Maraknya Utang ke Pinjol



Oleh Nita Fadilah

Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah


Praktik riba tumbuh subur dalam sistem sekuler kapitalisme. Mirisnya, kehidupan yang jauh dari sistem Islam yang utuh. 


Sebagaimana dilansir oleh media online JawaPos-Tren pinjaman online (pinjol) semakin marak. Sejalan memberikan kemudahan dan solusi untuk masyarakat dalam bertransaksi bisnis melalui digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending meningkat. Pembiayaan melalui fintech P2P lending pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Tumbuh sebesar 28,11 persen year-on-year (YoY). Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan penyaluran pelaku usaha perseorangan sebesar Rp15,63 triliun dan badan usaha senilai Rp4,13 triliun.


"Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Selasa (11/7).


Untuk angka pinjaman yang bermasalah, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pinjol Mei 2023 berada di posisi 3,36 persen. Sedikit meningkat dibanding bulan sebelumnya di 2,82 persen. Meski demikian, tetap terjaga di bawah batas angka waspada alias threshold 5 persen. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo," jelas Aman.


Dalam era sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan ini, banyak sekali jenis riba yang ditawarkan untuk masyarakat termasuk dalam kasus pinjol. Bukti nyata kegagalan penguasa dalam menyejahterakan masyarakat dan gaya hidup materialistis menjadi penyebab utama maraknya pinjaman berbasis riba.


Kesejahteraan rakyat dalam sistem kapitalis tidak ada jaminan dari negara, sementara rakyat hidup dalam kondisi terhimpit, pada akhirnya jalan pintasnya melakukan sesuatu yang di larang agama, bahkan tidak sedikit juga kasus kriminal hingga depresi lalu bunuh diri gara-gara pinjol, seperti pinjaman riba.


Padahal sudah jelas riba di haramkan oleh Allah seperti firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 278-280, Allah berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 278-280).


Bagaimana bisa berkah ketika dalam pengaturan ekonomi kita melanggar apa yang dilarang oleh Allah. Apalagi masyarakat yang jauh dari pemahaman Islam, tidak lagi menghiraukan halal dan haram akibat sistim sekuler kapitalisme yang menjadikan ukuran standar kebahagiaan ada pada materi dan jasadiyah semata. 


Lebih mirisnya cukup banyak masyarakat individu maupun pelaku UMKM yang menjadikan pinjol sebagai solusi untuk mendapatkan modal. Negara pun melegalkan praktik pinjol dengan perizinan lembaga pinjol. 


Betapa penting nya menyadarkan dan memahamkan masyarakat tentang hukum riba dan mengubah cara pandang kehidupan dari akidah sekuler kepada akidah Islam yang sesuai syariat. Islam mempunyai mekanisme agar masyarakat tidak berutang, kalaupun terpaksa berutang negara tidak memberikan jalan dengan cara riba. Hanya sistem Islam yang bisa membebaskan rakyat dalam jeratan riba. 


Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post