Kemdikbudristek mencabut izin
operasional 23 perguruan tinggi di berbagai provinsi negara Indonesia. Peristiwa
ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi
kinerja. Dikutip dari Kompas.com, (27/05/2023).
Setelah dilakukan penelitian oleh pihak yang berwenang, ternyata perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi swasta (PTS) yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi bahkan sampai melaksanakan praktik terlarang seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa Kip kuliah, Astagfirullah. Maka dari itu, pemerintah pada akhirnya menjatuhkan sanksi.
Kasus ini juga didukung oleh PLT Direktorat Jenderal pendidikan tinggi Profesor Nizam yang mengatakan bahwa tindakan tersebut menurutnya harus dilakukan Kemendikbud Ristek untuk menjaga kompetensi lulusan agar siap bertarung di dunia kerja. Kampus yang melakukan tindakan tercela itu telah mencederai tujuan pendidikan itu sendiri, pendidikan tinggi yang seharusnya membentuk lulusan-lulusannya memiliki kompetensi dan karakter yang shalih nyatanya membiarkan praktik-praktik curang.
Bila dilihat dari sisi lain, ternyata kejadian ini adalah sesuatu yang wajar terjadi di tengah paradigma kapitalis sekuler yang melandasi sistem pendidikan saat ini. Sistem pendidikan berlandaskan kapitalisme hanya berorientasi pada materi saja. Berbagai konsep seperti bisnis atau permintaan dan penawaran muncul di dalamnya. Pendidikan yang mengharuskan terwujudnya pemahaman atas ilmu menjadi hilang.
Pendidikan kapitalis sekuler memang diarahkan untuk kepentingan ekonomi bukan semata-mata ilmu, apalagi untuk pembentukan kepribadian atau karakter, sehingga tak heran timbulnya kecurangan menjadi fenomena yang dilegalisasi secara tidak langsung oleh perguruan tinggi.
Para pengusaha atau pemilik modal yang menanamkan modalnya di sektor pendidikan, mereka sajalah yang paling untung dalam hal ini. Keputusan pemerintah mencabut izin perguruan tinggi yang bermasalah adalah satu keharusan namun pencabutan tersebut sejatinya tidak akan menyelesaikan persoalan pendidikan di era paradigma kapitalisme sekuler. Sebab faktanya kebutuhan akan perguruan tinggi masih tinggi, jika pemerintah menutup sebagian besar perguruan tinggi, Maka peluang bagi generasi untuk bisa kuliah akan semakin berkurang.
Sistem kapitalisme ternyata membuat negara kehilangan jati dirinya sebagai periayah atau pengurus urusan umat. Negara seharusnya mampu menyediakan institusi pendidikan yang memadai dan berkualitas bagi rakyatnya, nyatanya malah menyerahkan pengurusan tersebut kepada swasta, bahkan mendorong masyarakat termasuk akurasi untuk berpartisipasi aktif mendirikan sekolah meski berbiaya tinggi. Hal ini pula yang menjadi celah terjadinya praktik ilegal dalam sistem pendidikan kapitalis.
Pendidikan sekuler kapitalis sangat berbeda dengan pendidikan Islam. Dalam Islam negara berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk layanan pendidikan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya. Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer dan menurut pandangan Islam itu terbagi dua yaitu individu dan rakyat. Kebutuhan primer bagi tiap individu adalah sandang, pangan, dan papan. Ketiganya merupakan basic needs bagi setiap individu. Setelah itu, kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan adalah sandang, pangan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan.
Islam memiliki politik ekonomi yang akan menjamin terpenuhinya semua kebutuhan primer setiap individu, termasuk layanan pendidikan. Politik ekonomi Islam pendidikan yang berkualitas ini bebas biaya dan bisa terealisasi secara menyeluruh. Dalam hal ini, negara akan mencegah semua upaya yang menjadikan pendidikan sebagai bisnis atau komoditas ekonomi, sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.
Islam menetapkan seluruh pembiayaan pendidikan berasal dari baitul mal, serta pos kepemilikan umum. Bila, sumber pembiayaan dari baitul mal tidak mampu menutupi kebutuhan biaya pendidikan, maka, negara akan memotivasi kaum muslimin untuk memberikan sumbangan secara sukarela.
Namun, jika sumbangan kaum Muslimin belum juga mencukupi maka akan beralih kepada seluruh kaum Muslim yang mampu. Adapun tujuan dalam pendidikan Islam adalah untuk membangun kepribadian Islam, serta penguasaan ilmu kehidupan lainnya, misalnya seperti sains, teknologi, matematika dan lain sebagainya. Pendidikan Islam, akan menghasilkan peserta didik yang kokoh dalam keimanan dan dalam pemikiran Islamnya.
Untuk mewujudkan hal ini perlu disusun kurikulum pendidikan formal yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum yang berlaku ini hanya satu yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta tidak dilarang, selama mengikuti kebijakan negara dengan sistem pendidikan Islam dan tata kelola pendidikan akan mencapai puncak kegemilangannya hingga mampu menyelesaikan berbagai problematika umat di tengah umat atau masyarakat. []
Post a Comment