(Mahasiswa Peduli Umat)
Akiani kepala desa lontar, kecamatan, Tirtayasa, kabupaten Serang, Banten menjadi tersangka korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp988 juta yang menjabat pada periode 2015-2021. Ia menghamburkan dana untuk kebutuhan pribadinya, seperti pesta di tempat hiburan malam hingga poligami dengan 4 perempuan. Sejatinya, ia menggunakan uangnya tersebut untuk berfoya-foya bukan malah di pergunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di desa Lontar Rabat.
Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu poin yang akan direvisi adalah masa jabatan kepada desa menjadi 9 tahun, untuk satu periode aturan ini pasti berlaku kepada kepala desa yang sedang berjabat. Padahal masa jabatan yang panjang tentu akan beresiko terhadap meningkatkannya korupsi, sebagai mana diketahui bahwa kebijakan otonomi daerah yang memberi kewenangan kepada daerah hingga tingkat desa untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan pendidikan akan berpotensi untuk dikorupsi.
Selain itu, dana desa yang besar akan mempercepat laju perputaran ekonomi, karena sektor riil akan berputar di perdesaan sehingga kesejahteraan masyarakat desa mengalami peningkatan, sayangnya korupsi dana desa masih banyak saat ini. (Tirto.id 30/06/2023)
Kita ketahui hal ini terjadi karena, tidak lepas dari lahirnya pemimpin-pemimpin yang tidak amanah dan nilai-nilai rusak yang lahir dari sistem politik demokrasi itu sendiri, apalagi sistem politik demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal.
Alhasil setiap individu yang meraih upaya tempuh kekuasaan harus keluarkan dana yang tidak sedikit, sementara gaji yang mereka peroleh ketika tidak sebanding dengan modal saat pemilu, maka wajar upaya balik modal harus dilakukan saat menjabat dan satu-satunya jalan termudah dan tercepat adalah korupsi. Ditambah lagi cara pandang hidup yang dibangun oleh sistem kapitalisme-liberal saat ini hanya berputar pada urusan materi, sistem ini telah membuat manusia untuk mengejar materi berupa harta, kedudukan dan kenikmatan semata.
Tidak heran kepala desa melakukan korupsi hanya untuk bersenang-senang dan lemahnya sistem sanksi bagi pelaku korupsi membuat para korupsi dan calon korupsi tidak merasakan efek jera.
Oleh karena itu, korupsi mustahil bisa diberantas selama sistem yang dipakai adalah sistem demokrasi kapitalisme, hanya sistem Islam yang memiliki mekanisme jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga akarnya.
1.) Ketakwaan individu
Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara Khilafah menerapkan syarat takwa sebagai ketentuan syarat sosialitas, mereka juga harus memiliki Self Control yang kuat. Seorang Muslim akan menganggap jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan benar karena akan diminta pertanggung jawabannya di dunia dan di akhirat.
2.) Badan Pengawasan/Pemeriksaan Keuangan
Syekh Abdul Qodim Zallum dalam kitab Al Amwal Fi Daulah Khilafah menyebutkan untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintah itu melakukan kecurangan atau tidak. Maka ada pegawai yang ketat dari Badan Pengawasan/ Pemerintah Keuangan yang akan mengawasi mereka. Oleh karena itu, para pejabat akan dihitung kekayaannya sebelum menjabat, selanjutnya saat menjabat selalu dihitung dan dicatat harta kekayaannya atau penambahannya. Jika ada penambahan yang diragukan maka akan dilakukan verifikasi apakah penambahan hartanya secara syar'i atau tidak. Jika terbukti melakukan kecurangan atau korupsi maka harta akan disita dimasukkan ke kas negara dan pejabat/pegawai tersebut akan diproses hukum.
3.) Diberi gaji yang cukup untuk pemenuhan kebutuhan
Negara Khilafah akan memberikan gaji kepada mereka yang cukup untuk memenuhi kebutuhan asasiyah dan kanaliahnya, di samping itu juga biaya hidup murah karena politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, seperti kebutuhan kolektif akan digratiskan oleh negara seperti pendidikan, keamanan, kesehatan dan transportasi. Tidak hanya itu saja, tapi harga bahan pokok seperti sandang, pangan, papan akan didapatkan dengan harga yang murah.
4.) Diberlakukannya hukum pidana yang tegas
Hal ini dilakukan oleh negara agar ada efek jera bagi pelakunya dan pencegah bagi calon pelaku, sistem sanksi yang berlaku bagi korupsi adalah ta'zir karena merugikan negara dan hudud karena mencuri harta negara.
Seperti inilah cara Khalifah Islam untuk memberi memberantas para korupsi semua tidak lepas dari penegakan aturan Islam Kaffah yang membawa keberkahan untuk seluruh umat manusia. Semua hanya akan terwujud dalam pemerintahan khilafah Islamiyyah.
Post a Comment