Oleh; Naimatul Jannah
Aktivis Muslimah Asal Ledokombo -Jember
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sejak 2019 hingga 2023, jumlah kebocoran data yang ditangani Kominfo sebanyak 94 kasus kebocoran data pribadi. Dari 2019 ada 3 kasus, 2020 ada 21 kasus, 2021 20 kasus. Sedangkan yang paling tinggi itu di 2023 kenaikannya 75 persen atau 35 kasus. Sekarang 2023 sampai di bulan Juni ini sudah mencapai 15 kasus, disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyoroti kejadian kebocoran data yang terus berulang di Indonesia. Kali ini, diduga 34 juta data paspor bocor yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kian berkurang.
"Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 150 juta," ujar Sukamta saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/7/2023).
Mengingat kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia sebelumnya. Seperti bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, 1,3 miliar data SIM card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome. Dan kebocoran data paspor lebih parah dari yang terjadi sebelumnya. Pasalnya, kejadian ini mencoreng nama Kominfo serta negara Indonesia. Adapun server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kominfo.
Terbukti Gagal
Jika kejadian yang sama berulang hingga kali, ini adalah indikasi negara tidak mampu menyelesaikannya. Aturan yang ada justru mencerminkan sikap reaktif pemegang kebijakan, yakni negara baru membuat aturan manakala timbul masalah, tidak ada upaya antisipasi. Inilah konsep yang merupakan ciri khas kapitalisme.
Tidak jarang pula, aturan yang dihasilkan justru bertentangan dengan prinsip kebebasan itu sendiri. Pemegang kebijakan akhirnya bingung. Jika dibiarkan, kebablasan; tetapi jika diatur negara, seakan otoriter dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat.
Memang, di alam sekarang, ketika materi menjadi standar kebahagiaan, semua orang bisa menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kesenangan. Orang bisa menjual apa saja yang ada di tangannya, termasuk data warga yang bisa dipakai untuk banyak hal, tidak peduli hal itu ilegal dan merugikan banyak orang.
Ini adalah bukti kegagalan kapitalisme demokrasi dalam mengatur dan melindungi publik maupun individu. Pandangan hidup yang diadopsi ternyata telah melahirkan masalah baru sehingga tidak mampu membendung hawa nafsu.
Cara Islam Melindungi Keamanan Data Pribadi
Islam sebagai sebuah agama yang sempurna yang diturunkan dari Allah Yang Maha Sempurna, Maka Islam menggambarkan solusi untuk menghindari semua kekacauan ini, yakni dalam sistem pemerintahan Islam.
Yang pertama kebijakan yang didasarkan pada kemandirian, kepemimpinan yang bersih, dan visi melindungi umat dari berbagai ancaman, termasuk kebocoran data. Yang akan berkomitmen untuk menjaga data pribadi warga negara dengan menggunakan sistem teknologi informasi terbaik. Dana yang besar akan dialokasikan untuk penelitian dalam bidang teknologi informasi sehingga perlindungan data akan menjadi canggih dan maksimal.
Yang ke-dua individu-individunya pun jujur, bertanggung jawab, dan amanah atas pengelolaan data. “Mereka tidak akan mengorbankan warga negara demi keuntungan semata. Jika terjadi kebocoran data, pemerintah Khilafah akan memberlakukan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang terlibat. Sanksi yang diberlakukan akan memberikan efek jera terhdapa pelaku kecurangan, penipuan, peretasan, dan kejahatan siber lainnya.
Begitu pula karakteristik pengusaha dan penguasa yang amanah dan jujur, sistem sanksi yang keras, serta berbagai kebijakan lainnya untuk melindungi data warga negara pun terwujud. “Namun, ini hanya terjadi dalam sistem kehidupan yang berdasarkan ajaran Islam yang kafah dan diterapkan dalam Khilafah. Semoga Allah segera menurunkan pertolongannya, Aamiin Allahumma Aamiin
Wallahu A'lam Bisshowab
Post a Comment