayatkan mengenai ijma kaum
Muslimin bahwa penghina Nabi SAW wajib dihukum mati.”
Menurut Ibnu
Taimiyah, “Muhammad bin Sahnun berkata, “Para ulama sepakat bahwa pencela dan penghina
Nabi SAW adalah kafir, ancaman berupa adzab Allah berlaku baginya. Sedangkan
menurut umat Islam hukumannya adalah hukuman mati.
Islam memberikan
sanksi yang sangat tegas bagi pelaku penghina Islam dengan hukuman mati, dengan
ini pelaku yang akan berniat untuk melakukan penghinaan akan berpikir ulang
1000 kali untuk melakukannya. Hanya hukum Islam yang sesuai dengan syariat yang
mampu menjaga kehormatan sebuah agama.[]
Post a Comment