Sanksi Tegas bagi Penghina Islam agar Tidak Terus Berulang

Oleh: Endah Ratnasari

Aktivis Dakwah

 

Pembakaran Al-Qur’an serta penghinaan Islam lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab terjadi berulang kali. Hal ini terjadi karena sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak tegas sehingga kejadian serupa akan terulang kembali.

 

Sebagaimana yang diberitakan Bbc.com, Aksi pembakaran Al-Qur’an kembali terjadi di Swedia, dan berlangsung di tengah perayaan Idul Adha. Beberapa warga yang berada di lokasi unjuk rasa menilai tindakan pria asal Irak yang pindah ke Swedia, Salwan Momika, sebagai bentuk provokasi dan dilakukan atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi.

 

Alasan apa pun yang dilontarkan untuk melecehkan, menghina martabat sebuah kehormatan agama ini sangatlah tidak dibenarkan. Solusi yang diberikan pemerintah Indonesia mengecam keras aksi tersebut dan sejumlah kalangan, termasuk MUI dan warganet, mengutuknya, apakah cukup? Tentu saja tidak cukup. Pasalnya penghinaan terhadap Islam terus saja berulang tanpa ada penyelesaiannya.

 

Dan memang tabiatnya orang kafir itu sangat membenci Islam. Apapun caranya akan dilakukan agar Islam tidak berjaya kembali. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surah as-Saff ayat 8-9 yang artinya, “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya. Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkan di atas segala agama meskipun orang-orang musyrik membencinya.” 

 

Dulu, Syaikh Islam Ibnu Taimiyah ra, ketika melihat orang menghina, menghujat dan melecehkan Nabi Muhammad SAW, beliau langsung menyingsingkan lengan bajunya dan menyadari bahwa pekerjaan minimal yang wajib ditunaikannya untuk memenuhi hak Nabi yang agung dengan menjelaskan syariat Allah terkait hukum para penghina Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam bukunya, Ash-Shaarimul Masluul (Pedang Terhunus).

 

Beliau pun mengatakan, “Sesungguhnya siapapun yang menghina Nabi SAW baik Muslim mapun kafir, wajib dihukum mati, inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnu Mundzir berkata, “Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi SAW adalah hukuman mati. Abu Bakar Al-Farisi, seorang ulama madzhab Syafi’i, meriwayatkan mengenai ijma kaum Muslimin bahwa penghina Nabi SAW wajib dihukum mati.”

 

Menurut Ibnu Taimiyah, “Muhammad bin Sahnun berkata, “Para ulama sepakat bahwa pencela dan penghina Nabi SAW adalah kafir, ancaman berupa adzab Allah berlaku baginya. Sedangkan menurut umat Islam hukumannya adalah hukuman mati.

 

Islam memberikan sanksi yang sangat tegas bagi pelaku penghina Islam dengan hukuman mati, dengan ini pelaku yang akan berniat untuk melakukan penghinaan akan berpikir ulang 1000 kali untuk melakukannya. Hanya hukum Islam yang sesuai dengan syariat yang mampu menjaga kehormatan sebuah agama.[]

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post