Oleh: Farihan_Almajriti |
Belum lama ini kita mendapat berita tentang usaha pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) oleh para narapidana atau napi. Bahkan seperti yang dikatakan Komjen Petrus R. Golose selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), banyak dari mereka termasuk dalam napi yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup namun tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol barang haram tersebut (Republika, 25/06/2023). Selicik apa kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika ini sehingga petugas lapas pun kecolongan? Atau mungkinkah petugasnya juga ikut andil dalam membantu proses pengendalian narkotika dalam lapas? Hmm, perlu dipertanyakan.
Pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana di lapas menunjukkan adanya persoalan terkait lemahnya pengelolaan lapas sehingga lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Termasuk dalam pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas lapas. Karena, ketika petugas pun terlibat dalam memuluskan peredaran narkoba, wajar jika akhirnya kasus narkoba di Indonesia makin menggila. Padahal jika kita berbicara tentang Indonesia, negara ini selain darurat korupsi juga darurat narkoba. Kok bisa-bisanya di dalam penjara pun narkoba bisa dikendalikan. Betapa jahatnya jika oknum petugas yang ikut memperdagangkan narkoba dalam lapas. Nastaghfirullah.
Penanggulangan pengendalian narkotika dalam lapas ini tidak hanya dengan melarang mereka membawa masuk benda-benda terlarang ke dalam lapas dan memperketat kunjungan warga yang membesuk sanak keluarganya di dalam Lapas saja. Bukan pula hanya dengan menindak tegas para petugas lapas yang mencoba bermain halus dalam membantu para bandar untuk melakukan aksinya. Namun, dibutuhkan tindakan yang lebih dari itu. Karena, ini bisa saja masalah yang sudah tersistem. Seorang napi berkemungkinan kecil melakukan pelanggaran dalam lapas jika fungsi daripada lapas itu sendiri berjalan sesuai dengan rutenya. Petugas pun akan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai jobdesknya jika ia dibina untuk taat aturan.
Di sisi lain, fakta pengendalian narkoba oleh narapidana yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup menunjukkan lemahnya sistem sanksi di negeri ini. Sistem sanksi semacam itu ternyata tidak efektif, bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berulang dan menimbulkan masalah baru. Padahal, sudah tampak jelas kerusakan negeri ini akibat narkoba. Sehingga, perlu solusi tuntas terhadap masalah peredaran narkoba oleh negara.
Jika dilihat dari kacamata Islam, Islam menetapkan bahwa narkoba hukumnya adalah haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra.,
“Bahwa Nabi Saw telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir)”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata mufattir dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa’) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Dengan demikian, narkoba termasuk zat yang diharamkan. Kita juga sudah tahu bahwa dampak yang bisa kita lihat yaitu menghancurkan akal dan jiwa manusia. Orang yang kecanduan narkoba bisa mengalami halusinasi akut, dehidrasi parah, menurunnya tingkat kesadaran, mengganggu aktivitas kehidupan (bekerja, keuangan bermasalah, dsb.), serta paling parah bisa menyebabkan kematian.
Pakar fikih kontemporer, Ustadz Shiddiq Al Jawi Ph.D menjelaskan, sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadi (sebutan hakim dalam Sistem Islam), misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi takzir disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Pengguna baru narkoba akan beda hukumannya dengan pengguna lama, pun beda pula hukuman antara pengedar narkoba dengan pemilik pabrik narkoba. Dengan demikian, petugas yang terlibat narkoba pun akan dihukumi dengan takzir sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi takzir yang terberat bisa sampai pada tingkatan hukuman mati. Namun, aspek sanksi ini bukan satu-satunya solusi untuk menghentikan peredaran narkoba, karena memerangi narkoba butuh solusi yang sistemis, yaitu dari akar sampai ke cabang-cabang hukumnya (Muslimahnews, 31/03/2023).
Memerangi peredaran narkoba butuh peran dan kuasa negara. negara yang bukan hanya negara, tapi negara yang berasaskan akidah Islam guna menjalankan seluruh sistem yang ada seperti pemerintahan, pendidikan, perdagangan, industri, dan lain-lain dijalankan sesuai asas keimanan pada Allah ta’ala dan Rasul-Nya, Shallaallaahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, negara juga akan merekrut aparat/petugas yang bertakwa. Dengan dukungan sistem sanksi yang tegas, tidak akan ada saling suap antara oknum petugas dengan pelaku/gembong narkoba, atau petugas yang menjual barang sitaan, ataupun pendelaian narkoba dalam lapas.
Standar perbuatan manusia dalam Sistem Islam juga distandarkan dengan halal dan haram. Sehingga pemahaman tentang buruknya narkoba akan terstandarkan ke arah demikian. Karena sudah ada kejelasan terkait haramnya narkoba, negara tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat, apapun bentuk dan jenisnya karena narkoba dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda. Jika generasi muda rusak, masa depan bangsa dan negeri ini terancam.
Islam memiliki Sistem Sanksi yang tegas dan menjerakan yang bersumber dari aturan Allah dan Rasul-Nya. Islam juga memilki Sistem Pendidikan yang mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menunaikan amanah pekerjaannya, karena menyadari ada pertanggungjawaban kepada Allah Subhaanahuu wata’aala.
Wallahu ‘alam
Post a Comment