Nikah Beda Agama Diizinkan, Bentuk Pelanggaran terhadap Hukum Agama


Oleh: Nasiroh
 Aktivis Muslimah
 

Dalam agama Islam menikah beda agama tidak dibolehkan dan hukumnya haram. Para ulama telah sepakat bahwasanya jika seorang wanita Muslimah haram menikah dengan laki-laki non Muslim (Kafir). Begitupun sebaliknya laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita non Muslim (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya).

Dalilnya jelas dalam Qur’an surah al-Baqarah ayat 221 yang artinya, "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

Namun saat ini ternyata pemerintah masih saja megizinkan pernikahan beda agama. Bahkan sebagaimana yang diberitakan Republika, co.id, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  terkait nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon bernama JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernikahan beda agama sudah sangat jelas diharamkan dalam agama Islam, namun faktanya masih banyak yang melakukannya  baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Hal ini menunjukkan negara mengabaikan tuntunan syariat agama.

Diizinkannya nikah beda agama (laki-laki non Muslim dengan Muslimah) adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum agama.  Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya aturan dan hukum Allah guna melindungi rakyat tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Ini semua terjadi di negara yang mengusung sekularisme, yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Aturan yang dibuat dan dipakai adalah aturan buatan manusia, sehingga negara tidak mampu menjaga akidah rakyatnya.

Lain halnya dengan negara Islam yang aturannya berdasarkan Al-Qur'an dan hadits yang datang dari Allah. Negara Islam memiliki aturan tertentu untuk berbagai macam persoalan manusia, yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan Rasul-Nya. Menurut Islam, menjadi tugas negara menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post