Polres Pessel Ungkap Kasus Perdagangan Orang

 


Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus TPPO dua pelaku inisial RR dan RJ. Alasan  pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari–hari, tegas Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono. SH, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H.M.H, Kamis (15/6/2023).

Pelaku RR diduga telah melakukan eksploitasi perdagangan orang, dengan menawarkan korban DJ tidak lain pacar nya sendiri yang dikenalnya melalui Facebook.


Membaderol kekasihnya dengan tarif Rp.300 ribu saja, kata Kasat Reskrim Polres Pessel, pelaku RA menyerahkan pacarnya sendiri pada lelaki hidung belang yang menginginkan jasa ekspolitasi secara seksual.


Hadir dalam juga dalam konferensi pers itu KBO Reskrim Polres Pessel Kanit PPA Polres Pessel dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel. 


Sebelumnya, pelaku RR diamankan  ketika pemesanan terselubung saat hendak bertransaksi oleh tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan beberapa hari yang lalu di parkiran taman Spora Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. 


Dari pengembangan terhadap RR, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pessel juga mengamankan tersangka lainya yaitu RJ. Dimana perannya sebagai calo pencari pemesan laki–laki hidung belang.


”Kita amankan dua pelaku inisial RR dan RJ. Bersama dua orang perempuan, salah satunya masih dibawah umur,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.


Hasil keterangan sementara dari kedua pelaku. Pelaku RR baru sekali ini melakukan hal ekspolitasi perdagangan orang, dan baru satu bulan ini berada di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.Sementara perempuan DJ adalah pacar pelaku RR dikenal melalui Faceboek,” ucap AKP. Andra Nova, S.H.M.H.


”Kita kenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan Pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 dan paling banyak Rp.600.000.000. Jo pasal 76 I dan pasal 88 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan sangksi berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,” tegas AKP. Andra Nova.S.H,M.H.


Hasil dari transaksi ekspoliatasi tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari bersama RR dan W, bersama N teman dari W.


Saat ini tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel masih melakukan pengembangan dilapangan, diduga masih ada rekan–rekan dari para pelaku yang ikut dalam tindak Pidana Perdagangan Orang, di Kabupaten Pesisir Selatan.


”Untuk kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pessel, sementara kedua orang perempuan telah dititipkan ke Balai Besar Pelatihan dan Pendidikan Kesehjateraan Sosial (BBPPKS) Padang. Melalui kerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Pessel pada beberapa awak media. Kamis (15/6/2023).


Hadir dalam juga dalam Press Release, KBO Reskrim Polres Pessel Kanit PPA Polres Pessel dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel. Turut dihadirkan dua pelaku dan beserta barang bukti uang Rp.300 ribu rupiah.

Post a Comment

Previous Post Next Post