( Aktivis Muslimah & Pegiat Literasi )
Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan dinas terkait memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru mengaji di daerah Cilengkrang.Bupati memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung untuk membahas pelaksanaan pendampingan bagi korban pelecehan seksual. "Hari ini akan saya panggil Kadis DP2KBP3A untuk segera lakukan langkah-langkah, tentunya untuk pendampingan, apalagi ini anak-anak di bawah umur, supaya tidak terjadi trauma," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa. Dadang menginstruksikan DP2KBP3A Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani korban pelecehan seksual.
Berbagai kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual semakin har semakin banyak terungkap. Tentu saha membuat miris dan hati teriris sekaligus cemas terhadap keamanan lingkungan. Termasuk dalam transpostasi. Manusia mana yang tidak menginginkan kehidupan yang tenang, aman, bebas, dari segala hal yang mengancam kehormatan dan jiwanya? Tentu tidak ada satu pun manusia, perempuan maupun laki-laki. Sebab, itulah mencegahnya sebelum terjadi dan menghentikan kejadiannya adalah hal yang penting. Selain itu, solusi tuntas sangat dinantikan oleh masyarakat untuk mengakhiri problem ini. Kekerasan seksual adalah buntut dari diterapkannya kehidupan sekularisme liberalisme. Sebab, dalam kehidupan ini semua orang dari semua kalangan menggembor-gemborkan kebebasan, mendukung lahirnya pikiran-pikiran seksual. Tak ada batasan syariat yang menjadi penentu benar dan salah. Sungguh ironis. Cara satu-satunya untuk menghentikan kekerasan seksual sampai ke akarnya adalah dengan meninggalkan kapitalisme liberalisme yang makin mencengkeram negeri ini, lalu menggantinya dengan ideologi yang menyelamatkan dan mengatur kehidupan yang beradab dan memberi rasa aman serta menjaga kehormatan laki-laki maupun perempuan. Itulah ideologi Islam.
Seharusnya penanganan kejahatan dilakukan secara preventif dan kuratif. Tanpa upaya preventif, apapun langkah kuratif yang dilakukan, seperti menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif. Sesungguhnya penanggulangan kejahatan seksual, bahkan penanggulangan semua penyakit sosial yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini, wajib dikembalikan kepada Syariah Islam yang diterapkan secara kaffah dengan tiga pilar pelaksanaan Syariah Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penegakan hukum oleh negara, insya Allah semua penyakit dan kejahatan sosial akan dapat dikurangi atau bahkan dilenyapkan dari muka bumi dengan seizin Allah. Walhasil, kejahatan ini tidak akan terjadi bila masyarakat memiliki keyakinan bahwa sekecil apapun perbuatan buruk, akan diketahui Allah SWT dan pasti mendapatkan balasan di hari akhirat.Keterikatan pada hukum syariat mampu mencegah perbuatan zalim apapun dan terhadap siapapun. Mekanisme sistem sanksi dalam Khilafah Islam yang tegas pun akan menjadi penghalang kemaksiatan, karena keberpihakan hanya berlaku pada hukum Allah, bukan pada penguasa ataupun pengusaha. Inilah sistem yang sempurna yang berasal dari Rabb pencipta alam semesta yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi ciptaan-Nya. Sudah seharusnya kita menjaalankan aturan yang telah Allah tetapkan sebagai bentuk ketaatan dallam.beriman pada-Nya. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Post a Comment