Prostitusi Mulai Marak Di Tana Paser


By : Martinah 
Tenaga Pendidik

Melalui Instagram kabar Paserku diketahui bahwa jajaran Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap aktifitas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di salah satu Guest House Kec. Tanah Grogot pada Rabu (07/06/2023). Komentar para pelaku instgram yang notabenenya bertempat tinggal di Kebupaten Paser pun beragam, mereka merasa resah  dan tidak menyangka. “Kirain diTV aja, di Paser juga ada toh” komentar akun susii_widii21

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menyebutkan bahwa terdapat empat korban dalam kejadian tersebut. “Adapun korbannya yakni empat orang perempuan berinisial TN (26), AM (21), M (28) dan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun,” paparnya. “Disisi lain para pelaku terdiri dari 2 orang pria berinisial MNA (19), ASP (18) dan 2 orang wanita berinisial YTS (28) dan HM (28),” sambung Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi tersebut. “Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah guest house terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan pada tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wita Team Gabungan Unit PPA dan Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang dan setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Resktim.

Terakhir dikatakan dia, tindak kejahatan itu melanggar Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.“Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka berupa 4 Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 4.070.000,” tutup AKP Gandha Syah Hidayat.

Kini kasus-kasus prostitusi telah sampai diranah kecil tingkat kabupaten dan tentu kasus seperti ini disorot pengamat kebijakan publik Endiyah Puji Tristanti. Ia memandang negara telah gagal melindungi generasi. Secara istilah saja, lanjutnya, perdagangan dan prostitusi orang adalah kesalahan besar. “Perdagangan itu terkait adanya supply and demand. Selama ada permintaan terhadap layanan perzinaan, maka jaringan penyedia pelacuran akan selalu ada. Sedangkan, manusia bukan komoditas berupa barang atau pun jasa,” cetusnya.

Menurut Endiyah, apabila negara tidak pernah menyentuh akar persoalan perdagangan orang untuk prostitusi, tidak akan ada gunanya semua undang-undang yang ada. “Fakta telah menjelaskan ketidakefektifan solusi undang-undang yang selama ini diberikan negara,” ungkapnya. Ia mengungkapkan, justru yang terjadi adalah praktek perzinaan. “Sekali lagi, perzinaan itu haram sehingga yang diperlukan adalah penerapan hukum larangan zina dan pemberlakuan sanksi zina,” ucapnya.

Endiyah mengingatkan, syariat Islam telah gamblang memberikan penyelesaian masalah haramnya zina. “Jadi, masalahnya mengapa negara tidak mau menerapkan syariat Islam? Malah sibuk membuat berbagai undang-undang? Apa susahnya menerapkan syariat? Tidak susah. Yang dibutuhkan itu political will!” tegasnya lagi.

Ia menyatakan, bonggol masalahnya ada pada negara yang tidak mau menerapkan syariat Islam. “Pemberlakuan sistem kapitalisme telah mengubah pandangan negara dalam menyelesaikan problematik rakyat. Negara tidak mendasarkan perbuatan pada halal dan haram. Negara mengadopsi kemanfaatan sebagai asas menilai segala sesuatu. Negara memilih cara pandang HAM yang pastinya sekularistik, bukan cara pandang akidah Islam. Dampaknya, kriminalitas perzinaan tidak dapat diberantas,” jelasnya.

Sebenarnya tugas menjamin kesejahteraan warga adalah tugas negara. Termasuk melindungi generasi dari setiap ancaman terhadap kehormatan mereka. Negara wajib menerapkan sanksi tegas sesuai syariat terhadap semua bentuk praktik perzinaan serta korporasi dan jaringan penyedia prostitusi

Didalam islam pun melalui hadis Nabi saw telah di ingatkan., “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).

Post a Comment

Previous Post Next Post