Lagi dan terjadi lagi. Nasib anak dalam lingkaran Porstitusi masih terus berlangsung. Dengan sejumlah uang ditangan nilai seorang anak yang mulai beranjak remaja diperjualbelikan. Bukan kisah klasik yang harus diratapi, kondisi memprihatinkan tersebut tidak kunjung mendapatkan solusi. Kejadian di Bontang ini cukup mencerminkan bagaimana nasib tragis seorang anak yang ditawarkan pada lelaki hidung belang.
Seperti dilansir dari Radarbontang.com, seorang wanita berinisial DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 Wita. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, bahwa anak di bawah umur tersebut ditawarkan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel di wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan. Selanjutnya, tersangka ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta, hasil prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DJA. Polisi masih mendalami sudah berapa orang korbannya.
Kasus ini tentunya sangat membuat resah masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menjadikan Bontang sebagai kota layak anak pun tercoreng dan menuai tanda tanya. Masyarakat masih menanti langkah konkrit pemerintah agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali dan juga langkah preventif untuk mencegahnya.
Usaha untuk menjadikan kota layak anak terus dilakukan. Berbagai program digencarkan. Seperti PKK khususnya Pokja I, yang bergerak di bidang keagamaan serta gotong royong. Rohana, Ketua Pokja I mengungkapkan, bahwa mewujudkan KLA (Kota Layak Anak) merupakan bentuk dari gotong royong. Adapun pertemuan-pertemuan di kecamatan, kelurahan, dan RT sekaligus sebagai bentuk kontrol terjadinya kekerasan serta perdagangan anak di wilayah tersebut. Besar harapan untuk mewujudkan program ini sehingga butuh effort dan kerjasama semua pihak untuk mendukung terciptanya Bontang sebagai KLA.
Meskipun dalam tatanan fakta yang terjadi nasib anak masih belum mendapatkan perhatian serta perlindungan hukum yang kuat. Benarkah Kota Layak Anak pantas untuk diperjuangkan jika tidak ada jaminan yang benar benar-benar membuktikan keamanan dan keselamatan mereka? Undang undang yang berlaku selama ini nyatanya tidak diindahkan oleh pelaku Porstitusi anak karena memang tidak membuat efek jera. Ancaman hukuman 6 tahun penjara yang tertuang dalam pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tidak membawa pengaruh bagi mereka yang menganggap Porstitusi anak sebagai ladangnya dalam mendapatkan uang. Toh lepas dari penjara mereka masih bisa memulai kembali kehidupan baru.
Sungguh miris jika permasalahan ini hanya bersolusikan tambal sulam belaka. Karena akar permasalahan yang tidak tersentuh maka kasus Porstitusi anak semakin marak. Prostitusi anak terjadi namun di sisi lain ada penghargaan KLA atau kota tersebut berusaha mewujudkan KLA. Tidak cukup hanya dengan upaya mewujudkan KLA, harus ada upaya real dan sistemik untuk mencegah prostitusi anak. Prostitusi anak terjadi karena faktor ekonomi dan gaya hidup hedonis, inilah akibat penerapan kapitalis Sekuler. Dimana kehidupan bebas dan memisahkan agama dalam mengatur kehidupan. Masyarakat yang cenderung berpaham materialisme semakin mengokohkan sistem ini berlangsung dan merusak tatanan kehidupan.
Gaya hidup hedonis tak lepas dari kehidupan materialisme. Untuk memenuhi keinginan yang hanya sebatas materi, halal haram tak lagi diperhatikan. Tindakan asusila seperti porstitusi kerap menjadi peluang cepat untuk meraup rupiah. Seperti simbiosis mutualisme, kehidupan masyarakat yang berakar pada kehidupan kapitalis akan selalu berputar pada kepuasan materi belaka. Standar hidup dan standar bahagia hanya akan terpenuhi ketika memiliki banyak uang yang menjadi sumbernya. Keamanan dan kenyamanan anak turut terusik, mereka di jadikan objek untuk diperjualbelikan karena lemahnya proteksi orang tua, masyarakat serta negara.
Kontras dengan upaya mewujudkan KLA, yang pada akhirnya menjadi harapan semu. Keamanan dan keselamatan anak tidak ada yang menjamin. Regulasi sistemik gagal menjadi perisai bagi anak. Lantas bagaimana jaminan perlindungan itu dapat terwujud?
Islam adalah sebuah agama yang diturunkan untuk memberikan problem solving atas permasalahan kehidupan, dalam penerapannya selama kurun waktu 13 abad. Islam membuktikan sebagai negara adidaya yang berhasil mewujudkan keamanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak. Dalam Islam tanggungjawab seorang pemimpin akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah.
Sabda Rasulullah Saw:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ»
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Upaya meraih penghargaan KLA berjalan terpisah dengan upaya melindungi anak dari prostitusi. Dalam Islam, anak adalah amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi kebutuhannya. Untuk itu, negara yang menjalankan sistem Islam akan menjalankan fungsi tersebut secara maksimal. Penerapan Islam secara sistemik dalam semua lini kehidupan akan membuat sinergi yang melahirkan rasa aman dan ketentraman.
Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemis, melalui penerapan berbagai aturan.
Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam.
Terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan masalah asasi manusia. Karenanya, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga, tidak ada anak yang telantar. Apalagi sampai terjerumus dalam Porstitusi anak akibat iming iming gaya hidup hedonis dan tawaran sejumlah uang yang menggiurkan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Begitupula orang yang berperan sebagai mucikari tentunya akan menjauhi pekerjaan haram tersebut karena kesejahteraan ekonomi terpenuhi oleh negara.
Kedua, penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat.
Di antaranya perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual, larangan berkhalwat (berdua-duaan dengan nonmahram, ed.), larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan dan perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual. Ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta porstitusi pada anak.
Ketiga, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apa pun yang dilarang Allah. Anak maupun pelaku yang terlibat porstitusi anak tidak akan pernah tergiur untuk melakukan perbuatan haram tersebut karena landasan akidah yang kokoh menjadi pribadi yang berkepribadian Islam buah dari penerapan sistem pendidikan Islam.
Keempat, pengaturan media massa. Berita dan informasi yang disampaikan hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apa pun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syariat akan dilarang keras.
Kelima, penerapan sistem sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan porstitusi anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang telanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Sudah seharusnya negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utamanya yaitu penerapan ekonomi kapitalisme, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Progam KLA di Bontang akan dapat terwujud bersama penerapan sistem kehidupan yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunah. Sebuah sistem kehidupan yang dalam sejarah penerapannya berhasil menjaga serta menjadi perisai terbaik bagi jaminan keamanan nasib anak. Selamatkan anak dari tindak prostitusi dengan Islam.
Wallahu A’lam Bishshawwab
Post a Comment