Pemerhati Kebijakan Publik
Sahabat, sudah dengar berita yang lagi viral belum tentang bolehnya nikah beda agama di Jakpus baru-baru ini? Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama dari pihak laki-laki non muslim (JEA) dengan seorang muslimah (SW). Tahu nggak, Sob! Ternyata Jakpus bukan satu-satunya PN yang membolehkan nikah beda agama, Lho! Sebelumnya Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan sudah banyak mengabulkan nikah ini.
Di negara mayoritas muslim ini pernikahan beda agama sebenarnya dilarang. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005 mengeluarkan fatwanya tentang hukum pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah di Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan MUI, perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan permohonan izin nikah bisa dikabulkan berdasarkan kebijaksanaan hakim. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan hukum agama yang dianut mayoritas masyarakat negeri ini.
Maraknya kasus nikah beda agama tak bisa dilepaskan dari pengaruh gaya hidup barat yang mengadopsi Sekularisme-Liberalisme sebagai cara pandangnya dalam menjalani kehidupan. Paham yang membebaskan manusia untuk bertindak sesuka hati ini terbukti membuat generasi terutama kaum muslim lupa dengan identitasnya, pasalnya banyak dari pemuda muslim yang mencampakkan aturan agamanya dan rela menggunakan aturan selain Islam sebagaimana nikah beda agama ini.
Sekularisme telah menjadikan kaum muslim menjadi generasi pembebek peradaban barat. Agama mereka jadikan sebagai pelengkap identitas yang hanya tertulis pada selembar kertas tanpa membekas pada jiwanya.
Kaum kafir telah berhasil membuat negara ini mengadopsi pemikiran barat dengan membuat aturan yang melunak pada norma-norma sekuler. Negeri ini mulai mengajarkan paham pluralisme pada rakyatnya melalui program moderasi beragama yang digaungkan akhir-akhir ini. Pluralisme yang merupakan perusak pemikiran kaum muslim yang menganggap semua agama adalah sama sehingga mereka bebas untuk memilih berpasangan dengan siapa saja termasuk dalam memilih calon pendamping.
Banyaknya generasi terutama kaum muslim yang berpandangan liberal seperti ini jika dibiarkan tanpa aturan tentu akan membahayakan akidah umat muslim kebanyakan, bak gelombang tsunami yang siap meluluhlantakkan pertahanan benteng iman kaum muslimin akibat ketiadaan perisai yang membentengi akidah umat.
Seharusnya negara yang notabene penganut mayoritas muslim ini bisa menjaga akidah warganya dari pengaruh nilai-nilai yang bertentangan dengan kepercayaan rakyatnya. Negara adalah benteng yang bisa menjaga akidah umat dari perilaku melenceng melalui aturan-aturan yang dibuat.
Hanya aturan yang dibuat negara yang berlandaskan syariat Islam sajalah yang mampu mengatasi polemik ini. Ketatnya norma-norma yang diberlakukan tentu akan berdampak besar pada kebaikan masyarakat yang diatur didalamnya. Kasus-kasus nikah beda agama takkan bermunculan karena begitu tegasnya sanksi yang diterapkan.
Jadi, begitulah gambaran jika aturan Allah diterapkan di negara kita, Sob! Akidah kita sebagai umat beragama tentu akan terjaga dari hal-hal yang merusak. Saatnya kita berjuang bersama agar institusi itu segera tegak sebagaimana janji Allah dalam sabda Rasul-Nya "...Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian." (HR Ahmad, Abu Dawud ath-Thayalisi dan al-Bazzar).
Wallahu a'lam bhi ash-shawab
Post a Comment