Oleh: Kharimah El-Khuluq
Kasus sifilis semakin merebak di Indonesia. Sifilis merupakan infeksi menular seksual (IMS) yang ditularkan melalui kontak seksual dengan seseorang yang terinfeksi. Menurut data yang diterima oleh kementerian kesehatan (Kemenkes), pada tahun 2022 tercatat sebanyak 16.283 kasus sifilis.
Adapun wilayah yang masuk ke dalam catatan yang terpapar sifilis yakni Papua, Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua Barat, Bali, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku (Klikpendidikan.id, 18/06/2023).
Data yang tertera di atas merupakan kasus yang timbul ke permukaan umum atau hasil skrinning. Namun tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus serupa yang belum terdeteksi. Meningkatnya kasus penyakit menular seksual seiring dengan meningkatnya budaya pergaulan yang semakin bebas. Kehidupan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sudah tidak memiliki batasan. Budaya pacaran semakin eksis.
Bahkan laki-laki yang sudah memiliki pasangan secara sah atau sebaliknya yang terhimpun dalam mahligai rumah tangga, mereka masih berani untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki atau wanita lain. Maka ketika sering menggonta-ganti pasangan, secara langsung membuka jembatan bagi penyakit menular seksual. Bahkan bagi generasi sekarang kumpul kebo bukan menjadi hal yang tabu lagi, seolah itu sudah menjadi budaya baik dari kota hingga pelosok desa.
Tidak hanya itu, fasilitas-fasilitas penunjang pun tersedia seperti halnya diskotik, penginapan, akses media, dll. seolah memuluskan arus pergaulan bebas ini. Hal ini semakin menggelincirkan generasi saat ini. Buramnya potret pergaulan generasi saat ini dan adanya tempat-tempat maksiat yang bertebaran dimana-mana, merupakan hasil dari pengabaian akan syariat Islam.
Aktifitas kehidupan manusia sekarang telah mengambil akidah kapitalisme dengan asas sekularisme sebagai asas kehidupannya. Nilai dan norma agama bukan lagi menjadi standar baik buruk dalam melakukan aktifitas. Dengan dalih hak asasi manusia mereka melakukan berbagai aktifitas yang melanggar syariat seperti halnya pergaulan bebas yang berujung melimpahnya penyakit menular seksual jenis sifilis ini.
Karena di dalam sistem kapitalisme dengan akidah sekularismenya yang disetirkan kepada manusia adalah bagaimana menyalurkan kesenangan dengan sebebas-bebasnya. Namun, di satu sisi penyaluran kesenangan itu memberikan keuntungan bagi para kapitalis. Walaupun pada akhirnya dampak dari semua itu mengorbankan banya manusia, itu bukan menjadi masalah bagi mereka. Karena, pada hakikatnya keberadaan sistem ini bukan memanusiakan manusia melainkan mendehumanisasikan manusia itu sendiri.
Oleh karena itu, untuk memperbaiki potret buram pergaulan generasi saat ini, maka dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mengarahkan jalan hidupnya. Sistem itu adalah sistem Islam. Karena Islam tidak hanya sebatas agama ritual semata. Melainkan Islam memiliki aturan yang berhubungan dengan aktifitas manusia dengan Sang Khalik, manusia dengan dirinya sendiri dan manusia dengan manusia lainnya.
Adapun pengaturan Islam akan hubungan pergaulan antara laki dan perempuan yakni pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukan pandangan. Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali ditemani oleh mahramnya.
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan) kecuali disertai oleh mahramnya. Kelima, Islam melarang wanita keluar dari rumahnya kecuali atas izin suaminya. Karena suami memiliki hak atas istrinya. Keenam, Islam menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria, begitu juga di dalam masjid, sekolah, dan lain sebagainya.
Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat. Bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi atau keluar piknik antara pria dan wanita yang bukan mahram (Syekh. Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtimai fi Al-Islam).
Maka dengan aturan inilah Islam menjaga hubungan antara pria dan wanita. Sehingga tidak terjadi interaksi yang mengarah kepada hubungan lawan jenis atau hubungan seksual semata. Namun agar aturan Islam terkait pergaulan ini terealisasi di tengah-tengah masyarakat, maka butuh sebuah negara yang menerapkan sistem Islam. Karena, dengan kekuasaan negara maka akan terwujud individu, masyarakat yang patuh terhadap syariat Islam. Negara itu adalah negara Islam yang dikenal dengan Khilafah Islamiyyah.
Wallahu'alam Bishawwab.
Post a Comment