Ternyata salah satu politeknik di Sumatera Barat terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang ke Jepang, diduga atau melibatkan kampus Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP).
Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan korban seorang mahasiswa. Direktur tersebut mengiming-imingi mahasiswanya magang ke Jepang, padahal dijadikan buruh dengan jam kerja yang tidak masuk akal di sana.
“Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh,” ujar Djuhandani, Selasa (27/6/2023) lalu.
Djuhandani mengungkapkan, ketika tiba di Jepang, mahasiswa yang lulus untuk mengikuti program magang tersebut bekerja di sebuah perusahaan sebagai buruh.
Sehari-hari, para korban bekerja selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam. Hal tersebut terus mereka lakukan selama 7 hari dalam seminggu, tanpa libur.
Bahkan, kata Djuhandani, istirahat yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit.
“Korban tidak dibolehkan untuk beribadah,” ujarnya.
Sementara itu, korban juga diberikan upah sebesar 50.000 Yen atau Rp 5 juta per bulan. Namun, korban juga diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp 2 juta per bulan.
Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) Sumatera Barat, John Nefri angkat bicara merespons kasus TPPO tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata John Nefri, Kamis (29/6/2023).
John Nefri mengaku belum mengetahui persis kasus tersebut. Sebab kasus tersebut merebak pada tahun 2021-2022 lalu saat pandemi Covid-19.
Saat itu, John Nefri belum menjabat sebagai direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. “Saya jadi direktur sejak Agustus tahun 2022," katanya.
Direktur PPNP Sumbar saat itu berinisial EH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka satunya lagi berinisial G merupakan direktur sebelum EH.
John Nefri mengaku juga belum mengetahui nasib mahasiswa korban TPPO, termasuk mahasiswa-mahasiswa lainnya yang magang ke Jepang saat itu. Pihaknya akan menelusuri kasus tersebut serta akan kooperatif dengan penegak hukum.
"Mahasiswanya itu belum kita tahu, saya juga tidak kenal dengan dua mahasiswa yang disebutkan itu. Termasuk 9 mahasiswa lain yang ikut magang itu. Karena saya sendiri saat itu tidak termasuk manajemen," kata John Nefri.
John Nefri menambahkan, program magang tersebut juga tidak lagi dilaksanakan saat ini.
“Sejak saya jadi direktur, program tersebut sudah tidak saya jalankan lagi," tuturnya.
Kegiatan belajar mengajar di politeknik tersebut saat ini masih berjalan. Namun, untuk program magang ke luar negerinya telah disetop.
Atas perbuatan para direktur yang telah menjadi tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Post a Comment