Setiap tahun, pada tanggal 23 Juli, peringatan hari anak nasional di gelar di sejumlah daerah, dan perayaan Hari anak tahun ini mengusung tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju'." Perayaan tahunan ini diisi oleh berbagai acara yang meriah serta di bumbui dengan penyerahan berbagai penghargaan Provinsi, Kabupaten, dan Kota Layak Anak.
Ironis bila dibayangkan ketika perayaan Hari Anak Nasional seolah hanya selebrasi semata, sebab dalam perwujudannya masih banyak permasalahan anak yang tidak kunjung terselesaikan, bahkan kian beragam seperti tingginya stunting, kekerasan pada anak termasuk kekerasan seksual, layanan kesehatan, pendidikan, dll.
*Anak, Generasi Penentu Peradaban Mulia*
Anak adalah aset bangsa, di mana generasi penerus akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini, oleh karena itu baik buruknya bangsa di masa yang akan datang terletak pada baik buruknya kondisi anak saat ini.
Namun, jika kita menyaksikan realitas kehidupan hari ini, maka kita menemukan kondisi yang tidak kondusif untuk tumbuh kembang anak. Bagaimana tidak, tatanan kehidupan manusia saat ini sudah melenceng jauh dari fitrah, imbas dari penerapan sistem kapitalisme yang dianut negara ini, yang menjadikan setiap elemen yang sepatutnya berkontribusi dalam memberikan hak-hak anak, saat ini tidak lagi mampu menjalankan perannya dengan baik.
Misalnya, dalam keluarga, tingginya kasus perceraian, disharmoni keluarga, perilaku ayah atau ibu yang salah, kesulitan ekonomi menjadikan tidak tertunaikannya peran orang tua dalam mendidik dan memberikan perhatian yang seharusnya menjadi salah satu pemicu terabaikannya hak-hak anak dalam keluarga.
Di masyarakat, tindak kriminalitas yang tinggi, mudahnya akses pornografi dan pornoaksi menimbulkan rasa tidak aman pada anak. Bahkan dalam institusi sekolah pun kerap terjadi tindak kekerasan, pembulian, maupun diskriminasi pendidikan pada anak.
Sementara negara yang sepatutnya berperan aktif juga seakan tak berdaya dalam konsep pemenuhan hak anak, contohnya program Kota Layak Anak (KLA) yang menekankan pada pembangunan politik dan infrastruktur. Bahkan membuat pemerintah daerah hanya berlomba dalam mengejar predikat dan penghargaan, namun tidak memberi dampak yang signifikan bagi peningkatan perlindungan hak-hak anak di negeri ini.
Artinya, solusi yang diberikan selama ini tidak pernah sampai pada akar masalah, sebaliknya hanya pemberian penghargaan yang berujung sebatas administrasi semata tanpa ada tindakan nyata yang memberikan penyelesaian akan banyaknya permasalahan anak negeri ini. Bisa dikatakan hanya sekadar formalitas dan retorika semata tanpa disertai prosedur yang jelas, bagi upaya implementasinya.
*Kapitalisme Sekuler Biang Masalah*
Sistem jahat hari ini memang telah nyata mengabaikan hak-hak anak pada fitrahnya. Contohnya adalah masalah kemiskinan yang menjadi buah sistem ekonominya menjadi salah faktor yang membuat anak-anak semakin rentan terhadap beberapa bentuk kejahatan, kekerasan, dan eksploitasi.
Dan sekulerisme yang meletakkan agama dalam kotak sempit juga telah menjadi penyebab hilangnya kesadaran manusia akan visi misinya hidup di dunia sehingga hanya terfokus pada materi, dan bersikap melampaui batas dari apa yang telah di tetapkan oleh ajaran agama
*Islam Punya Solusi Tuntas*
Dalam paradigma Islam, anak adalah amanah Allah SWT paling berharga yang patut disyukuri dan wajib diasuh dan dididik yang pada akhirnya dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Selain itu, anak adalah seorang yang kelak akan meneruskan generasi keluarga dan bangsa; anak adalah cikal bakal terbentuknya peradaban dunia.
Dalam menyiapkan generasi penerus bangsa, tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab bersama, baik itu keluarga, masyarakat, dan negara. Sebab bagaimanapun juga, proses tumbuh kembang anak akan banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik biologis, psikis, sosial, ekonomi, maupun kultural.
Sementara itu, mekanisme perlindungan harus dilakukan secara sistemik melalui penerapan berbagai aturan, yang hanya ada dalam sistem Islam yang kaffah.
Misalnya, penerapan sistem ekonomi Islam. Sebab hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islam, yang jelas kepemilikannya dan pendistribusiannya yang adil. Selain membuka lapangan kerja dan memanfaatkan lahan yang tidak produktif untuk dikelola kembali dalam jangka waktu tertentu, hal ini meniscayakan kesejahteraan pada rakyat. Selain itu, negara Islam menjamin nafkah bagi setiap warga negara, termasuk anak yatim dan anak terlantar, serta membebaskan perempuan dari mencari nafkah sehingga seorang ibu bisa fokus dalam mendidik akidah anaknya.
Penerapan sistem pendidikan dalam negara Islam juga menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam sehingga melahirkan individu bertakwa sekaligus generasi pemimpin, pembangun peradaban mulia melalui pendidikan Islam ini menjadikan masyarakat memiliki keimanan yang kokoh dan senantiasa terikat dengan syariat Islam. Sehingga mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah SWT.
Selanjutnya, penerapan sistem Islam pengaturan media massa. Di dalam negara Islam, tugas negara adalah menjaga aqidah umatnya; dengan demikian, berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syariah akan dilarang keras.
Dan yang terakhir adalah penerapan sistem sanksi. Negara Islam menjatuhkan hukuman tegas dan memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak.
Demikianlah Islam merupakan suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, bahkan untuk pemenuhan hak anak. Berbeda dengan kapitalisme, jika sistem Islam diterapkan dalam negara, maka sistem Islam tidak kenal kompromi dengan kepentingan materi dan membiarkan merebaknya pemikiran maupun perilaku rusak, seperti kekerasan dan kepornoan di tengah umat. Sehingga permasalahan mengenai pemenuhan hak anak ini bukan sekadar hanya statemen dan regulasi, tapi sampai pada implementasi, karena negara Islam memahami hak-hak anak dan kewajiban untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan rasa aman kepada anak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Wallahu'alam bissawab.
Post a Comment