Tahun ini pemerintah telah menentukan target untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, bahkan hingga nol persen. Terkait hal ini Presiden Jokowi mengatakan _, “Berkaitan dengan kemiskinan ekstrem ini, sebetulnya kita sudah rencanakan di periode ke-2 ini agar di 2024 itu kita berada pada posisi nol. Kita akan kerja keras dan mati-matian, tapi kita terkendala di Covid-19 hampir 2,5 tahun_ .”
Tentang target kemiskinan 0% ini, para ahli ekonomi menyangsikan keberhasilan untuk meraihnya. Bahkan mereka merasa pesimis. Pasalnya, target tersebut berada jauh di atas target SDGs yaitu nol persen kemiskinan ekstrem pada 2030, bukan pada 2024. Mereka memandang target itu terlalu ambisius dan diprediksi mustahil tercapai. (VOA Indonesia, 10-6-2023).
Hal yang sama terdapat pada pandangan Bappenas. Lembaga perancang rencana pembangunan jangka menengah nasional (PJMN) 2024 ini memandang ambisi itu akan sulit tercapai. Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, mekipun tingkat kemiskinan terus menurun, namun untuk mencapai target masih berat, karena akurasi data penerima program masih rendah bahkan menurun, 48% pada 2020, 43% pada 2021, dan 41% pada 2022 (CNBCindonesia.com, 19/06/2023)
Kategori kemiskinan ekstrem adalah adanya kemampuan daya beli seseorang sebesar US$1,9. Badan Dengan kurs rupiah, Pusat Statistik pada 2021, membuat kategori kemiskinan ekstrem dengan adanya pengeluaran kurang dari Rp10.739 /orang/ hari atau Rp322.170 /orang/bulan. Merujuk pada kategori ini, pada Maret 2021 terdapat 2,14% penduduk Indonesia masuk pada kategori miskin ekstrem atau 5,8 juta jiwa.
*Kemiskinan Struktural Abadi*
Kemiskinan yang menimpa penduduk Indonesia umumnya berupa kemiskinan struktural. Kemiskinan jenis ini dialami oleh suatu golongan masyarakat karena adanya struktur sosial yang ada. Hal mana sebagian besar golongan terhalang untuk bisa memanfaatkan berbagai sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kesenjangan ekonomi yang ada ini menjadi penanda adanya kendala akses itu. Alhasil, kemiskinan terjadi karena salah urus oleh negara, yakni mengurus rakyat dengan sistem Kapitalisme yang membuat jarak pemisah tegas membentang antara kaum papa dan hartawan. Sistem ini membuat negara gagal dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata. Janji kesejahteraan di berbagai pidato hanya terhenti sebatas retorika.
Kegagalan mewujudkan kesejahteraan yang akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini berhasil menjadikan sumber daya alam dikuasai para pemilik modal. Apalagi sejak ditetapkan UU yang mengatur penanaman modal Asing, membuat negara lain menancapkan hegemoni dan mendikte arah kebijakan penguasa di tanah yang merdeka secara fisik.
Dengan model pengelolaan ekonomi seperti ini, kekayaan berputar hanya pada segelintir orang. Sementara itu, mayoritas rakyat kondisinya tetap miskin di negeri dengan sumber daya alam yang melimpah. Sungguh ironis!
Mereka yang miskin dan kekurangan adalah golongan lemah, di mana kemiskinan ini terjadi dalam level yang ekstrem. Mereka merupakan kelompok fakir atau kelompok miskin yang paling lemah dan tak berdaya. Meski sudah bekerja keras, golongan ini tetap saja miskin. Mereka bekerja hanya sekedar bisa bertahan hidup.
Buruknya konsep distribusi harta dalam sistem ekonomi kapitalisme telah melanggengkan adanya kemiskinan ekstrim ini. Selama sistem buruk ini masih diterapkan, masalah ini tidak akan terurai dan kemiskinan akan terus bertambah.
Program pemberian bantuan sosial dengan pemberian uang ataupun modal usaha tak kelar untuk menutupi kebutuhan kaum miskin yang terus hidup dalam kekurangan. Apalagi progam ini diwarnai kasus aneh yaitu bantuan salah sasaran dan keterlambatan dalam penyaluran. Lebih parah lagi, ditemukan seperti adanya potongan dana bansos yang dilakukan oleh oknum aparat kewilayahan setempat, dengan dalih pengganti ongkos.(Ombusman.go.id, 16/2022)
*Konsep Kepemilikan dan Jaminan Menyeluruh*
Kemiskinan identik dengan tidak terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam sangat berbeda dengan kebijakan tambal sulam pada sistem kapitalisme. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer orang perorang secara menyeluruh. Politik ekonomi Islam juga membantu individu rakyat dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kadar kemampuannya.
Islam membolehkan kepemilikan bagi individu rakyat. Islam mendorong rakyatnya untuk berikhtiar yang memungkinkannya untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya. Islam bahkan mewajibkan bagi kaum laki-kaki bekerja guna menafkani keluarganya. Islam dilengkapi berbagai aturan yang bila ditegakkan akan menjamin terpenuhinya kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu rakyat secara menyeluh. Peraturan yang dimaksud merupakan bagian integral dari sistem Islam yang mampu memecahkan setiap masalah dan ditujukan untuk semua warga negara, muslim atau non muslim.
Pemenuhan Kebutuhan Pokok*
Islam memandang kebutuhan pokok terbagi menjadi dua. Pertama, kebutuhan pokok yang bersifai undividual, yaitu sandang, pangan, dan papan. Kedua, kebutuhan primer yang bersifat komunal bagi rakyat secara keseluruhan, meliputi layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Islam menjamin pemenuhan kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu dengan mewajibkan para lelaki yang mampu untuk bekerja.
Allah Taala berfirman, “ _Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.”(_ TQS Al-Baqarah: 233).
“ _Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal.”_ (TQS Ath-Thalaq: 6).
Untuk memastikan terlaksananya kewajiban mencari nafkah, negara menyediakan lapangan pekerjaan. Sistem Islam adalah adalah sistem Khilafah. Dengan posisi Khilafah sebagai negara industri, negara akan mudah untuk membuka lapangan kerja yang memadai di samping mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi rakyat.
Berkait kepemilikan, Islam menggolongkannya menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Setiap individu rakyat berhak berusaha dan hartanya diakui sebagai kepemilikan individu. Sedangkan kepemilikan umum merupakan sumber daya alam seperti seperti hutan, tambang, sungai, laut, gunung, dan sebagainya. Kepemilikan umum ini tidak boleh dikuasai individu baik domestik maupun asing.
Negara wajib mengelola kepemilikan umum untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Dengan demikian akan terbuka akses harta ini oleh rakyat manapun sehingga tertutup peluang kemiskinan. Adapun kepemilikan negara dikelola oleh negara dan hasilnya untuk keperluan negara.
*Kewajiban Nafkah*
Di samping kewajiban bekerja bagi laki-laki yang mampu, Islam mewajibkan pemberian nafkah suami kepada istri, ayah kepada anak-anaknya, anak kepada orang tuanya, dan keluarga dekat kepada keluarga dekat yang menjadi tanggungannya.
Dengan mekanisme jaminan nafkah ini, kebutuhan primer setiap individu akan terjamin. Adapun orang yang tidak punya keluarga dekat dan yang tidak mampu mencari nafkah, menjadi tanggung jawab negara untuk menafkahinya.
Membelanjakan harta untuk nafkah menjadi prioritas negara Khilafah pada kondisi apapun, baik ada harta di baitulmal ataupun tidak. Jika harta di baitulmal kosong, negara akan memungut pajak (dharibah) atas kaum muslim yang mampu. Pajak dipungaut hanya dari orang kaya dan hanya pada kondisi mendesak.
Untuk jaminan pemenuhan kebutuhan primer berupa layanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan, diberikan kepada negara secara langsung. Adapun jaminan keamanan akan terwujud dengan tegaknya hukum tentang jihad untuk melindungi negara dari serangan eksternal dan penerapan sistem sanksi di dalam negeri.
Negara juga menyediakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta semua hal yang dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan kesehatan rakyat. Khilafah juga melakukan patroli keamanan. Layanan di tiga bidang ini disediakan oleh negara secara gratis untuk semua warga negara,muslim maupun non muslim.
Sistem Islam menetapkan APBN berbasis baitulmal yang sumber pendapatan dan pos pengeluaran bersifat baku. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Muqaddimah ad-Dustur Pasal 149 menyatakan, “ _Sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat. Harta-harta ini diambil secara tetap, sama saja apakah ada keperluan atau tidak.”_
Dengan sumber pendapatan yang sudah pasti ini meniscayakan bagi negara tak kesulitan untuk mendapatkan dana bagi APBN. Kepala negara akan tenang dengan penerapan konsep ini. Rakyat juga tenang tenteram saat haknya didapatkan dari negara. Dalam atmosfir penerapan sistem rakyat bisa fokus dalam beribadah dan siap membela negara saat diperlukan.
Pengaturan yang integral tersebut, sistem Islam yang tegak dalam negara khilafah islamiyah akan mampu menjamin terpenuhi kebutuhan primer setiap individu rakuatnya. Dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam, cita-cita meniadakan kemiskinan ekstrim hingga nol persan akan bisa terealisasi saat mana sistem kapitalisme gagal utk mewujudkannya.
Post a Comment