Oleh Yeni Aryani
Miris, pernyataan pejabat setingkat menteri nampak seolah-olah menyepelekan permasalahan judi online. Dimana perjudian merupakan penyakit masyarakat semakin marak. Didukung oleh sanksi hukum negara yang tidak tegas, tidak membuat efek jera para pelaku bisnis haram ini
Pernyataan tersebut menunjukkan paradigma berpikir yang salah. Sudah menjadi keharusan dalam sebuah negara yang berkeTuhanan Yang Maha Esa ini membuat larangan atau kebijakan yang melarang perjudian dalam bentuk apapun karena selain membuat masyarakatnya malas dibuai harapan mendapatkan keuntungan besar atau kemenangan dari sebuah permainan, hal ini juga melanggar syariat Agama yang mayoritas penduduknya muslim dan yang terbesar di dunia
Dilansir oleh media CNBC Indonesia- Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetap judi online sebagai aktivitas ilegal. Cuma di Indonesia dan Brunai yang mungkin masih melarang. Kalau di luar Asean sudah diperbolehkan, dilegalkan kata Budi dalam konferensi pers Jakarta, Kamis 20/7/2023
Ungkapan ini menanggapi pertanyaan soal fenomena judi online yang lagi marak di Indonesia dan viralnya sebuah vidio yang memperlihatkan salah satu anggota DPRD DKI Jakarta yang bernama Cinta Mega dari Fraksi PDIP diduga memainkan game di tabletnya saat rapat paripurna. Geme yang dimainkan oleh Mega ini terekam sejumlah jurnalis yang meliput dimana Cinta meletakkan tablet di atas mejanya dengan posisi layar tablet sedang terbuka.
Menteri yang baru dilantik ini juga mengatakan akan fukus salah satunya dalam memerangi judi online. Sejak tahun 2018 hingga 2023 Menkominfo telah membrantas dan memblokir situs judi online sebanyak 846.047, bahkan sepekan terakhir ini ada 11.333 platform dengan muatan judi online yang disapu bersih. Ia juga mengapresiasi langkah langkah yang sudah ditempuh oleh pemerintah dalam membasahi ratusan ribu konten perjudian online di berbagai platform. Menurutnya upaya pemblokiran ini saja tidak cukup perlu adanya pengawasan terus menerus dan penegakan hukum harus berjalan sesuai undang-undang ITE yang berlaku yakni Sanki pidana kurungan paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar
Judi online slot itu sendiri merupakan jenis perjudian atau betting slot yang populer dengan menggunakan media bermain berupa mesin dimana ada komponen menarik di dalamnya. Cara bermainnya juga terbilang cukup mudah, Sepeti, tidak perlu menginstal aplikasinya. Pemain bisa langsung bermain dengan situs yang tersedia oleh browser. Kemudahan akses inilah yang menjadi salah satu daya tarik, selain modal yang tidak begitu besar. Dibalik kemudahan dan keuntungan yang dijanjikan oleh perjudian jenis apapun akan menyisikan kerugian besar, selain kerugian ekonomi, kecanduan, gangguan kejiwaan, membuang-buang waktu para pemain dan pelaku bisnis ini juga melanggar hukum negara dan hukum Agama
Dalam Al-Qur'an banyak terdapat surah-surah yang memuat larangan perjudian salah satunya terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya: " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)khamar, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" TQS Al-Maidah ayat 90
Allah SWT menjelaskan bahkan judi adalah perbuatan setan dan amalan amalan yang merupakan amalan setan adalah haram. Setan akan terus menerus mendatangi membujuk dan merayu sampai kamu tertipu dan tersesat. Maka setan adalah musuh manusia. Allah SWT juga memperhatikan dalam firman-nya yang berbunyi: "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuhmu, karena sesungguhnya syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala" TQS Fathir ayat 6.
Allah SWT juga mengabarkan kepada kita bahkan setan telah memperdaya Nabi Adam dan Hawa sehingga mereka keluar dari surga. Dan setan bersumpah kepada Adam dan Hawa bahwa dia adalah pemberian nasehat, padahal ia pendusta. terdapat dalam Al-Qur'an yang berbunyi: "(Setan) bersumpah kepada keduanya: 'Saya adalah pemberi nasehat kepada kalian berdua" (QS Al'raf ayat 21)
Kesadaran masyarakat perlu dibangun agar tidak salah langkah menempatkan hiburan yang tadinya diperbolehkan dalam syariat Islam malah menjadi perbuatan salah dan menjurus keharaman. Hal ini diperlukan adanya peranan negara karena negara wajib mengurusi urusan raykatnya di segala aspek kehidupan termasuk permainan haram ini. Hal ini tentunya hanya akan terwujud apabila negara menerapkan Syariat Islam dan hukum Syara' dalam mengambil kebijakan. Negara memakai Hukum-hikum Allah SWT bukan hukum buatan manusia yang justru menentang dan bertentangan.
Wallahu a'lam
Palembang 28 Juli 2023
Post a Comment