PDAM Gandeng Swasta, Solusi Atau Bisnis Semata?


Oleh Ade Karmila
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah 

Bupati Bandung Dadang Supriatna, menyatakan  kebutuhan air minum warga di Kabupaten Bandung belum semuanya bisa terpenuhi PDAM. Cakupan pelayanan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raharja sebesar 16,56 persen dari jumlah penduduk wilayah pelayanan sebesar 15.980.526 jiwa. Jumlah sambungan pelanggan yang terlayani sistem penyediaan air minum yaitu 112.613 sambungan pelanggan. 

Rendahnya cakupan pelayanan terjadi karena Perumda Air Minum Tirta Raharja melayani tiga wilayah administratif yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi sehingga jumlah pelanggannya tersebar, pada tanggal 24 Juni 2023 lalu, Bupati Bandung telah memaparkan rencana pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Bandung Timur/Kertasari, di Intercontinental Bandung Dago Pakar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Bupati menyampaikan tentang rencana kerja sama investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Bandung, dengan menerapkan skema business-to-business.

Skema ini diklaim akan melibatkan para investor, melibatkan perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki keahlian dan sumber daya yang diperlukan dalam bidang pengembangan sistem penyediaan air minum.

Air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi manusia  yang di perlukan terus menerus dalam kehidupan sehari-hari agar bertahan hidup. Oleh karena itu warga memerlukan sumber air minum bukan hanya dari PDAM saja, akan tetapi, seharusnya negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Sumber daya air tidak boleh dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, ataupun badan usaha.

Digandengnya pihak swasta dalam penyediaan dan pengelolaan air minum bagi warga sebenarnya bukanlah kebijakan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Sebab sudah pasti  konsep yang diterapkan adalah bisnis antara penjual dan pembeli yang pasti orientasinya mendapatkan keuntungan sebesar besarnya. Meskipun dinyatakan investasinya bisa bermanfaat untuk rakyat, tapi pengalaman sudah terlalu banyak berbicara (membuktikan) bahwa saat hajat hidup rakyat pengelolaannya melibatkan swasta, tidak ada yang meringankan rakyat. Kalaupun ada, itu hanyalah sebagian kecil saja. Realitasnya, masih banyak sumber air umum yang diprivatisasi dan investasinya terus digencarkan untuk hak pengelolaan dan pemanfaatan dari badan usaha maupun perseorangan. Ini mengakibatkan terbatasnya masyarakat umum mengakses air tersebut ataupun harus membayar cukup mahal untuk memperoleh dan memanfaatkannya. Semua ini akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme,  pihak negara seolah menjadi pedagang yang harus cari untung, bukan pelayan bagi rakyatnya.

Islam memandang bahwa air merupakan kekayaan alam milik umum, hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw. 
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput dan api." (HR Abu Daud dan Ahmad).

Dalam hadis tersebut jelas disebutkan bahwa seluruh SDA merupakan harta milik umum yang pengelolaannya oleh negara dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada rakyat. Air tidak boleh dikelola oleh individu ataupun kelompok yang orientasinya hanya untuk mendapatkan keuntungan semata. 
Sejarah mencatat pengelolaan air saat sistem islam diterapkan  begitu sangat teratur. Mulai dari tahapan menjaga stabilitas dan kesinambungan suplai air itu sendiri, seperti menjaga konservasi alam, sanitasinya, hingga seluruh program pengelolaan air lainnya. Bahkan, negara akan membuat rancangan besar yang terintegrasi agar ketersediaan air dijamin terus berlangsung dalam kuantitas dan kualitas yang sangat layak.

Negara pun akan mendirikan industri air bersih sehingga kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat akan terpenuhi kapan pun dan di mana pun. Status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara, dikelola penguasa untuk kemaslahatan Islam dan seluruh rakyatnya. 

Negara juga akan memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, hidrologi, ilmu perairan, teknik kimia dan industri, juga ahli kesehatan lingkungan. Oleh karenanya, butuh pengaturan negara untuk menjamin pemenuhannya. Sumber air dibutuhkan oleh seluruh warga secara bersama-sama sehingga sumber air tidak boleh diprivatisasi. Negara akan mengelola mata air agar semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis. Perusahaan swasta tidak boleh menguasai sumber air sehingga menyebabkan rakyat terhalang darinya.
Hanya negara Islam yang mampu meriayah dan memenuhi kebutuhan rakyatnya serta mau mengambil aturan Islam yang menyeluruh serta menerapkannya.

Wallahu'alam bisshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post