(Aktivis muslimah Deli Serdang).
Praktek magang pada pelajar dan mahasiswa yang rawan dijadikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus seperti ini marak terjadi akhir-akhir ini.
Dilansir dari media nasional, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang sudah terjadi sejak 15 tahun lalu. Hal itu Anis sampaikan merespons kejahatan TPPO yang terjadi di perguruan tinggi Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. "Mungkin 15 tahun yang lalu sudah ada modus ini," kata Anis melalui pesan suara, Sabtu (8/7/2023).
Magang pada pelajar mahasiswa rawan menjadi TPPO . Siswa dan mahasiswa, memang rentan menjadi sasaran empuk untuk dimanfaatkan, kasus ini kebanyakan menimpa pelajar SMK(Sekolah Menengah Kejuruan), biasanya anak magang kelas 3, yang di berangkatkan keluar negeri seperti ke beberapa negara di Asia Tenggara, terutama Malasya dengan modus magang. Untuk perguruan tinggi, mahasiswa yang memiliki program magang bisa menjadi korban TPPO dia Asia Tinggi seperti Jepang dan Korea. Dan hampir ribuan ribuan pelajar dan mahasiswa yang terdata menjadi korban tindak pidana perdagangan orang tersebut, para mahasiswa yang dikirim ke Jepang malah bekerja menjadi buruh. Mereka dipekerjakan tidak manusia dengan jam kerja berlebihan tanpa libur, tanpa boleh ibadah, membatasi makan dan minum, diberi upah yang sebagiannya harus diberikan ke kampus yang mengirim mereka sebagai dana kontribusi.
Magang seharusnya menjadi jalan pembelajaran secara langsung bagi siswa/mahasiswa. Magang bertujuan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tertentu dalam suatu bidang profesi. Secara lebih mudah, magang atau PKL merupakan kegiatan kerja pada suatu profesi yang terdapat di suatu instansi, lembaga, atau perusahaan yang menyediakan program kerja sama magang dengan perguruan tinggi. Tujuan magang itu sendiri juga bagi mahasiswa dapat sebagai pengalaman kerja, meningkatkan ketrampilan, membangun relasi (networking), melatih kepercayaan diri, dan membuka peluang kerja bagi para pelajar dan mahasiswa. Jelas tujuan magang tersebut bukan menjadikan mereka buruh. Namun untuk mempraktekkan keahliannya.
Oleh karena itu magang berbeda dengan bekerja, yang mengharuskan mencurahkan tenaga, waktu, fikiran, untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang dengan mendapatkan gaji sesuai skill dan keahlian. Sayangnya magang di salah gunakan akibat kerakusan oknum. Yang lebih miris lagi pelakunya adalah orang-orang yang berada dalam dunia pendidikan, bahkan melibatkan kampus dan perguruan tinggi negeri, dan menyedihkan hal ini sudah berjalan belasan tahun, yang pastinya ini juga dilindungi oleh pihak-pihak tertentu dari dunia pendidikan, mengapa praktek perdagangan orang dengan modus magang ini sudah belasan tahun dan dengan korban hampir dua ribuan pelajar dan mahasiswa. Jelas para pelakunya adalah orang-orang yang sudah terbiasa melakukan hal ini demi uang dan materi untuk keuntungan pribadi mereka sendiri, tanpa belas kasihan kepada para korban.
Maka perlu mewaspadai juga praktek PKL, di mana siswa didik seharusnya belajar langsung, namun faktanya banyak di pekerjakan dan tanpa gaji karena di anggap sedang magang. Seperti yang sering dilakukan oleh pihak sekolah tempat siswa belajar. Siswa yang sedang PKL di kantor -kantor administrasi, di kantor pos, di perusahaan bengkel mobil, lembaga instansi pemerintah, di rumah sakit, dan di tempat-tempat yang sesuai kejuruan siswa. Para siswa melakukan pekerjaan di tempat-tempat tersebut, tanpa diberi gaji, bahkan harus mengeluarkan uang makan sendiri. Ada peluang dieksploitasi orang lain untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Peluang ini sangat terbuka lebar, untuk mengeksploitasi orang lain, ketika kehidupan ini dipisahkan dari aturan Islam, sehingga pola fikir kapitalis yang menjadikan manfaat, keuntungan, materialistis yang menjadi landasan berpikir seseorang, maka pola sikap nya akan berbuat seperti yang ia fikirkan dalam hidup ini, kalau sudah begitu, memanfaatkan orang lain, memperdagangkan manusia lain, perempuan, atau anak-anak demi kepentingan pribadi itu dianggap suatu yang tidak ditakuti melakukannya. Padahal itu adalah sebuah kejahatan dan kriminal. Inilah hasil pendidikan kapitalisme yang berazaskan sekulerisme, menghasilkan output nya manusia yang tamak dan rakus yang menghalalkan berbagai cara tanpa takut akan hisab Allah subhanahu wa ta'ala dalam kehidupannya.
Islam menjadikan sistem pendidikan terbaik sehingga mampu menyiapkan SDM yang berkualitas. Sistem pendidikan Islam yang berazaskan aqidah Islam yang mencetak generasi yang berkepribadian Islam, berpola pikir Islam, melakukan perbuatan terikat hukum syari'at, terikat halal haram, dan pola sikap Islam, sehingga perbuatannya didasari keimanan dan taqwallah dengan tujuan mengharap ridho Allah dalam berbuat . Hasil pendidikan Islam, yang mencetak sumber daya manusia yang faqih fiddin, ulama, ilmuwan, mujahid dan pemimpin yang amanah serta takut pada Allah atas segala yang diamanahkan di pundak mereka. Sehingga tidak akan ditemukan pelaku -pelaku pendidikan yang malah memperdagangkan orang lain atau siswa dan mahasiswa nya untuk keuntungan pribadi. Sistem pendidikan Islam juga menghasilkan pelajar dan mahasiswa yang punya skill dan keahlian di bidang nya, dengan landasan Al-Qur'an dan Sunnah, dan khasanah Islam yang luas menjadi dasar mempelajari ilmu-ilmu terapan yang dibutuhkan, sehingga tidak akan diperbudak atau dieksploitasi menjadi buruh perusahaan.
Demikian pula dalam menyediakan pendidikan praktis guna mengutamakan pembelajaran . Sistem pendidikan Islam menyediakan ruang-ruang untuk praktek, seperti gedung -gedung laboratorium matematika, ruang laboratorium kesehatan, ruang biologi, dan sebagainya yang dibutuhkan untuk pembelajaran siswa. Jadi mahasiswa tidak perlu melakukan magang atau PKL bagi siswa , karena hasil pendidikan Islam itu sendiri ketika mereka selesai belajar mereka menjadi individu-individu yang fakih fiddin sekaligus ulama dan memiliki keahlian di ilmu yang siap ditempatkan di bidang nya. Dengan sistem pendidikan yang diterapkan secara praktis dalam negara, yang menggratiskan biaya pendidikan, bagi seluruh rakyatnya, mengaji para guru dengan mahal, dan fasilitasi penunjang pendidikan dan pembelajaran yang lengkap oleh negara . Tidak akan ada kampus dan oknum -oknum yang mencari kesempatan untuk rakus demi materi. Kampus dalam Islam diperuntukkan untuk mencetak para pemimpin yang melanjutkan estafet peradaban Islam. Bukan untuk mempekerjakan mahasiswa bekerja sama dengan perusahaan seperti sekarang ini.
Dan dengan ditopang penerapan sistem ekonomi Islam yang mensejahterakan rakyat, dimana negara memenuhi kebutuhan dasar rakyat, serta sistem sanksi Islam yang akan memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang, pelaku nya akan diberikan hukum ta'zir yaitu ini diserahkan kepada Khalifah hukumnya sesuai tingkat kriminal nya, ini akan memberi efek jera dan penebus dosa bagi pelaku TPPO. Tidak akan terjadi TPPO didunia pendidikan bahkan pada perempuan dan anak -anak seperti saat ini.
Sungguh semua penyelesaian permasalahan ini, solusi serta mekanisme nya , hanya bisa diterapkan jika ada negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah yaitu negara Khilafah Islamiyah. Daulah Rahmah yang ketika diterapkan mendatangkan keberkahan dari langit dan bumi. Mendatangkan kebaikan dan mencegah dari keburukan.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam QS.Al-Anbiya Ayat 107
ÙˆَÙ…َآ Ø£َرْسَÙ„ْÙ†َٰÙƒَ Ø¥ِÙ„َّا رَØْÙ…َØ©ً Ù„ِّÙ„ْعَٰÙ„َÙ…ِين.
Artinya: Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Wallahu a'lam bishawab.
Post a Comment