Ketika Inses Semakin Marak


Ibu Peduli Umat


Tampaknya kita sudah benar-benar hidup di akhir zaman. Beragam kemaksiatan telah dan terus terjadi. Dari hal yang bisa diterima oleh akal hingga perbuatan yang di luar nalar. Jika kasus pemerkosaan, perzinaan saja sudah membuat kita geram, apalagi kasus inses yang belakangan semakin banyak terjadi. 


Inses atau hubungan seksual sedarah terus mewarnai pembicaraan  hari ini baik di dunia maya ataupun nyata. Beberapa kasus inses pernah terjadi dan viral di ranah sosial yaitu kasus inses yang terjadi di Purwokerto, Banyumas. Kasus yang bermula dari temuan tulang yang diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja S dan P pada Kamis, 15/7/ 2023. Ternyata tulang itu adalah kerangka beberapa bayi hasil dari inses bapak terhadap anak kandungnya. (Liputan6) 


Ini bukan kasus pertama dan mungkin bukan pula yang terakhir. Sebelumnya seorang ayah berinisial M (55 tahun) warga Dusun Tawing Desa Ngadisuko, Durenan, Trenggalek juga tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri. Akibat kejadian ini salah satu anaknya mengalami depresi berat hingga harus dirawat di rumah sakit jiwa. 


Pada tahun 2020 di Pasaman, Sumatera Barat, seorang kakak melakukan hal terlarang terhadap adik kandungnya hingga melahirkan anak, mirisnya anak hasil hubungan terlarang itu dibunuh dan dibuang di selokan. Di tahun yang sama seorang ibu dan anak juga diduga telah melakukan inses karena pengaruh obat terlarang (narkoba).


Tahun 2021 juga pernah terjadi rudapaksa oleh seorang ayah di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima NTB terhadap anak kandungnya hingga hamil, untuk menutupi aibnya si ayah memaksa anaknya berhubungan dengan ODGJ. Tahun 2022 seorang ibu melakukan inses dengan anaknya karena arahan seorang dukun, na'uzubillahiminzalik. (Tribunnews, 27-6-2023) 



Di Indonesia sendiri pelaku inses dapat dikenakan Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 290 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. 


Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 39 juga melarang bagi laki-laki untuk mengawini perempuan yang memiliki pertalian nasab yaitu ibu dari garis ibu atau bapak dan seterusnya ke atas, anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan sekandung, seayah, seibu, serta saudara perempuan dari jalur ayah atau ibu, ponakan dan jalur ayah atau ibu. Kemudian karena pertalian kerabat semenda (perkawinan)  yaitu mertua, anak tiri, ibu tiri, menantu. Terakhir karena adanya pertalian susuan. 


Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus inses berdasarkan jenis hubungannya. Dalam hal hubungan saudara bisa dipengaruhi oleh ketiadaan kesempatan dan pasangan untuk menyalurkan hasrat seksual secara wajar. (CNNIndonesia, 4/7/2023) 


Reza juga menambahkan bahwa kerahasiaan hubungan sedarah membuat kasus ini tidak diketahui oleh lingkungan sekitar. Nilai-nilai yang diterapkan dalam keluarga juga memiliki pengaruh. Adanya pengelabuhan bahwa seks adalah ekspresi kasih sayang. Perasaan tidak tega dari anak terhadap bapaknya. 


Sementara Psikolog dari UGM, Koentjoro mengatakan kasus inses bermula dari rasa nyaman yang tumbuh terlalu jauh di dalam lingkungan keluarga. 


*Indonesia Darurat Inses*


Pelan tapi pasti kasus inses terus bertambah. Data dari Komnas Perempuan pada tahun 2018 ada 1.071 kasus yang dilaporkan. Angka ini tentu akan terus meningkat mengingat pasti banyak kasus inses yang tidak terlaporkan karena diselesaikan secara keluarga atau hilang dimakan zaman. 


Kasus inses ini makin marak terjadi sejak pandemi covid-19 lalu, karena anggota keluarga banyak menghabiskan waktu bersama di rumah. 


Mirisnya kasus terbanyak dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya. Perkembangan sarana informasi dan komunikasi juga membuat kasus inses semakin banyak. Gempuran pornoaksi dan pornografi memicu seseorang melakukan maksiat. Orang yang seharusnya ia lindungi dan sayangi malah direnggut kesucian dan masa depannya. Korban  dari prilaku inses ini akan mengalami stress, kesulitan mengembangkan diri, kesulitan belajar, kesulitan bersosialisasi, hingga depresi berat jika tidak ditanggani secara cepat dan tepat. 


Inses sendiri dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu inses paternal yaitu pelakunya ayah kandung atau tiri. Kedua inses antarsaudara kandung

Ketiga inses di luar dia kategori tersebut yang dilakukan anggota keluarga lain seperti kakek, dan paman. 


Biasanya inses ini terjadi pada keluarga dalam situasi beresiko seperti mengalami perceraian, pisah ranjang, LDR, keluarga yang tidak memiliki rumah dengan kapasitas yang layak (tidur dalam satu ruang), perilaku sehari-hari yang tidak ada batasan, aurat yang tidak terjaga, pola asuh yang dominan dikuasai ayah, keluarga yang anaknya sering ditinggal sendiri karena orangtua sibuk bekerja dan lainnya. 


Dalam ilmu biologi, inses ini dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainan pada generasi yang akan dilahirkan. Jika gen berasal dari satu keturunan yang sama mama akan terjadi mutasi. Mutasi inilah yang akan mengakibatkan masalah seperti cacat tubuh,  penyakit mental (idiot, devil, imbisil) serta penyakit metabolisme seperti diabetes dan lainnya. 


*Paham Sekuler Suburkan Inses*


Jika kita teliti secara mendalam, sungguh maraknya kasus inses belakangan ini terjadi karena manusia hidup jauh dari nilai agama. Agama hanya dijadikan status diatas KTP, sementara kehidupan mereka terpengaruh oleh paham kebebasan. Manusia tidak lagi mau diatur dengan aturan Ilahi, sehingga hidup sesuka mereka. 


Paham sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) telah merasuki kehidupan keluarga di negeri ini. Agama tidak lagi menjadi pedoman hidup. Manusia dikuasai oleh hawa nafsunya. Akibatnya manusia tega melakukan hal keji tersebut, tidak peduli lagi apakah itu ibu, anak, adik, ponakan atau cucunya. 


Semua ini tentu dapat merusak fungsi keluarga yaitu reproduksi, edukasi, protektif, religi, dan rekreatif. Keluarga tidak lagi jadi tempat teraman dan ternyaman, tidak ada lagi rasa kasih dan sayang, saling menjaga dan melindungi. Inses juga merusak nasab, mental, dan kesehatan. 


*Pandangan Islam Terhadap Inses*


Di dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 23 Allah SWT telah jelas mengharamkan untuk seorang muslim mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan atau laki-laki, ibu susuan, saudara perempuan sesusuan, anak tiri ( kecuali ibunya belum dicampuri dan telah dicerai), menantu, menghimpun dia perempuan bersaudara. 


Jika mengawini secara sah saja haram, apalagi melakukan inses. Jelas perilaku ini termasuk zina yang pelakunya wajib dirajam apabila telah menikah, dan dicambuk 100 kali jika belum menikah sesuai aturan yang telah Allah jelaskan dalam alquran Surat An-Nur ayat 2.


Darah pelaku inses halal, karena ia telah melakukan dosa besar (zina). Hukum Islam sangat tegas akan hal ini karena sifatnya jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (dapat mencegah orang lain melakukan hal yang sama). Dengan hukuman seperti ini tentunya akan membuat angka perilaku inses berkurang. Bukan seperti sekarang yang seperti fenomena gunung es, semakin hari semakin marak dan merusak. 


Selain hukuman yang tegas pada pelaku inses , Islam juga melakukan tindakan pencegah dengan menciptakan suasana yang menjaga keimanan masyarakat. 


Islam memiliki aturan yang sempurna terkait penjagaan akidah, sistem sosial, sistem pendidikan sanksi, hingga sistem ekonomi. Dengan penerangan aturan ini secara menyeluruh insya Allah akan memberikan kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera. Walhasil angka kemaksiatan tentu akan berkurang termasuk perilaku inses ini. 

Wallahua'lam bishawab.


Post a Comment

Previous Post Next Post