Tali Agama Putus Seutas Demi Seutas dalam Sistem Kapitalis


Oleh: Lilik Solekah, SHI. 
(Ibu Peduli Generasi) 

Telah diberitakan dalam Kompas.com (15/9/2022), bahwa hakim tunggal PN Jaksel Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pasangan DRS yang beragama Kristen dengan JN yang beragama Islam.

Begitu juga dengan Humas PN Bantul Gatot Raharjo berujar kepada kru Republika.co.id, Senin (26/6/23)
bahwa setelah melakukan penelusuran perkara di dalam SIPP PN Bantul, saat ini terdapat satu perkara permohonan perihal pengesahan pencatatan pernikahan beda agama.

Begitupun dengan beberapa pengadilan wilayah lain juga tercatat pernah mengizinkan warganya untuk menikah beda agama.

Bukti Pelanggaran Hukum Agama

Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) di berbagai Pengadilan Negeri menunjukkan pelanggaran terhadap hukum Agama. Agama semakin dikerdilkan dan dibuang.  Satu persatu aturan agama dihilangkan dan lama lama tak tersisa satupun. Disini juga menunjukkan pada kita bahwa Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah SWT.
 
Penulis teringat sebuah riwayat hadits dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

“Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad 5: 251)

Dari sini bisa kita cermati bahwa di dunia ini terkhusus di negara kita tercinta Indonesia, memang demikian halnya, terbukti dalil diatas tidak hanya tersemat pada perorangan saja. Namun negara yang menstruktur untuk tercerai beraikan ikatan itu satu demi satu. Dan hal ini merupakan satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme. Dimana dalam sistem sekuler tersebut memisahkan agama dari kehidupan dan dari bernegara. Dalam sistem Sekuler tidak membiarkan satu aturan agama pun yang mengikat manusia. Dan aturan agama akan diserahkan pada kebebasan individu. 

Dampak Hukum

Wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang tidak beragama islam adalah tidak sah dan hukumnya adalah zina. 
Banyak dalil dalam Al-quran maupun As sunnah tentang hal tersebut seperti:

Firman Allah Ta’ala:

لاَ هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Tidaklah mereka wanita mukminah halal bagi lelaki musyrik, dan lelaki musyrik halal bagi wanita mukminah” (QS. Al Mumtahanah: 10).

Dan juga ulama ijma (sepakat) akan hal ini, tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) . Al Qurthubi mengatakan:

وأجمعت الأمة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه لما في ذلك من الغضاضة على الإسلام

“Ulama sepakat bahwa lelaki musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah karena ini termasuk merendahkan Islam” (Tafsir Al Qurthubi, 3/72).

Selain itu dampak lainya anak-anak yang lahir dari hubungan mereka statusnya tidak jelas, nasabnya akan terputus dan seterusnya. Padahal Islam sangat menjaga kemurnianya. 

Penutup

Islam adalah agama sekaligus sistem kehidupan yang sempurna dan paripurna, sehingga memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya.  

Sedangkan salah satu  tugas Negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah, bukan sebaliknya yaitu sebagai isolator hilangnya aturan Allah dimuka bumi.

Post a Comment

Previous Post Next Post