Seriuskah Negara Dalam Menjaga Aqidah Umat ?


Oleh:Roslina Sari
 (Aktivis muslimah Deli).

Kasus pondok pesantren Al zaitun mencuat di publik yang membuat umat Islam marah, setelah viral nya video dan perkataan dari petinggi ponpes itu dengan terang-terangan tentang pemahaman dan perkataan yang tidak sesuai dengan aqidah Islam. Dan merusak serta menodai ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits.  Umat Islam di negeri ini menanyakannya kepada pemerintah, mengapa membiarkan ponpes Al zaitun yang terang-terangan menyanyikan salam Yahudi dan bahkan pemikiran ponpes itu dengan terang-terangan mengaku komunis.

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID.JAKARTA_Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI, KH.Athian Ali, mempertanyakan sikap pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait Ma'had Al -Zaytun. Menurutnya dengan berbagai penyimpangan ajaran di Ma'had al-Zaytun serta adanya keterkaitan dengan NII KW 9, pemerintah tidak cukup untuk memberikan teguran. Tetapi menurut pemerintah juga harus secepatnya mengambil tindakan membubarkan.
"Jadi apalagi yang mau ditunggu pemerintah.  Mengapa ada negara di dalam negara ini dibiarkan.  HTI yang punya pemikiran tentang Khilafah sudah dibubarkan,  FPI juga dibubarkan,  loh kok ini Al Zaytun dia jelas punya struktur pemerintahannya sendiri,  dibiarkan,"  kata kyai Athian kepada Republika.co.id pada Sabtu (17/06 /2023).

Perbedaan sikap negara atas kelompok Islam nampak nyata. Hal ini menguatkan dugaan adanya keberpihakan negara terhadap salah satu kelompok yang jelas menunjukkan kesesatan. Umat dapat melihat adanya saling melempar menunggu di antara pemerintah pusat,  pemerintah daerah, dan aparat dalam menyelesaikan persoalan Al -Zaytun. Hal tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Pasalnya,  selama 22 tahun, Al Zaytun dengan leluasa menyesatkan umat. FUUI bahkan mencatat ada sebanyak 151 ribu masyarakat dari berbagai daerah yang pernah bergabung dengan NII KW 9 yang berbasis di Al Zaitun.  Kebanyakan adalah buruh karyawan dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Bahkan banyak mahasiswa yang pernah masuk menjadi anggota NII KW 9 tak bisa melanjutkan studinya lantaran biaya kuliah justru disetorkan sebagai iuran wajib kepada Al Zaytun. Dan setelah 22 tahun terakhir Al Zaytun tidak terpantau lagi berapa yang mereka rekrut. 
Bahkan MUI sendiri pun sudah menyatakannya sesat. MUI sudah menginvestigasi hasilnya bahwa jelas ada hubungan antara Al zaitun dengan NII KW 9 bahkan yang memimpin Al Zaytun itu adalah presidennya NII KW 9. Bahkan lebih lanjut hasil investigasi MUI dan fuui pada 2001 juga telah menemukan bahwa adanya penyetoran dana setiap bulan dari anggota yang mengalir kepada struktural NII KW 9 dari Rp.8 ratus ribu hingga Rp.2 juta. Untuk  memenuhi tuntutan itu,  anggota NII pun dihalalkan mencuri,  menipu dan merampok tak terkecuali harta milik keluarganya atau orang tuanya sendiri. Bahkan FUUI sudah menyerahkan berbagai dokumen yang berisi temuan dan bukti-bukti penyimpangan ajaran Al Zaytun serta hubungan kuat dengan NII KW 9.  Dokumen itu bahkan telah diserahkan sejak 2001 kepada Polri, TNI,  hingga BIN. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan apapun terhadap Al Zaytun. 
Sementara sikap negara yang sangat berbeda ketika membubarkan kelompok Islam yang di anggap negara mengancam keutuhan negara Indonesia, padahal sampai saat ini kelompok Islam yang dibubarkan negara seperti HTI, FPI, tidak pernah terbukti melakukan kesalahan atau penyimpangan seperti yang dituduhkan negara kepada kelompok-kelompok Islam tersebut. Bahkan kelompok Islam tersebutlah yang saat ini senantiasa sangat menjaga aqidah umat Islam dari penyimpangan dengan melakukan dakwah dan Amar Maruf nahi mungkar kepada umat dan pemerintah untuk kebaikan negeri ini agar kembali pada Syari'ah Allah subhanahu wa ta'ala secara kaffah, memberikan solusi tuntas dan totalitas  agar negeri ini keluar dari permasalahannya serta terbebas dari penjajahan kuffar penjajah yang merampok kekayaan alam Indonesia dengan penerapan sistem kapitalisme demokrasi yang merusak dan menyengsarakan serta mendatangkan penderitaan bagi umat.

Maka melihat dari perbedaan sikap negara ini,  serta keberpihakan negara yang sangat nyata terhadap kelompok ini yang jelas-jelas menunjukkan kesesatan. Apalagi dengan fatwa MUI yang menyatakan kesesatan Al Zaytun, namun pemerintah tidak juga bertindak tegas, bahkan terkesan membela dan melindungi ponpes ini. Maka semakin membuat umat dan publik yakin bahwa sikap negara yang terkesan membela pondok pesantren Al Zaytun dan para pemimpinnya ini, jelas-jelas mengukuhkan peran negara dalam memusuhi umat Islam. Negara tidak bertindak sebagai pelindung dan penjaga  aqidah umat Islam. Bahkan negara seakan membiarkan adanya rongrongan dari pihak-pihak lain yang ingin menghancurkan aqidah umat dan menyesatkannya. Maka semakin jelaslah negara dalam sistem kapitalisme demokrasi sekularisme,  tidaklah bertujuan untuk menjadi junnah atau perisai bagi umat, namun negara dalam sistem kapitalisme demokrasi hanyalah bertindak sebagai alat kekuasaan bagi kepentingan politik dan kepentingan para kaum kuffar penjajah dalam permusuhannya terhadap Islam dan umatnya. Sungguh Allah telah membukakan tipu daya dan makar kaum kuffar penjajah serta daya rusak yang sangat kuat dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme di negeri ini. Hal ini dapat dilihat melalui sikap yang ditunjukkan oleh negara dalam mengatasi pondok pesantren Al Zaytun yang jelas-jelas telah menyesatkan umat dari akidahnya yang lurus.  

Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan negara bertindak sebagai junnah/ perisai bagi umat dari rongrongan dari pihak-pihak yang ingin merusak aqidah umat. Islam dengan sistem pemerintahannya yang mulia dan berwibawa yang berasal dari Allah yaitu Khilafah, akan bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam negara. 
Islam memiliki langkah-langkah untuk menjaga aqidah umat:

Pertama, khilafah akan mendirikan sekolah yang berbasiskan akidah Islam. Atau jika ada individu atau ormas yang mau mendirikan sekolah wajib berbasis akidah Islam bukan yang lain. Jika ada sekolah yang  didirikan tidak berbasiskan akidah Islam -apakah berbasis demokrasi kapitalisme sekulerisme, komunisme- akan dilenyapkan, jika mereka tidak mau mengganti asasnya dengan akidah Islam. 


Kedua, khilafah hanya akan memberikan pendidikan yang bisa mengokohkan akidah dengan memecahkan simpul terbesar umat (al-'udhatu al- kubra). Yaitu dari mana asal manusia, untuk apa manusia diciptakan dan mau kemana setelah kehidupan dunia. Ketiga pertanyaan ini harus terjawab dengan benar yaitu sesuai dengan akal sehat, sesuai dengan fitrah manusia yang lemah, terbatas dan serba kurang serta menentramkan jiwa.


Khilafah akan menanamkan pendidikan terpadu antara ilmu dan amal. Karena dalam Islam mempelajari ilmu untuk diamalkan bukan hanya sekedar menambah referensi pengetahuan di kepala. Bukan juga pendidikan yang terpisah antara ilmu dan amal (sekularisme) seperti yang terjadi saat ini. Serta laboratorium-laboratorium yang bisa menunjang kreativitas berfikir yang bisa mengantarkan kepada keimanan yang kokoh kepada Sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan.

Ketiga, khilafah akan memberikan fasilitas pendidikan yang gratis dan berkualitas kepada seluruh warga negara baik Muslim maupun non-Muslim. Sehingga semua warga negara memiliki kesempatan untuk mendapatkan ilmu, mempelajari sains dan teknologi. Sehingga sampai pada hidayah dan kebaikan Islam serta kesucian dan keagungannya.

Keempat, khilafah akan memusnahkan segala hal-hal yang berbau kemusyrikan. Baik berupa tsaqafah (pemahaman). Seperti demokrasi, moderasi agama dan pluralisme. Maupun ritual-ritual keagamaan yang dilarang dalam Islam. Seperti, tahayyul, bid'ah, dan khurafat, dan penyimpangan aqidah yang lainnya. Seluruh media massa baik cetak maupun elektronik dilarang menyiarkan berita dan program apapun yang bertentangan dengan aqidah Islam.

Kelima, khilafah akan membubarkan segala aliran sesat beserta LSM yang mendukungnya dan akan memberikan sanksi dengan tegas yang sebelumnya dilakukan edukasi terlebih dahulu sebelum dibubarkan. Dan akan mencegah para misionaris melancarkan misinya memurtadkan kaum Muslim. Khilafah juga mewajibkan aqidah Islam sebagai asas pendirian organisasi ataupun partai. 

Kelima, Khilafah akan memberikan sanksi yang tegas bagi orang-orang yang berusaha menodai agama dan meninggalkan agama Islam jika dengan kesadaran tanpa paksaan, dengan sanksi hukuman mati. Ketika sudah dilakukan edukasi dan peringatan selama 3 hari jika tidak berubah.
Sebelum diberikan hukuman,  selalu didakwahi dulu agar berhenti menyebarkan ajaran dan ide-ide kufur. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa Khilafah.  Sanksi tegas pernah dijatuhkan oleh Khalifah Abu bakar As Siddiq terhadap Musailamah al-kadzab nabi palsu dari yamamah. Khalifah Abu bakar mengirimkan pasukan yang dipimpin Ikrimah bin Abu Jahal untuk memerangi dan membunuh si pendusta Musailamah. Pasukan Ikrimah sempat terdesak,   kemudian dengan bantuan pasukan yang dipimpin Khalid bin Walid,  Musailamah berhasil dibunuh dan pasukannya berhasil ditumpaskan.

Demikianlah penjagaan Khilafah atas aqidah umat dari rongrongan pihak lain yang ingin merusak aqidah umat dan merongrong keutuhan negara Khilafah dari ancaman para kaum kuffar penjajah melalui kaki tangannya.
Maka sudah saatnya kita merindukan sistem pemerintahan Islam yaitu khilafah dan bersegera menegakkan nya serta menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam negara sebagai solusi tuntas dan totalitas atas seluruh permasalahan negeri dan umat.
Wallahu a'lam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post