Memberantas Korupsi Dari Akarnya


Oleh : Sri Ade
Ibu Rumah Tangga

Di negeri ini, korupsi seolah tidak ada matinya. Berdasarkan data ICW, jumlah kasus korupsi pada tahun 2022 meningkat 8,63% dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu kasus korupsi yang sedang viral terjadi di lingkungan Kominfo yakni pada proyek BTS. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun dengan melibatkan bayak oknum pejabat dan tokoh partai.

Sejak era Reformasi, diantara ratusan kasus kasus korupsi yang terjadi, ada puluhan kasus korupsi yang terbilang sangat besar. Salah satunya adalah kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang menyeret PT Duta Palma Group, yang merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

Disebutkan dalam artikel yang dimuat di KPK.go.id bahwa berdasarkan skala dan paparannya korupsi dibedakan menjadi tiga jenis:  

Pertama: Pretty Crupption yakni meliputi pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin , atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. 

Kedua: Grand Corupption yakni korupsi dengan nilai kerugian yang fantastis yang menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat luas.

Ketiga: political Corupption yakni memanipulasi kebijakan demi keuntungan diri dan kelompoknya.

Tentu tidak mudah memberantas segala bentuk korupsi dalam sistem demokrasi. Pasalnya, demokrasi yang secara teoritis mengklaim kedaulatan di tangan rakyat, dalam praktiknya teori tersebut selalu dibajak oleh segelintir para pemilik modal. Dengan realitas sistem demokrasi semacam ini, jelas korupsi tidak akan pernah berhenti, bahkan bisa semakin menjadi-jadi.

Dalam pandangan Islam kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Dengan demikian sistem Islam itu mencegah sedari dini manusia dari niat jahat.

Dalam Islam, ada sejumlah langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi, antara lain: 

Pertama, penerapan ideologi Islam yang menerapkan Islam secara kaffah. 

Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud. 

Ketiga, pelakasanaan politik secara syar'i. 

Keempat, penerapan sanksi tegas yang berefek jera, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati.

Untuk memberantas korupsi, penerapan syariah Islam akan sangat efektif. Harus ada kesungguhan dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. 

Wallahu a'lam bi ash- shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post