(Komunitas Literasi Islam Bungo)
Belakangan ini beberapa Pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Berdasarkan Undang-Undang Adminduk hingga alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
Putusan itu menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta. (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022. Hingga maret 2022 Indonesia Confrence On Relegion and Peace (ICRP) mencatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.
Pada dasarnya pernikahan beda agama di negeri ini dilarang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan fatwanya dikeluarkan pada juli 2025 yang di tanda tangani oleh ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
Namun dengan adanya undang-undang Administrasi Kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama dikantor Pencatatan Sipil dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan.
Inilah dampak penerapan sistem sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum tidak disandarkan pada tuntunan agama islam, bahkan cenderung melanggar aturan agama sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.
Padahal syariat Islam telah melarang pernikahan beda agama seperti dalam suroh al-baqarah ayat 221:
"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik, sekalipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka , sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat -Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Sistem hari sekularisme standar kebahagiannya hanyalah disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka, dan hanya mengejar kenikmatan dunia, hingga lupa pada kehidupan akhirat.
Problem ini sejatinya akan tuntas dengan penerapan aturan islam dalam seluruh aspek kehidupan islam. Islam memiliki aturan dalam berbagai Persoalan manusia semua bersumber pada aturan Allah dan Rasul-Nya.
Negara wajib mendidik dan melindungi masyarakat dari paham yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Karna pernikahan beda agama itu haram hukumnya , maka negara berkewajiban mencegah pernikahan batil tersebut.
Negara adalah ra'ain (pengurus) Dan junnah (pelindung) oleh karen itu negara adalah pihak yang bertanggung jawab menjaga aqidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kapada syariat Allah.
Negara harus Menanamkan aqidah yang kokoh dalam diri setiap individu masyarakat, dimana ridha Allah adalah ghayah (visi besar hidup) yang harus diraih di dunia dan menjadi sumber kebahagiaan hidup yang hakikki. Karena itulah mereka akan memahami pernikahan bukanlah sekedar karena cinta dan kehidupan hawa nafsu belaka melainkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah subahanahu wa ta'ala.
Allahu a'lam bisawwab.
Post a Comment