Oleh: Ulfah Husniyah, S.Pd.
(Pendidik Generasi)
Mencengangkan! Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Jawa Barat menunjukkan penyakit sifilis menjadi penyakit terbanyak kasus infeksi menular seksual (IMS) pada 2023 ini, hingga Mei. Infeksi Sifilis atau raja singa hampir setengah dari kasus IMS yang terdata oleh Dinkes.
Pada periode Januari-Mei 2023, menurut data Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, ada 67 kasus IMS. Kepada Republika, Senin (12/6/2023), Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Sukabumi, Wita Darmawanti mengatakan, 30 dari jumlah tersebut merupakan penyakit sifilis.
Penyakit sifilis merupakan infeksi menular seksual (IMS) yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidu. Sifilis sendiri dapat menyebar dari orang ke orang melalui kontak kulit dari luka pada alat kelamin. Cara yang paling umum penyebarannya adalah melalui kontak luka dengan orang yang terinfeksi selama aktivitas seksual.
Sejalan dengan fakta tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar masyarakat senantiasa menerapkan gaya hidup sehat, khususnya dalam berinteraksi yang menjadi jalan masuknya penyakit ini. Dinas Kesehatan terkait juga menyeru kepada pasangan yang sudah menikah agar setia pada pasangannya untuk menghindari seks berisiko.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya agar kasus sifilis tidak meningkat dan dapat dicegah sedini mungkin, di antaranya (1) melakukan sosialisasi bahaya IMS terutama sifilis dan langkah penanganannya; (2) melakukan skrining secara masif pada populasi kunci (lingkungan pekerja seks, L687), dikhususkan pada kelompok ibu hamil hingga level kecamatan; (3) meningkatkan penyediaan dan pendistribusian obat-obatan sebagai upaya penyembuhan penyakit sifilis ke beberapa wilayah.
Upaya penanganan dan pencegahan tersebut patut kita apresiasi. Namun, upaya tersebut belum cukup untuk mencegah sifilis yang terus meningkat secara signifikan. Ini karena solusi yang dilakukan masih berkutat pada penyelesaian persoalan cabang. Sementara itu, akar permasalahan yang menjadi biang sifilis tidak diberantas, yaitu penerapan sistem sekulerisme (paham memisahkan agama dari kehidupan) dan liberalisme (paham kebebasan) yang menjadikan interaksi manusia tidak memiliki aturan dan seenaknya. Akhirnya penyakit menular seksual ini pun datang menjangkiti.
Seperti yang kita ketahui, aktivitas seksual yang bebas dengan lawan jenis, sampai aktivitas seksual dengan sesama jenis, di negeri ini belum ada aturan yang tegas dengan alasan HAM, sehingga tak aneh jika aktivitas haram tersebut masih ada bahkan meningkat.
Maka jelas, tidak seharusnya penanganan dan pencegahan penyakit sifilis dilakukan dengan imbauan gaya hidup sehat semata. Negara harus mewajibkan pola dan gaya hidup sehat dengan sistem sosial dan tata pergaulan sehat yang menyeluruh, termasuk menetapkan sanksi tegas bagi pelaku. Hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan sistem sosial dan tata pergaulan Islam.
Dalam Islam, jelas bahwa pria dan wanita memiliki kehidupan terpisah dan hubungan nya sebatas ta'awun (tolong menolong). Selain itu pria wajib menundukkan pandangannya kepada wanita non-mahram, Allah Taala berfirman, “Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya merundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun merundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka.” (QS An-Nur: 30—31).
Setelah adanya pemisahan pria wanita, maka tidak akan ada lagi aktivitas khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur) pria dengan wanita. Ketika interaksi terjaga, kemungkinan berzina akan menipis. Selain itu, dalam sistem Islam, akan ada sanksi tegas ketika ditemukan ada seseorang yang berzina. Bagi yang belum menikah sanksinya adalah mendapatkan 100 kali cambuk, sedangkan bagi yang sudah menikah diberikan sanksi rajam atau dikubur badannya hingga kepala yang tersisa, lalu dilempari batu oleh masyarakat sekitar sampai meninggal, termasuk hubungan homoseksual diberi sanksi berupa dijatuhkan dari gedung yang tinggi sampai meninggal. Sistem Islam yang memiliki sanksi yang tegas ini membuat pelaku maksiat akan berpikir kembali dengan konsekuensi yang akan didapatkan, sehingga otomatis perbuatan zina dan homoseksual ini akan berkurang. Wallahu'alam
Post a Comment