Minyakita Bukan Untuk Kita

(Aktivis Muslimah) 

Minyak salah satu sembako yang belum juga turun harga sejak kelangkaannya tahun lalu. Adapun Minyakita dijual seharga Rp 16.000 per liter di Pasar Tradisional Jakarta. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp 14.000 per liter.
Selain mahal, Minyakita juga masih dijual bersyarat atau bundling. Artinya, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Pembelian Minyakita dari distributor pun masih terbatas. (katadata, 6/6/23).

Di pasaran, minyakita sulit didapat, kalaupun ada harga mahal.  Selain itu juga dengan mekanisme bundling, beli minyakita harus juga beli produk lainya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita belum merata Rp 14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan rata-rata secara nasional, harga Minyakita mengalami kenaikan menjadi Rp 15.039/liter.

Adapun kenaikan tersebut, katanya, disebabkan oleh Minyakita di sejumlah daerah yang dijual lebih dari Rp 14.000/liter. Seperti harga Minyakita di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 18.000/liter. (cnbcindonesia, 12/5/23).

Kenapa Solusi Minyakita Gagal? 
Klaim pemerintah yang menjadikan minyakita sebagai solusi atas mahalnya minyak untuk rakyat kecil gagal  karena minyakita masih mahal dan susah didapat. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam regulasi distribusi apalagi dengan lemahnya kontrol pemerintah sehingga harga justru melambung di atas HET. 

Pada awal 2022 rata-rata harga minyak goreng adalah Rp 20.000 per kilogram (kg). Padahal biasanya di bawah Rp 15.000 per kg. Kemudian harga mendingin seiring dengan kebijakan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) awal Februari.

Namun, saat HET dicabut, harga kembali melonjak. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan melarang ekspor produk minyak sawit dan turunanya, minyak goreng. Harapannya dapat meredam lonjakan harga di pasar dengan memasok lebih banyak bahan baku. 

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mencurigai langkanya MinyaKita seperti disengaja agar masyarakat beralih ke minyak nonsubsidi. Distribusi sengaja diperlambat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Belum lagi lemahnya pemerintah dalam mengawasi harga hingga di atas HET. Bahkan mahalnya "minyak pemerintah" ini tidak lepas dari penimbunan yang dilakukan para oknum untuk memperlambat distribusi minyak goreng dan mendorong kenaikan harga. 

Setiap kenaikan harga ditengah ekonomi sulit akan menyebabkan jauhnya kesejahteraan.  Harga sembako fluktuatif, sering kali naik, tapi jika sudah naik susah untuk turun harganya. Padahal kebutuhan harian yang seharusnya diupayakan untuk stabil dan dapat dijangakau harganya. 

Dunia kapitalis menjadikan negara berjual beli dengan masyarakat melalui tangan para kapital yang notabene enggan untuk rugi bahkan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan modal seadanya. Jika demikian "Minyakita bukan untuk kita" melainkan untuk para kapital. 

Islam dan Jaminan Pangan
Islam mewajibkan negara sebagai pengatur urusan rakyat. Islam memiliki aturan yang jelas dalam menyelesaikan persoalan, termasuk menetapkan distribusi sehingga  rakyat mudah mengakses kebutuhannya 

Pertama, negara akan menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Kegiatan ekspor hanya akan dilakukan jika pasokan dalam negeri terkendali dan aman. 

Kedua, terkait dalam hal pendistribusian negara berhak mengawasi pendistribusian kebutuhan pokok agar benar-benar sampai ke tangan rakyat. 

Ketiga, dalam penentuan harga negara pun sangat mengawasinya agar tidak terjadi penyimpangan harga. 
Wallohu alam

Post a Comment

Previous Post Next Post