BEGAL MENGHANTUI KOTA MEDAN ,ISLAM SOLUSINYA


Oleh: Santi Villoresi

MEDANSATU.ID - Akhir akhir ini  masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dihantui dengan tindakan sadisnya begal. Sudah banyak masyarakat Kota Medan - Deli Serdang yang menjadi korban para komplotan begal.

Berikut beberapa aksi begal di Medan, Sumatera Utara.
Deretan kabar kriminal di Medan ini dihimpun dari detikcom.awal tahun 2023 hingga 12 Juli 2023 ini.

1. Jarot rampok minimarket

Begal adalah orang yang merampas di jalanan. Kriminal yang mirip dengan ini, yakni perampokan. Meski tidak di jalanan, namun perampokan tetap meresahkan. Yang terbaru, ada Bima Bastian alias Jarot yang ditembak mati polisi.

"Tersangka atas nama BB atau Bima alias Jarot, pada saat kita melakukan penangkapan, tersangka membahayakan petugas, sehingga anggota melakukan tindakan tegas, kita tembak pelakunya mengenai bagian dada dan korban sudah disemayamkan di kamar jenazah ini," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di RS Bhayangkara Medan, dilansir detikSumut, Minggu (9/7) lalu.

2.Begal tewaskan mahasiswa

Begal menewaskan mahasiswa UMSU bernama Insanul Anshori Hasibuan pada 16 Juni subuh lalu. Begal itu terdiri dari Nur Ahmad Aulia (Amek), Andriansyah, Muhammad Riski, dan Rafi. Mereka mengendarai dua sepeda motor namun tidak berhasil merampok sepeda motor Insanul. Insanul mengalami luka cukup parah dan akhirnya tewas.

Tak lama, pihak kepolisian pun berhasil menangkap empat pelaku. Keempatnya ditembak karena sempat melawan petugas. Kini, empat pelaku ditahan di Polrestabes Medan.

3.Begal modus umpan wanita.

Ada begal bermodus umpan wanita. Caranya, para begal berkenalan di media sosial dengan identitas wanita dan mengajak jalan-jalan orang yang dia pikat. Setelah si korban datang ke tempat yang dijanjikan, korban tersebut dibegal dan dianiaya, sepeda motor digondol.

4.Sepuluh begal keroyok bilal masjid

Bilal masjid bernama Ibnu Hajar menjadi korban pembegalan di kawasan Klambir V Deli Serdang, Sumatera Utara. Tangan korban dibacok 10 orang begal. Sepeda motor Ibnu Hajar digondol para begal. PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa 30 Mei 2023.

"Jadi untuk geng motor bersajam yang ditangkap di Jalan Gatot Subroto itu rupanya sempat melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Fathir, 1 Juni lalu, dilansir detikSumut.

Mungkin masih banyak kasus begal  yang terjadi tapi saya cukupkan untuk fakta di atas saja ya.

Dengan maraknya aksi begal ini  membuat geram  Walikota Medan, Bobby Nasution, sehingga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian segera melakukan tindakan tegas para pelaku begal dan geng motor. Kata menantu Presiden Joko Widodo ini, tindakan tegas itu dengan menembak mati begal dan geng motor.

"Hari ini, (kejahatan) di wilayah Kota Medan akan ditindak di lapangan, walaupun harus ditembak mati,"kata Bobby saat menghadiri paparan kasus di Polres Belawan, Kamis 6 Juli 2023, seperti dilansir banyak media.

Pelaku begal tidak pandang bulu, banyak korban yang di timbulkan mulai dari perampasan barang berharga,luka luka sampai menghilangkan nyawa.

Mengapa begal marak terjadi?
Perbuatan ini di pengaruhi oleh pemikiran yang salah sehingga menghasilkan perilaku yang salah pula .
Ini di sebabkan karena sistem Sekuler Kapitalisme ,yang memisahkan agama dari kehidupan.

Sistem ini berorientasi hanya untuk memikirkan kesenangan materi. Manusia jadi berperilaku bebas dan tidak perduli halal dan haram . Akibatnya melakukan begal di anggap tidak masalah karena mendapatkan harta dengan cepat. Makanya meski di larang dalam agama , tetap saja mereka melakukan nya.

Dalam islam begal  adalah perbuatan yang di larang, ini termasuk dalam bab hudud. Abdurrahman Al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur dalam kitabnya Nizhom al-Uqubaat wa ahkam al-Bayyinat fi al-islam (Sistem Sanksi Dan Hukum Pembuktian Dalam Islam) menyatakan artinya hudud adalah larangan Allah, sanksi yang telah ditetapkan kadarnya oleh syariah bagi para pelaku yang melakukan tindakan kemaksiatan, untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama. 

Tindakan maksiat yang sanksinya termasuk bagian dari hudud, dan wajib dikenai sanksi had ada delapan macam; yaitu zina, liwath (homo seksual), qadzaf (menuduh wanita baik berzina), minum khamar, pencurian, riddah (keluar dari agama islam), hirabah (peperangan) dan bughat (pemberontakan).

Khusus pada hirabah (peperangan) ada dua bentuk yaitu memerangi bughat (pemberontak) dan memerangi pembegal (perompak). Pada golongan pembegal (perompak) yaitu memerangi orang yang menginginkan dunia yaitu yang melakukan teror di jalanan, merampas harta benda orang yang lewat, bahkan menumpahkan darah, maka hukuman atau sanksi bagi mereka adalah terkategori hudud sebagai pembegal (qutha’i ath-thurq).

Hukum tentang pembegal berdasarkan firman Allah swt dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 33. Allah berfirman :

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

 ‘Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”

Ayat ini berkenaan dengan pembegal, baik yang dilakukan muslim maupun non-muslim. Karena ayat ini bersifat umum, tidak dikhususkan bagi kaum muslim saja.

Dalam suatu riwayat, Rasulullah pernah memberikan sanksi kepada para pelaku pembegalan dari kalangan suku ‘Urniyyin. Mereka murtad dari islam, membunuh pengembala, dan merampas unta shadaqah. Kemudian Rasulullah menangkap mereka, lalu memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka dan melempar mereka ke dalam api hingga mati. Dari peristiwa ini kemudian turunlah Surah Al-Maidah ayat 33 tersebut.

Mengenai tata cara pelaksanaan had sebagaimana tercantum di dalam ayat tersebut diriwayatkan dari Ibn Abbas : “Rasulullah saw berpisah dengan Abu Barzah al-Aslamiy, kemudia datanglah sekelompok orang yang ingin masuk islam. Tetapi mereka membunuh sahabat beliau saw, lalu Jibril turun untuk menjelaskan had bagi mereka “Sesungguhnya barangsiapa yang membunuh dan merampas harta benda, ia akan dibunuh dan disalib; barang siapa membunuh tapi tidak merampas harta benda, maka ia dibunuh, dan barangsiapa merampas harta benda tapi tidak membunuh, dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan.”

Dengan demikian sanksi bagi pembegal berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan. Jika mereka hanya merampas harta benda saja, maka dikenai hukuman dengan potong tangan kanan dan kaki kirinya secara bersilangan. Tangan di potong di pergelangannya seperti pada kasus pencurian dan kaki dipotong pada persendiannya.

Jika para pembegal hanya melakukan teror di jalan, maka mereka dikenai sanksi pengusiran. Jika para pembegal hanya membunuh, maka sanksinya hukum bunuh saja. Namun jika para pembegal disertai merampas harta benda maka sanksi yang diterapkan kepada mereka adalah bunuh dan disalib. Penyaliban dilakukan setelah pembunuhan, bukan sebelumnya.

Tujuan-tujuan daripada sanksi tersebut tidak lain tidak bukan agar para pelaku jera dan menakuti yang lain untuk melakukan tindakan serupa. Jadi para pelaku pembegalan terbatas pada tiga perkara yaitu pembunuhan, merampas harta benda, dan melakukan teror di jalanan. Jika mereka tidak sampai membunuh namun melukai orang lain, misalnya melukai tangan, kaki atau badan maka sanksinya termasuk dalam perkara jinayat (hukum penyerangan terhadap badan bukan pada jiwa). Dan adapun sanksinya adalah sesuai dengan yang dilakukan terhadap korban yaitu pembalasan yang sama.

Demikianlah islam telah memberikan penjagaan dan melindungi harta dan jiwa masyarakat. Islam juga menyiapkan sanksi agar para pelaku kejahatan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama sekaligus mencegah orang lain untuk melakukan tindakan yang serupa. 

Namun sekali lagi sanksi hukum islam ini juga perlu didukung dengan penerapan ekonomi yang sesuai dengan islam pula, yaitu menjamin kelangsungan hidup bagi orang-orang yang tidak mampu. Termasuk menerapkan pendidikan yang baik sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan dan skill dalam mencari penghidupan. Semunya terletak pada peran individu, masyarakat dan negara, dan negaralah yang menjadi penanggung jawab utama. Wallahu’alam.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post