Pencabutan Izin Perguruan Tinggi, Kapitalisasi Pendidikan Semakin Nyata


Oleh: Cia Ummu Shalihah
 (Aktivis Muslimah)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per Kamis, 25 Mei 2023.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat, diikuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," terang Lukman (Detik.com/26/5/2023).

"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," jelasnya.

Lukman mengaku tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan. "Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya. Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS) (Kompas.com/27/5/2023).

Pendidikan Dikapitalisasi

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa dan dosen hingga masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan, dan sebagainya.

Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat lahirnya para cendekiawan, intelek, ilmuwan dan pencetak generasi cemerlang penerus bangsa di masa mendatang. Namun, sungguh memprihatinkan malah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus pencabutan izin perguruan tinggi ini membuktikan bahwa praktik jual beli ijazah dan berbagai penyimpangan lainnya bukanlah sekadar isu ataupun isapan jempol. Faktanya praktik tersebut terbukti nyata adanya, bahkan bisa jadi perguruan tinggi lain pun banyak yang melakukannya akan tetapi belum terekspos. 

Praktik jual beli ijazah ini adalah bukti maraknya kapitalisasi pendidikan di Indonesia. Ijazah yang seharusnya merupakan pengakuan resmi bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan tertentu, ternyata diperjualbelikan. Begitu mudahnya mendapatkan sebuah ijazah, tidak membutuhkan waktu yang lama dan pengeluaran biaya yang cukup tinggi. Asal ada uang, ijazah pun mudah diperoleh. 

Dengan demikian, kapitalisasi pendidikan telah menyalahgunakan tujuan pendidikan yang sebenarnya justru mengubahnya menjadi materialistis. Tujuan kuliah sekedar untuk mendapatkan ijazah dan pekerjaan agar sukses secara finansial, sedangkan tujuan utamanya berupa mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan generasi yang bertakwa hanya sebatas slogan.

Dunia pendidikan yang kian materialistis dan komersial. Ukuran-ukuran ekonomi kian hari menjadi patokan keberhasilan akreditasi. Jual beli ijazah, suap menyuap, dll menjadi fakta yang tidak terbantahkan. Jika sistem sekuler kapitalis ini masih dijadikan aturan dalam bernegara, sampai kapan pun kerusakan yang ditimbulkan tidak akan terselesaikan secara sempurna dan paripurna. 

Solusi Islam Pendidikan Terbaik Sepanjang Zaman

Hanya Islam satu-satunya sistem yang mampu menyelesaikan problematik yang terjadi selama ini. Pendidikan dalam Islam menjadi hak dasar yang wajib negara fasilitasi. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk membimbing dan mendidik seseorang untuk memahami ajaran agamanya untuk bekal hidup menuju kesuksesan dunia dan akhirat.

Penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara (Khilafah Islamiah) menjadikan Islam sebagai ideologi dan syariat Islam serta dasar pengaturan segala aspek kehidupan manusia. Hanya dengan sistem Islam, tata kelola pendidikan akan mencapai puncak kegemilangan.

Pendidikan tinggi dalam Khilafah akan terbebas dari praktik curang jual beli ijazah dan kuliah fiktif karena diselenggarakan secara gratis. Mahasiswa tidak perlu membayar satu dirham pun untuk bisa kuliah. Banyak ilmuwan Muslim yang mampu berkontribusi dalam ilmu pengetahuan.

Jika kita serius mewujudkan sistem Islam, gambaran pendidikan tinggi yang luar biasa ini akan dapat terwujud. Dari sinilah bisa dilihat bagaimana pendidikan dalam Islam tidak hanya sekadar mencari uang atau materi. Tapi lebih untuk membangun dan mewujudkan bagaimana generasi muda menjadi cerdas dan berkepribadian Islam agar membawa kemaslahatan di masyarakat. Dan dalam Islam seluruh rakyat diberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik. 

Wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post