Oleh Siti Rusmiati, S.Pd.
Pendidik
Generasi dan Pegiat Literasi
Keberhasilan
tidak akan berarti jika dicapai dengan jalan yang curang. Peribahasa ini seolah mengingatkan bagaimana kita harus memperhatikan segala perbuatan yang
menjadi proses dalam mencapai keberhasilan. Namun, bagaikan anjing menggonggong
kafilah berlalu. Istilah yang tepat untuk menggambarkan tindak-tanduk manusia
di zaman ini.
Baru
baru ini pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terah berlangsung.
Namun kegiatan musiman setiap awal tahun ajaran baru ini diwarnai berbagai
kritikan. Pasalnya berbagai kecurangan telah terjadi dalam kegiatan ini.
Berawal
dari kebijakan Mendikbud yang ingin memperbaiki pemerataan pendidikan di setiap
pelosok negeri. Mendikbud melakukan perombakan jalur PPDB dari jalur prestasi
menjadi jalur zonasi. Hal tersebut dilakukan mengingat PPDB dengan jalur
prestasi menyebabkan kastanisme dan pavoritisme terhadap suatu sekolah. Hal
tersebut terjadi di semua kalangan dan di berbagai pelosok negeri, baik di
perkotaan maupun di pedesaan.
Orang tua berebut untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri yang terkesan bonafit dan bergengsi dengan fasilitas yang lengkap dan mewah. Namun, ada juga orang tua yang beralasan karena biaya sekolah swasta yang sangat mahal.
Oleh
karena itu berbagai macam cara para orang tua lakukan agar anaknya dapat
memasuki sekolah negeri yang menjadi pilihan.
Fakta
yang terjadi di lapangan membuktikan banyak kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh orang tua demi tercapainya tujuan mereka dalam menyekolahkan
anak-anaknya ke sekolah pilihan. Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah
memanipulasi data calon siswa. Hal tersebut dibuktikan dengan terdapat satu
nama siswa yang alamatnya berbeda-beda telah mendaftar ke sekolah-sekolah
negeri yang dituju.
Ketua
DPR Puan Maharani turut menyoroti proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau
PPDB 2023 yang diwarnai banyak kecurangan. Ia meminta pemerintah melakukan
evaluasi sistem PPDB tersebut. (Tempo.CO, Sabtu 14 Juli 2023)
Berbagai
masalah terjadi termasuk dalam PPDB ini tidak lain karena tata kelola
pendidikan yang memakai sistem pendidikan sekuler kapitalis. Sistem ini yang
menjadi inti permasalahan yang terjadi. Karena sistem kapitalis menjadikan
negara hanya sebagai regulator dalam segala aspek kehidupan tidak terkecuali
aspek pendidikan. Negara berada di bawah kendali sistem kapitalis padahal
seharusnya negara menjadi pengurus semua urusan rakyat.
Sistem
kapitalis telah meliberalisasi sistem pendidikan. Sehingga pendidikan menjadi
bahan untuk dikomersialkan dan menjadi alat untuk mengeruk keuntungan. Dengan
demikian negera lepas tangan dari tanggung jawabnya menyediakan pendidikan
untuk warga negaranya.
Berbeda
dengan sistem Islam, kepala negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab
menyelenggarakan pendidikan dan negara berfungsi sebagai pelaksana dan
penyelenggara pendidikan bagi seluruh warga negaranya. Sebagaimana dikatakan
bahwa:
“Seorang
Imam (Khalifah atau kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat
dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhori)
Dengan
demikian negara bertanggung jawab memberikan sarana dan prasarana pendidikan
seperti gedung sekolah beserta perangkat yang dibutuhkan dalam bidang
pendidikan. Mulai dari kualitas guru
yang kompeten, kurikulum yang shahih dan konsep tata kelola sekolahnya.
Adapun
masalah pembiayaan, negara akan menanggung semua biaya pendidikan. Sumber dana
yang diambil berasal dari baitul mal yang
merupakan kas negara dan dikelola oleh negara. Alhasil dengan sistem Islam
negara akan menjamin pemerataan pendidikan, baik di kota maupun di desa. Karena
seluruh sekolah dikelola oleh negara, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Sehingga pendidikan berjalan khidmat tanpa kisruh.
Capaian
pendidikan benar-benar optimal untuk membangun peradaban yang gemilang. Dalam
memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat, kepala
negara berpegang teguh pada tiga prinsip, yaitu:
1.
Kesederhanaan peraturan
2.
Kecepatan pelayanan
3.
Professionalitas para pengelola atau pengurus.
Dengan
prinsip-prinsip di atas kerumitan dalam mendaftar sekolah akan dapat
diminimalisir. Sistem pendidikan inilah yang mampu menyediakan pendidikan yang
berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Wallahualam bissawab
Post a Comment