Gratis Denda Pajak, Mengurangi Beban Rakyat?

 

Oleh : Fransiska, S.Pd

Saat ini pandemi covid sudah sah dihapuskan. Namun akibat pandemi ini masih terasa, terutama dalam sektor ekonomi. Karena hal ini pemerintah Bandung menetapkan sebuah kebijakan untuk pemulihan ekonomi dengan menggratiskan denda pajak.

Sebagaimana dikutip dalam cyber88.co.id bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang intensif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi covid menjadikan instansi yang wajib membayar pajak diberi keringanan untuk tidak membayar sanksi (denda) administrasi pajak dari Januari 2004 hingga Maret 2023. (16/06/23)

Namun hal ini tidak mengurangi beban rakyat, sebab yang ditiadakan hanya denda pajaknya saja, sedangkan pajaknya tetap harus dibayarkan oleh rakyat. Padahal pajaklah yang memberatkan masyarakat sehingga sulit untuk ekonominya berkembang pesat. Sebelum adanya pandemi covid pun masyarakat sudah merasakan kesulitan dalam hal ekonomi, hal ini diperparah ketika pandemi covid datang. Masyarakat semakin sulit memutar roda ekonomi karena adanya pembatasan interaksi.

Pajak dalam Islam termasuk pendapatan negara (Khilafah) yang bersifat insidental, artinya mekanisme pemungutan dilakukan untuk menghilangkan dharar di saat Baitul maal tidak ada dana untuk memenuhi keperluan umat. Pemungutan pajak dalam kondisi seperti ini hukumnya fardhu kifayah, artinya tidak semua muslim wajib membayarnya. Pajak ini hanya diambil dari kaum muslim yang kelebihan harta.

Sedangkan pendapatan negara (Khilafah) yang bersifat tetap bersumber dari: Pertama, pengelolaan harta kepemilikan umum seperti air, api atau energi, padang rumput, barang tambang dalam jumlah yang sangat besar; Kedua, pengelolaan atas harta milik negara seperti gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah dan sejenisnya; Ketiga, pendapatan dari non muslim seperti kharaj, Fa'i, Jizyah dan sejenisnya; Keempat, pendapatan dari muslim seperti zakat, wakaf, infaq dan sejenisnya; Kelima, pendapatan temporal misalnya dari Denda. (tintasiysi.com)

Jadi dalam Islam pajak bukan solusi untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Karena masalah perekonomian akan terselesaikan dengan menerapkan sistem ekonomi islam yang memiliki aturan paripurna. Dan ini hanya dapat dilaksanakan pada negara yang menerapkan sistem islam secara kaffah.

Wallahua'lam bishshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post