Negriku Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Bagaimana Islam Memandang


Oleh: Leni ariyana

Belum lagi hilang dari ingatan kita dengan kasus kasus kekerasan pada anak dibawah umur dan bahkan makin parah.

Tempo.co, jakarta. Kepala kepolisian Daerah Sulawesi tengah atau kepala sulteng, irjen Agus Nugroho menuai kontroversi usai menyebut kasus yang menimpa R, 15 tahun, diparigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan.

Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak dibawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun diparigi Moutong (parimo), Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban, kata irjen Agus.

Sontak pertanyaan itu mendapat sorotan berbagai pihak, pakar hukum hingga kompolnas pun menilai bahwa irjen Agus leliru.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah jakarta (UMI), Chairul huda, mengatakan kapolda sulteng Agus nugroho keliru menyebut kasus ini bukan pemerkosaan remaja 15 tahun diparigi Moutong (parimo) bukan pemerkosaan.
Agus Nugroho menyebut kasus tersebut merupakan persetubuhan anak dibawah umur .

Kalau persetubuhan anak itu masuk kategori non - forcible rape ( perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru kapolda ," kata Chairul huda saat dihubungi tempo, kamis , 1 juni 2023.

Sedangkan, komisioner komisi kepolisian Nasional ( Kompolnas) poengky Indarti meyakini bahwa kasus tersebut, jelas ada kekerasan seksual kami melihat ada kekerasan seksual dalam kasus ini, sehingga agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat beratnya serta ada perlindungan kepada korban diperlakukan pasal pasal berlapis untuk menjerat mereka, katanya.

Poenky menyebut, pernyataan irjen Agus soal persetubuhan merujuk keterangan korban, kami berharap agar ditelusuri lebih dalam, mengingat korban masih anak anak dan relasi dengancorang dewasa kemungkinan besar faktor ketakutan si korban dan hal ini merupakan bentuk kekerasan ujar poengky.

Sungguh miris lagi lagi kasus kekerasan seksual kembali terjadi bahkan lebih parah, Mengapa ini sering sekali terjadi seolah menjadi kebiasaan, perbuatan tak bermoral ini seperti menjadi kebiasaan yang seolah tak ada sanksinya.

Inilah efek diterapkannya hukum buatan manusia yang tak memberikan efek jera, hukum yang tak membuahkan solusi bagi umat, bahkan malah menjadi semakin banyaknya kasus kasus yang sama terulang kembali.

Inilah buah dari diterapkannya sistem Demokrasi sekulerisme yang melahirkan generasi bermoral bejat, semakin dijauhkan generasi saat ini dari agama.

Dijauhkannya generasi generasi saat ini dari agama menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.

Inilah buah diterapkan pendkdikan yang tak ada nilai agamanya saat ini, bahkan nyaris dihilangkan dari kurikulum saat ini.

Bukan hanya bermoral bejat namun layaknya binatang yang tak bisa berfikir dan tak bisa mengendalikan hawa nafsu mereka, inilah hasilnya bila tak ada ajaran  agama yang diterapkan disekolah dan minimnya kontrol dari orang tua hingga tak ada rasa takut bagi sang pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut.

Banyaknya kasus kasus kekerasan seksual menjadi bukti lemahnya hukum yang diterapkan saat ini, hingga tak membuat efek jera bagi sang pelaku.

Batasan batasan antara laki laki dan perempuan pun nyaris tak ada batasan, terbiasanya anak anak menggunakan busana yang tak layak dipakai bagi anak perempuan, dan minimnya pengetahuan tentang agama bagi anak sangatlah berpengaruh hingga tak mengerti batasan yang harus ditutupi sebagai seorang muslimah yang sudah baligh.

*Berbeda bila islam diterapkan*

Negara islam adalah negara yang menerapkan hukum hukum islam dan keamanannya dalam jaminan negara islam.

Islam juga memiliki aturan dimana Asal kehidupan pria dan wanita adalah dipisahkan, mereka tidak boleh berkumpul ( ijtima ), kecuali jika terdapat suatu keperluan hidup yang diizinkan oleh syariat, misalnya jual beli, atau keperluan untuk berkumpul misalnya untuk melakukan ibadah haji.

Islam juga mewajibkan seorang wanita yang sudah baligh untuk menutup auratnya secara sempurna, agar bisa menjaga dirinya dari pandangan pandangan pria bejat seperti pelaku pelaku tersebut.

*Islam juga mempunyai hukum dan sanksi bagi sang pelaku agar sang pelaku kejahatan tersebut jera.*

Negara wajib melaksanakan syariat islam bagi seluruh warga negaranya, baik muslim maupun non muslim.
Negara wajib melaksanakan seluruh  hukum islam terhadap kaum muslimin tanpa peerkecualian.

*Dan hukum islam mempunyai sanksi atas pelaku kekerasan seksual.*

Terhadap pezina wanita dan pezina laki laki itu, cambuklah oleh kalian masing masing diantara mereka dengan seratus cambukan "( 24:2)
Dari sisi khitab ayat ini ditunjukan kepada seluruh kaum muslimin baik penguasa maupun bukan .

Luar biasa bukan bila islam diterapkan tak akan ada generasi generasi yang berakhlak bobrok, melainkan membentuk  generasi yang berakhlak mulia, mari hempaskan hukum yang tak adil yang tak membuahkan solusi tepat bagi masyarakat yaitu hukum yang diciptakan manusia seperti saat ini, dan sistem yang memciptakan hukum hukum kufur saat ini yaitu Demokrasi sekulerisme. Wallahu alam bi sowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post