Pemerhati Masalah Umat
Publik dibuat geger dengan kabar inses di Purwokerto Banyumas. Kasus hubungan terlarang antara ayah dan anak kandung tersebut bermula adanya penemuan empat kerangka bayi di sebuah kebun kosong oleh dua perkerja, Purwanto (44) dan Slamet (50) pada Kamis 15 Juni 2023. Menurut hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan Prof Dr Margono Soekarjo dari RSUD bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui kerangka bayi. Aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2013-2021, hingga membunuh tujuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara dibekap menggunakan kain kemudian dikubur. (Detiknews, 27/6/2023)
Peristiwa di atas bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan Triwuryaningsih, Sosiolog Universitas Jenderal (Unsoed) Purwokerto, bahwa ada empat kasus inses yang serupa pernah ditanganinya, yaitu di Kecamatan Lumbir, Kemranjen, Pekuncen, dan Karanglewas. Seluruhnya melibatkan ayah dan anak kandungnya. Pada 2020 silam di Pasaman, terungkap kasus pembuangan jasad bayi di selokan oleh siswi SMA hasil hubungan terlarang dengan adiknya yang berusia 13 tahun. Selain itu, di Bukittinggi, terjadi skandal hubungan sedarah antara ibu dan anak kandung. Mirisnya, hubungan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sejumlah kasus di atas nyatanya seperti fenomena gunung es, yang kemungkinan besar banyak praktik yang tidak ketahuan. Artinya, kondisi tersebut menandakan bahwa keluarga kecil sedang dalam kondisi bahaya dan darurat. Peran dan fungsi keluarga tidak berjalan sebagaimana semestinya. Jika dibiarkan tanpa ada solusi sistemik, maka bisa merusak banyak keluarga lainnya.
Akibat Sekularisme
Kasus inses sejatinya bisa terjadi karena kondisi jauh dari aturan agama. Agama hanya dipahami sebatas ibadah ritual yang terlepas dari urusan kehidupan dunia. Dampaknya, manusia mengatur kehidupan sesuai kehendaknya tanpa ada batasan. Paham kebebasan sudah merasuk ke dalam jiwa umat Islam sehingga dalam memenuhi kebutuhan semau hatinya. Mereka tidak lagi berpikir dengan akal sehatnya ke mana menyalurkan naluri, entah pada ibu atau ayah bahkan kepada saudara atau bukan, dalam benak mereka yang terpenting hasrat tersalurkan dan terpenuhi.
Keluarga pun tak lepas dari jeratan sekularisme sehingga agama tidak dibutuhkan dalam mengatur interaksi di tengah keluarga juga sebagai pedoman hidup. Mereka hanya mengikuti hawa nafsu dan akal semata tanpa berpikir apakah halal atau haram. Hasilnya, perbuatan mereka seperti hewan bahkan lebih parah dari hewan.
Fungsi Keluarga Rusak
Sungguh, inses terkategori kejahatan luar biasa. Akibat perbuatan seseorang, kehidupan keluarga lainnya bisa hancur seketika dan berbagai fungsi keluarga juga tidak berjalan sebagaimana seharusnya.
Pertama, fungsi reproduksi. Ikatan pernikahan merupakan jalan yang dibenarkan Islam dalam menghalalkan hubungan antara kedua pasangan. Darinya akan mendapatkan keturunan, kemudian membentuk keluarga kecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Namun, mirisnya inses ini menjadikan fungsi keluarga tidak berjalan yang berakibat nasab antara orang tua dan anak rusak dan tidak jelas.
Kedua, fungsi edukasi. Seharusnya keluarga merupakan tempat pertama anak mendapatkan pendidikan baik agama dan akhlak. Seperti akidah, hukum syarak, cara menghargai, menghormati, dan menyayangi sesama atau yang lebih tua. Namun, inses menjadikan fungsi ini tidak berjalan. Mereka berinteraksi bukan karena rasa hormat dan kasih sayang yang benar, namun sebatas nafsu seksual antara laki-laki dan perempuan.
Ketiga, fungsi protektif. Institusi keluarga merupakan tempat berlindungi bagi anak-anak dan anggota lainnya. Akibat inses, anak-anak justru menjadi sasaran kejahatan orang terdekat, baik orang tua ataupun saudaranya hingga ia tak berdaya untuk meminta pertolongan kepada selainnya.
Keempat, fungsi rekreatif. Keluarga memiliki kemampuan untuk mewujudkan rasa bahagia bagi setiap anggota lainnya. Suasana sakinah, mawadah, dan rahmah dalam keluarga tentu menjadi obat pelipur lara bagi anggotanya. Namun, inses merusak fungsi ini. Pelaku dan korban menjadi tidak tenang bahkan bisa berakibat depresi bagi korban. Kondisi seperti ini tentu akan sulit menemukan kebahagiaan dan ketenangan di antara anggota keluarga.
Kelima, fungsi religius. Keluarga seharusnya mampu mewujudkan seluruh anggotanya menjadi orang-orang yang dekat dengan agama sehingga mampu menjauhkan diri dari perbuatan yang diharamkan Allah Swt. Namun, inses membuktikan bahwa mereka tidak sedikit pun paham akan agama yang pada akhirnya berakibat pada tindakan kriminal.
Inses Haram dalam Islam
Dalam Islam, Inses jelas haram. Hal ini sudah Allah tegaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23, yang artinya "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Di sisi lain, inses termasuk perbuatan zina yang pelakunya wajib dihukum. Bagi yang suda menikah akan dikenai sanksi rajam dan didera cambuk 100 kali jika belum menikah.
Sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2, yang artinya "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).”
Penerapan hukum Islam memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai jawabir, artinya dosa pelaku akan terhapus. Kedua, Zawajir, artinya penerapan hukum Islam akan mencegah orang lain berbuat kejahatan yang serupa. Masyaallah, inilah kemuliaan hukum Islam yang mampu meminimalkan bahkan menihilkan tindak pelanggaran hukum syarak, termasuk inses.
Alhasil, inilah gambaran Islam dalam mengatasi inses. Jika negara ingin mengatasi masalah inses hingga ke akarnya dan tidak menjadi fenomena gunung es yang sewaktu-waktu bisa meletus yang pada akhirnya tidak mampu dikendalikan. Maka, negara wajib menerapkan aturan tersebut. Di mana negara wajib menanamkan dan menjaga akidah bagi rakyatnya. Penjagaan tersebut dengan diterapkannya sistem Islam baik dari sisi pergaulan, pendidikan, ekonomi, hingga sanksi Islam.
Khatimah
Fungsi keluarga akan kembali berjalan sebagaimana mestinya jika negara menerapkan Islam secara kaffah. Alhasil, keluarga Islam yang sakinah, mawadah, dan rahmah akan terbentuk dan masyarakat pun akan terjaga dari tindak kriminal. Hanya saja, selama sistem sekuler masih bercokol di negeri ini, maka mustahil masalah inses mampu diatasi. Karenanya, sebagai seorang muslim tentu berharap negara menerapkan sistem Islam sebagai solusi terhadap masalah inses yang terjadi hingga ke akarnya.
Wallahu'alam
Post a Comment