PPDB Zonasi, Pencetus Maraknya Data Manipulasi

 

Oleh Siti Rusmiati, S.Pd.

Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi


Keberhasilan tidak akan berarti jika dicapai dengan jalan yang curang. Peribahasa ini seolah mengingatkan bagaimana kita harus memperhatikan segala perbuatan yang menjadi proses dalam mencapai keberhasilan. Namun, bagaikan anjing menggonggong kafilah berlalu. Istilah yang tepat untuk menggambarkan tindak-tanduk manusia di zaman ini.


Baru baru ini pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terah berlangsung. Namun kegiatan musiman setiap awal tahun ajaran baru ini diwarnai berbagai kritikan. Pasalnya berbagai kecurangan telah terjadi dalam kegiatan ini.


Berawal dari kebijakan Mendikbud yang ingin memperbaiki pemerataan pendidikan di setiap pelosok negeri. Mendikbud melakukan perombakan jalur PPDB dari jalur prestasi menjadi jalur zonasi. Hal tersebut dilakukan mengingat PPDB dengan jalur prestasi menyebabkan kastanisme dan pavoritisme terhadap suatu sekolah. Hal tersebut terjadi di semua kalangan dan di berbagai pelosok negeri, baik di perkotaan maupun di pedesaan.


Orang tua berebut untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri yang terkesan bonafit dan bergengsi dengan fasilitas yang lengkap dan mewah. Namun, ada juga orang tua yang beralasan karena biaya sekolah swasta yang sangat mahal.


Oleh karena itu berbagai macam cara para orang tua lakukan agar anaknya dapat memasuki sekolah negeri yang menjadi pilihan.


Fakta yang terjadi di lapangan membuktikan banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh orang tua demi tercapainya tujuan mereka dalam menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah pilihan. Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah memanipulasi data calon siswa. Hal tersebut dibuktikan dengan terdapat satu nama siswa yang alamatnya berbeda-beda telah mendaftar ke sekolah-sekolah negeri yang dituju.


Ketua DPR Puan Maharani turut menyoroti proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 yang diwarnai banyak kecurangan. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem PPDB tersebut. (Tempo.CO, Sabtu 14 Juli 2023)


Berbagai masalah terjadi termasuk dalam PPDB ini tidak lain karena tata kelola pendidikan yang memakai sistem pendidikan sekuler kapitalis. Sistem ini yang menjadi inti permasalahan yang terjadi. Karena sistem kapitalis menjadikan negara hanya sebagai regulator dalam segala aspek kehidupan tidak terkecuali aspek pendidikan. Negara berada di bawah kendali sistem kapitalis padahal seharusnya negara menjadi pengurus semua urusan rakyat.


Sistem kapitalis telah meliberalisasi sistem pendidikan. Sehingga pendidikan menjadi bahan untuk dikomersialkan dan menjadi alat untuk mengeruk keuntungan. Dengan demikian negera lepas tangan dari tanggung jawabnya menyediakan pendidikan untuk warga negaranya.


Berbeda dengan sistem Islam, kepala negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan negara berfungsi sebagai pelaksana dan penyelenggara pendidikan bagi seluruh warga negaranya. Sebagaimana dikatakan bahwa:


“Seorang Imam (Khalifah atau kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhori)


Dengan demikian negara bertanggung jawab memberikan sarana dan prasarana pendidikan seperti gedung sekolah beserta perangkat yang dibutuhkan dalam bidang pendidikan.  Mulai dari kualitas guru yang kompeten, kurikulum yang shahih dan konsep tata kelola sekolahnya.


Adapun masalah pembiayaan, negara akan menanggung semua biaya pendidikan. Sumber dana yang diambil berasal dari baitul mal yang merupakan kas negara dan dikelola oleh negara. Alhasil dengan sistem Islam negara akan menjamin pemerataan pendidikan, baik di kota maupun di desa. Karena seluruh sekolah dikelola oleh negara, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sehingga pendidikan berjalan khidmat tanpa kisruh.


Capaian pendidikan benar-benar optimal untuk membangun peradaban yang gemilang. Dalam memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat, kepala  negara berpegang teguh pada tiga prinsip, yaitu:

1. Kesederhanaan peraturan

2. Kecepatan pelayanan

3. Professionalitas para pengelola atau pengurus.


Dengan prinsip-prinsip di atas kerumitan dalam mendaftar sekolah akan dapat diminimalisir. Sistem pendidikan inilah yang mampu menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.


Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post