JUAL BELI GINJAL MARAK, BAHKAN MELIBATKAN APARAT



Keterlibatan aparat imigrasi dan anggota polisi dalam meloloskan kejahatan perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional dengan modus penjualan organ tubuh manusia di Kamboja yang baru-baru terungkap membuat banyak pihak terhenyak


Dilansir oleh KOMPAS, Kepolisian Negara  Republik Indonesia menangkap 12 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang menjerat 122 korbannya dengan modus penjualan organ ginjal di Kamboja. Dua orang diantaranya merupakan anggota polisi dan petugas imigrasi. Oknum polisi ini berinisial Aipda M. M mendapatkan uang Rp  612 juta dan oknum imigrasi berinisial A mendapatkan uang Rp 3'5 juta, untuk meloloskan korban dari pemeriksaan imigrasi. Mereka turut membantu merintangi penyidikan sejak markas sindikat ini terungkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2023 lalu 


Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan,  sindikat ini di koordinasi oleh tersangka berinisial H (40) yang berperan mengatur semua hal. Dalam merekrut korbannya H dibantu oleh tersangka D (30), A (42), dan E (23) melalui dua grup Facebook. Setiap ginjal dihargai Rp 135 juta, ginjal tersebut dijual seharga Rp 200 juta, artinya para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 65 juta per ginjal. Sejak beraksi pada tahun 2019, para pelaku maraih  omzet sebesar Rp 24,4 miliar. Menurut keterangan para pendonor, penerima ginjal ini akan dijual ke sejumlah negara, seperti India, Malaysia, Singapura, hingga ke China kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 20/7/2023


Ditengah maraknya penyakit masyarakat yakni judi online, narkoba, pembunuhan disertai mutilasi, pemerkosaan disertai pembunuhan, kekerasan terhadap anak dan perempuan, pembegalan, pencurian serta kasus-kasus kriminal sadis lainnya. Tindak kejahatan penjualan organ dalam tubuh manusia ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan semisal, selemah itulah iman aparat negara ini?. Apakah kurang pendapatan yang berikan negara sehingga secara sadar mencari tambahan dengan terlibat diri dalam tindak kejahatan?. Siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang tentunya memerlukan sebuah jawaban serta solusi tentunya.


Sudah seharusnya negara hadir, memberikan solusi untuk mengatasi semua ulah tidak terpuji buah dari sistem sekuler selama ini digunakan. Negara hendaknya menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, mengeluarkan atau memakai hukum-hukum yang tidak dapat dijualbelikan. Dan yang tidak dapat di ganggugugat oleh kepentingan bebagai pihak yang bersembunyi balik kekuasaan. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah menjadi harusan dan kewajiban negara menerapkan syariat Islam dengan  hukum-hukum Allah SWT agar dapat menjaga, melindungi, dan mengurus  segenap jiwa raga raykatnya dari berbagai macam pengaruh buruk pemicu timbulnya tidak kezaliman jenis apapun. Serta menutup berbagai faktor penyebab melalui berbagai mekanisme, seperti jaminan kesejahteraan, sistem pendidikan berbasis Islam dan lain sebagainya


Negara bertanggung jawab dalam pemeliharaan akidah masyarakat yang pimpinnya, Negara harus turut serta dalam mewujudkan Ketakwaan individu dan keluarga tiap-tiap warga negaranya. Melalui penerapan syariat Islam secara Kaffa, pengemban dakwah  dibawa perlindungan, pembiayaan negara akan membina umat secara bertahap dan berproses seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw. Perlahan namun pasti akan terbentuklah ketaqwaan individu-individu dan keluarga. Ketaqwaan ini akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan islam. Hal ini akan membentengi setiap anggota dari melaksanakan hal hal maksiat dan tindak kejahatan


Dalam Al-Qur'an Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka" TQS at-Tahrim ayat 6.


Seperti dalam sabda Rasulullah Saw yang berbunyi: "Imam( kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia dimintai pertanggungjawaban atas raykat yang diurusnya" HR Muslim. Rasulullah bersabda juga bersabda: "Sesungguhnya Imam (kepala negara)itu laksana perisai(yakni pelindung rakyatnya)HR Muslim.


Dalam penerapan hukum Syara' dalam Islam akan memberikan kemaslahatan hidup di dunia dan akan menyelamatkan diri dari panasnya api neraka seperti dalam firman Allah SWT yang berbunyi sebagai berikut: " Dalam Qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertaqwa (TQS Al-Baqarah ayat 179) 


Allah SWT berfirman: Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas hukumNya, niscaya Allah memasukkan dirinya kedalam api neraka. Dia kekal didalamnya dan dia mendapat azab yang menghinakan. TQS An-nisa ayat 14


Wallahu a'lam bi ash-shawab. 

Palembang 28 Juli 2023

Post a Comment

Previous Post Next Post