Oleh : Lina Lugina
(Aktivis Dakwah)
Indonesia menjadi syurga wisata halal dunia dengan meraih predikat Top Muslim Friendly Destination of the year 2023 dalam mastercard crescent rating global muslim travel index (GMTI) 2023 di Singapura.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, menjadikan wisata halal yang menjanjikan sebagai sumber pemasukan negara - CNN Indonesia.
Pemerintah memperkirakan potensi penerima devisa dari sektor pariwisata halal tahun ini mencapai sekitar US 86,5 miliar atau setara Rp 7,7T-Rp 140 T. Sekilas memang besar, namun ada sumber yang jauh lebih besar hasilnya jika di kelola dengan benar yaitu sumber daya alam.
Indonesia di berkahi dengan kekayaan alam yang begitu luar biasa. Potensi kekayaan baik tambang, laut, hutan dan hasil bumi lainnya lebih dari cukup untuk kebutuhan Negara. Misalnya saja perusahan tambang emas dan tembaga raksasa Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia salah satunya PT. Freeport_mcmaron ic dengan pendapatan USS 22,78 M atau setara 341, 70 T (Asumsi kura Rp 15.000/US) sepanjang tahun 2022. Angka ini hanya di tahun 2022 padahal, PT freeport sudah beroperasi sejak masa order baru tentu hasilnya lebih besar.
Sayangnya Negeri ini tersandra dengan kapitalisme. Kekayaan alam yang seharusnya untuk umat justru dikuasai oleh swasta asing hingga akhirnya membuat rakyat terjerat kemiskinan secara sistematik. Sedangkan negara harus mengais-ngais rupiah dari sektor non strategis seperti wisata, karena negara kehilangan sumber pemasukan strategis yang berasal dari sumber pengelolaan sumber daya alam.
Sangat berbeda dengan wisata dalam negara khilafah, wisata dalam Negara khilafah bukan menjadi sumber dari pendapatan negara, melainkan sebagai sarana (uslub) dalam dakwah dan di'ayah (propaganda). Obyek wisata menjadi sarana dakwah baik muslim atau non muslim agar tunduk tak kalah melihat dan menikmati keindahan alam, pada titik inilah potensi (naluri) beragama (gorizah tadayun) pada manusia bisa di munculkan sehingga bagi yang sudah beriman akan semakin kokoh keimanannya dan bagi non muslim akan ada proses dakwah.
Obyek wisata akan dipertahankan dan di kelola untuk kepentingan dakwah. Dalam negara khilafah, keindahan alam, pantai, pegunungan air terjun, dan peninggalan dari peradaban Islam akan dimanfaatkan untuk kepentingan syiar.
Sementara kebijakannya terhadap obyek wisata dari peradaban lain diantaranya Pertama, jika obyek adalah tempat peribadatan kaum kafir yang masih digunakan maka obyek tersebut di biarkan dengan syarat tidak boleh di pugar atau di renovasi. Jika mengalami kerusakan namun jika tidak di gunakan sebagai tempat peribadatan maka obyek obyek tersebut akan ditutup dan di hancurkan. Kedua, jika objek tersebut bukan tempat peribadatan khilafah akan menutup, atau mengubahnya agar tidak bertentangan dengan peradaban IsIam. Hal ini pernah dicontohkan oleh Muhammad al Fatih tatkala penaklukan Konstantinopel, pada waktu itu hari penaklukan bertepatan pada hari jumat. Maka Muhammad al Fatih membeli gereja Agya Sophia dan mewakafkannya pada kaum muslimin. Alhasil gereja di sulap menjadi masjid dan gambar-gambar dan ornamen khas kristen di tutup dan di cat sehingga dapat dijadikan sebagai tempat sholat kaum muslimin.
Jadi, didalam khilafah tidak akan ada dikotomi wisata halal atau non halal, dan perlu dipahami muslim bahwa objek wisata bisa menjadi salah satu sumber devisa dengan kriteria-kriteria di atas. Namun sektor wisata tidak akan dijadikan sumber perekonomian negara khilafah. Syariat IsIam telah menetapkan bahwa pemasukan negara berasal dari tiga sektor yaitu pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat yang terakumulasi di baitul mall.
Setiap pos memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran masing-masing. Pertama, pos kepemilikan negara yang berasal dari pengelolaan harta kepemilikan negara seperti harta fa'i, kharaj, jizyah, ghanimah, ghulul, dan dharibah. Harta ini akan dikeluarkan untuk keperluan negara seperti biaya jihad, pembangunan infrastruktur, dan menggaji pegawai negara. Kedua, pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan harta kepemilikan umum yaitu sumber daya alam yang dikeluarkan untuk warga khilafah seperti membiayai kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiga, pos zakat yang berasal dari harta zakat fitrah, zakat maal, wakaf, shadaqah. Harta ini akan disesuaikan peruntukannya seperti.
Seperti inilah khilafah memposisikan sektor wisata bukan sebagai sumber pemasukan negara melainkan sebagai sarana dakwah dan propaganda karena khilafah telah memiliki sumber pemasukan yang kokoh dan stabil sebagaimana yang ditentukan oleh syariat.
Wallahu alam bishawab
Post a Comment