(Mahasiswa Peduli Umat)
Baru-baru ini pernikahan beda agama tengah memulai perhatian publik permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun. Hakim di pengadilan negara Jakarta pusat mengambilkan permohonan pernikahan pasangan beda agama. Permohonan itu disampaikan JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam. Keterangan dari suku dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan pasal 35 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. PN Jakarta menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan.(Antaranews.com 24/06/2023)
Akibat keputusan itu menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan. Pada dasarnya Indonesia sendiri pernikahan beda agama dilarang bahkan Majelis Ulama Islam (MUI)dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditanda tangani oleh ketua (MUI) KH Ma'ruf Amin. Menurutkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
Membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di kantor catatan sipil merupakan dampak dari penerapan sistem sekuler di negara ini. Sekularisme adalah pemahaman memisahkan aturan agama dari kehidupan, hasilnya pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam bahkan cenderung melanggar aturan agama sebagaimana faktor pernikahan beda agama ini. Padahal Islam memiliki syariat yang lengkap dan Paripurna termasuk aturan Muslimah haram menikah dengan laki-laki non Muslim.
Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia, sedangkan dalam sistem Sekularisme membentuk individu masyarakat tidak mampu berpikir benar (shahih) sistem ini juga telah melegalkan liberalisme kebebasan dalam bertingkah laku sehingga standar kebahagiaan disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka.Efeknya Masyarakat mengabaikan syariat Islam yang datang dari Al-Qur'an Al Khaliq pencipta manusia dan alam semesta, masyarakat dalam sistem Sekularisme sibuk mengajar kenikmatan duniawi hingga lupa tempat kembalinya akhirat.
Pemikiran Sekuler ini semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan bernaungan Sekuler dan kapitalis, negara pun menjalankan fungsinya sebagai Regulator untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan. Problem ini sejatinya akan tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki aturan berbagai persoalan manusia dan semuanya bersumber dari aturan Allah dan Rasulnya, dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru seperti dalam perihal pernikahan beda agama, pasalnya menuju pada dalil-dalil syara' yang menjadi sandaran hukum Islam bahwa pernikahan laki-laki no Muslim dan perempuan Muslim uslim dilarang secara mutlak.
Dalam Islam negara sebagai Raq'in (pengurus) dan Junnah (pelindung) oleh karena itu negara adalah pihak yang sangat bertanggung jawab menjaga akidah umat dan memastikan umat berada dalam ketaatan kepada syariat Allah. Pernikahan beda agama itu haram maka negara wajib mencegah pernikahan yang batil tersebut, negara juga menghukum pelakunya pihak yang mengadvokasikan, hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam seluruh warga negara Khilafah. Negara juga harus menanamkan Akidah yang kokoh dalam diri setiap Musim, demikian mekanisme Islam mengurangi problem menikah beda agama, semua ini hanya akan terwujud dalam institusi Khalifah Islamiyah.
Post a Comment