Kelangkaan Minyak Goreng Mengapa Bisa Terjadi?


Oleh : Dewi Arum Pertiwi, S.T
(Aktivis Dakwah) 

Kasus korupsi bukanlah hal yang baru di negeri ini. Longgarnya hukum pun ikut andil dalam menjadi faktor yang mengharuskan publik  menelan kekecewaan dengan kinerja pemerintah.

Seperti halnya kasus korupsi minyak goreng yang sudah berada pada jenjang akhir. dimana Kejagung RI sudah menetapkan 5 terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang diduga penyalahgunaan fasilitas ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) dan produk turunannya. 

Bersama dengan itu kejagung RI juga menetapkan 3 perusahaan besar yang juga ikut terseret kasus yang sama diantaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Lantaran pimpinan ketiga perusahaan tersebut merupakan terdakwa dari kasus korupsi.

Berdasar dari kasus yang terjadi pada 2021 - 2022 saat kelangkaan minyak goreng melanda dalam negeri dan menyebabkan harga minyak goreng melambung di pasaran. 

Muncul prediksi dari berbagai pihak bahwa kelangkaan yang terjadi adalah peran dari mafia minyak goreng. Dan setelah di lakukan penyelidikan, barulah terbukti ditemukan adanya aktivitas korporatokrasi, atau kongkalikong antara korporasi dengan penjabat terkait untuk mendapatkan keuntungan besar.

Iming – iming uang dan fasilitas membuat penjabat yang mendapat amanah rela mengabaikan tanggung jawabnya yang berada dipundaknya. Mirisnya kejadian seperti ini terjadi sudah berkali kali. 

Hukuman yang diberikan pun hanya sanksi yang tergolong ringan yaitu denda 100 juta dan  1 - 3 tahun pidana penjara dengan subsider 2 bulan kurungan. Padahal para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999, dan membuat kerugian untuk negara dan masyarakat.

Ini tidak akan menimbulkan efek jera. Belajar dari kasus ini, kita dapat memahami bagaimana selama ini kendali minyak goreng (migor) bukan berada pada negara melainkan pada kendali pemodal.

Akar masalah
Terjadinya korupsi diberbagai link termasuk Dalam masalah minyak Goreng adalah biar dari penerapan Sistem Kapitalisme yang membuka peluang sangat lebar bagi para pejabat dan terkait melakukan korupsi, lemahnya pengawasan Negara kepada mereka menyuburkan kasus korupsi.

Kapitalisme melahirkan Sistem politik yang bertumpu pada timbal balik antara para pejabat yang juga menjabat sebagai pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya  Dan Sistem politik ini meniscayalan Apabila menginginkan kekuasaan maka harus memiliki modal besar. Modal yang digunakan juga berasal dari sponsor korporasi bermodal besar. Disinilah terjadi kesepakatan-kesepakatan politik yang menjadikan para pejabat harus mencari sumber keuangan selain mendapatkan dari gaji yang tetap.

Solusi Permasalahan ini

Kasus korupsi yang sudah menjadi kebiasaan yang tidak akan bisa diselesaikan di sistem kapitalisme. Tetapi permasalahan ini hanya akan bisa diselesaikan dengan asas yang benar atau sempurna yang berdiri diatas akidah islam dan menjadikan hukum syariat sebagai sumber kebijakan. Dan hal tersebut hanya ada pada penerapan sistem Islam.

Didalam penerapan sistem islam terdapat kriteria penting yang harus dimiliki oleh penjabat diantaranya 
Memiliki pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan islam, sehingga melahirkan kebijakan yang sesuai syariat, memiliki rasa takut kepada Allah dan mengetahui segala perbuatan akan ada hisabnya maka penjabatnya akan amanah terhadap tugasnya dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya dan Allah ta’ala,  lembut terhadap rakyat dan tidak menyakitkan hati.

Untuk mencegah kecurangan Khilafah akan membentuk Badan Pengawas (BPK) yang akan mengawasi jumlah harta para penjabat khilafah agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan. Dan akan mencatat harta kekayaan di awal dan di akhir jabatanya sehinga jika ada kelebihan harta dari pihak yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan maka kelebihan harta tersebut akan dihukumi ghulul dan akan dimasukan ke dalam pos kepemilikan negara atau baitul maal dan pelaku korupsi akan dikenai sanksi ta’zir . 

Korporasi dalam sistem islam tidak boleh menguasai dan memanfaatkan sumberdaya alam untuk pribadi atau suatu golongan tertentu. karena kepemilikan sumber daya alam ini  mutlak milik negara dan pengelolaanya di atur oleh negara.
Korporasi pada sistem Islam menjadi pembantu negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  dan jika ditemukan adanya monopoli  dan penimbunan dan kecurangan hingga merugikan negara dan masyarakat pemimpin akan memberikan sanksi ta’zir. Dan ketersediaan kebutuhan pokok seperti minyak goreng akan tercukupi. Tetapi sistem ini hanya bisa diterapkan ketika umat kembali kepada Islam .
Wallahualam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post