Tambang Penyebab Babak Belurnya Jalan di Kelurahan Dondang


Oleh : Dewi Arum Pertiwi, S. T
(Aktivis Dakwah) 

Akses Jalan  penghubung antara Samarinda dan Balikpapan yang berlokasi di Muara Jawa  Sanga – Sanga di kelurahan Dondang, Kutai Kartanegara ( kukar), mengalami patah pada bagian badan jalan yang membuat akses jalan terhenti. Diduga Jalan tersebut patah disebabkan masifnya aktivitas tambang. Dengan kata lain, dan jalan tersebut diperuntukkan tidak sesuai kapasitasnya. 

Aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara yang masif dilakukan ini dikelola oleh CV Prima Mandiri. Aktivitas tambang sangat dekat dengan pinggiran badan jalan, bahkan tidak sampai 100 meter. Terpampang kolam tambang menganga yang sangat membahayakan. Tentunya ini sudah melanggar aturan pertambangan yang berlaku sehingga merugikan pemerintah dan membahayakan masyarakat sekitar. 
Pasalnya jika merujuk pada aturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  RI  nomor 4 tahun 2012, tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan Penambangan Terbuka Batubara dikatakan untuk jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 meter dari batas IUP atau pemukiman. lokasi aktivitas tambang yang berada kurang dari 500 meter ini membuktikan perusahaan jelas - jelas sudah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. 

Hal ini menunjukkan bahwa negara berada dalam cengkeraman kapitalis yang mana memberikan keleluasaan kepada korporat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara apa saja. Mirisnya jalan yang merupakan milik provinsi ini mengalami kerusakan yang berulang. Untuk perbaikan jalan ini saja pemerintah Provinsi sampai menganggarkan dana perbaikan sebesar 22,4 miliar. Nyatanya tidak bertahan lama dan kembali mengalami kerusakan dengan jangka waktu yang tidak terbilang lama dari masa perbaikan. 

Tidak hanya membuat anggaran belanja Provinsi membengkak akibat perbaikan yang berulang, warga kembali mengalami kesulitan untuk mengakses jalan yang merupakan akses menuju kota Samarinda dan Balikpapan sehingga harus mencari jalan alternatif. Lemahnya regulasi dalam tata kelola pertambangan yang masih serampangan ini semakin menampakkan bahwa pemerintah dan penegak hukum lalai. 

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengungkapkan jalan yang awalnya sangat mulus, sekarang mengalami pergeseran karena perusahaan mengambil batu bara yang berada tepat di bagian bawah jalan. Baharudin pun mempertanyakan perjanjian seperti apa yang dilakukan pemerintah dan pihak perusahaan untuk pemindahan jalan tersebut. Setelah jalan dikembalikan kepada posisi awal tapi malah penggarapannya dianggarkan oleh APBD Provinsi Kaltim.
Keadaan ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana pengurusan pemerintah terhadap masyarakat selama ini?. Padahal pemerintah memiliki fungsi dan peran sebagai raa'in atau pengurus urusan umat.  Nabi Muhammad SAW bersabda " Imam (khilafah) adalah raa'in (pengurus urusan umat) maka iya bertanggungjawab atas apa yang diurusnya itu"( HR. Bukhari) 

Pengabaian dari pemerintah ini sudah memperjelas bahwa tidak adanya keberpihakan terhadap rakyat dan diperparah sikap acuh tak acuh  yang dilakukan pemerintah di semua level tingkatkan. Kebijakan yang di ambil pemerintah ini sangat merugikan untuk masyarakat dan hanya memberi keuntungan pada korporasi. Pemerintah malah terkesan memberikan keleluasaan  bagi perusahaan untuk mengeruk batu bara. Padahal itu merupakan harta milik umum atau milik rakyat. 

Seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasi atau melarang perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan. Selain itu jalan yang merupakan fasilitas umum yang harusnya dapat dinikmati oleh rakyat dalam keadaan yang mulus sehingga tidak menimbulkan kecelakaan akibat jalan yang berlubang. Negara harusnya mewajibkan perusahaan membayar denda dan bertanggungjawab atas kerusakan yang di sebabkan akibat aktivitas tambang yang menimbulkan ketidak nyamanan dan ketidak amanan di ruang publik. 

Islam Memperhatikan Umat
Sistem Islam selalu menjamin dalam menjaga kehormatan, harta, maupun segala hal yang merusak lingkungan. Negara yang menggunakan syariat sebagai landasan hukumnya, tidak akan memberikan izin pengeksploitasian yang tidak sesuai prosedur dan merusak lingkungan.  Dalam negara Islam yakni khilafah jika akan melakukan pembukaan kawasan selalu mempertimbangkan dan memperhatikan keamanan dengan memberikan syarat pembangunan atau pengelolaan sesuai amdal untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi dan eksploitasi secara berlebihan. 
Islam sendiri melarang kepemilikan tanah oleh individu yang di dalamnya terdapat sumber daya alam. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh ibn Majah 
“Ada tiga hal yang tidak boleh atau dilarang (orang lain dihalangi untuk memanfaatkannya): rerumputan dan hutan, air dan api.” (HR Ibn Majah). maksud dari hadist tersebut  adalah padang gembala yang luas, air yang mencakup perairan seperti laut, sungai, danau dan semua yang ada di dalamnya. serta api yang mencakup tambang, minyak bumi dan gas alam yang digolongkan harta milik umum.

Negaralah yang seharusnya yang memiliki kuasa penuh terhadap kepemilikannya dan Islam melarang jika dimiliki individu atau swasta agar tidak ada kekacauan dalam pemanfaatannya. Negara pun harus mengelolanya sesuai dengan syariat dan hasilnya akan dikembalikan untuk umat. Sehingga tidak ada fasilitas ruang publik yang rusak atau pelanggaran yang dilakukan oleh swasta karena semua sudah dikelola oleh negara dengan landasan syariat Islam. 

Wallahualam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post