Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur


Oleh : Nur Padillah

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menuai kontroversi usai menyebut kasus yang menimpa R, 15 tahun, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan.

Sedangkan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini bahwa kasus tersebut, jelas ada kekerasan seksual. "Kami melihat ada kekerasan seksual dalam kasus ini, sehingga agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta ada perlindungan kepada korban diperlukan pasal-pasal berlapis untuk menjerat mereka," katanya.

Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur saat ini, menyadarkan kita bahwa ternyata hukum di Indonesia belum memberikan efek yang luar biasa untuk para pelaku kekerasan seksual.

Mirisnya banyak anak anak lah yang menjadi korbannya, bahkan tak sedikit pelakunya adalah orang orang terdekatnya yang seharusnya bisa melindunginya. Seperti contoh kasus di atas di mana pelakunya tak lain adalah seorang polisi, guru bahkan Kades setempat, yang seharusnya mereka-mereka inilah orang yang terdepan untuk melindungi rakyatnya. Berdasarkan data Kamen PPPA, pada tahun 2022 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mencapai 9.588 kasus.

Kasus ini sudah sangat darurat, dan harus diberikan efek jera agar tidak ada lagi kasus seperti ini.

Ada banyak hal yang menjadikan kasus ini seperti tidak ada habisnya:
Pertama hukuman yang tidak menjadikan pelaku jera, tidak ada hukuman mati untuk para pelaku kekerasan seksual berdasarkan UU 35/2014 tentang perlindungan anak pelaku hanya di penjara yang paling singkat 15 tahun ditambah denda paling banyak Rp.5M, Dan banyak juga kasus yang berakhir damai karena tidak adanya pengawasan dari media, dan bahkan ada juga pelaku yang mengancam keluarga korban untuk tutup mulut agar hukuman tidak masuk ke jalur hukum

Kedua banyaknya akses pornografi.
Selain banyak, pornografi juga sangat gampang diakses, bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja tetapi anak anak termasuk remaja sangat rentan terpapar pornografi di zaman digital saat ini.

Ketiga kurikulum pendidikan yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang menjadikan anak anak remaja saat ini tidak berpegang Teguh Kepada syariat Islam, mereka tidak lagi tahu mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Banyaknya efek dari tontonan pornografi, selain mengundang syahwat yang melihat yang mengakibatkan banyaknya pelecehan seksual, juga banyak sekali di era sekarang remaja remaja yang melakukan perzinahan dan berakhir hamil diluar nikah.

Seharusnya negara harus tegas tentang kasus seperti ini, banyak generasi muda yang terancam keamanannya dan masa depannya.
Di sini jelas tidak boleh dibiarkan. Harus ada tindakan yang tegas untuk memutus rantai kejahatan, yaitu mengganti sistem sekuler dengan menerapkan sistem Islam. Sistem Islam berasaskan akidah Islam sehingga ke imanan dan ketaqwaan menjadi dasar penyelesaian setiap masalah.

Bukan hanya dari hukuman yang tegas tapi juga negara harus bisa mengontrol hal hal yang berbau pornografi di media sosial.

Sistem media massa dalam Islam juga adanya konten pornografi, sehingga tidak adanya rangsangan yang mendorong terjadinya kekerasan seksual.

Harapan adanya perubahan yang membawa kebaikan, hanya ada ketika indonesia menerapkan islam secara kaffah.
Demikian pula terwujudnya generasi calon pemimpim berkualitas hanya dapat terwujud dalam negara yang menerapkan islam secara kaffah yakni khilafah islamiya.

Khilafah akan membentuk generasi atau pemudanya memiliki kepribadian islam melalui proses pendidikan yang baik, sebuah proses menanamkan keimanan terhadap islam sebagai satu-satunya sistem kehidupan yang benar, mengajarkan hukum syariat, membiasakan peserta didik dalam ketaatan sempurna.

Terlaksananya pendidikan yang baik dan berkualitas membutuhkan negara sebagai penanggung jawab berdasarka sabda Nabi SAW:
" imam itu adalah pemimpin dan ia akan di mintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."
( HR. Al Bukhari )

Negara bertanggung jawab menerapkan sistem pergaulan islam, tak akan di biarkan pergaulan bebas laki-laki dan perempuan non-mahram dan tak di biarkan adanya makanan dan minuman yang merusak fisik dan akal seperti narkoba dan miras.

Negara bertanggung jawab menerapkan sistem pergaulan islam, tak akan di biarkan pergaulan bebas laki-laki dan perempuan non-mahram dan tak di biarkan adanya makanan dan minuman yang merusak fisik dan akal seperti narkoba dan miras. Begitupun untuk konten-konten yang mengandung pornografi. 

Khilafah akan menjatuhkan sanksi pada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran yang mengancam terwujudnya generasi berkualitas. 

Dalam QS. An-Nur:2, Allah Ta’ala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera.” Inilah hukuman bagi pelaku zinah yang belum menikah.

Adapun pemerkosaan atau Rudapaksa (ightksabh) bukanlah hanya soal zinah, melainkan sampai melakukan pemaksaan atau ikrah yang perlu dijatuhi sanksi tersendiri. Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-istidzkar menyatakan, “ sesungguhnya, hakim atau kadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”

Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, diantaranya adalah dera dan Pengasingan.

Wallahu a’lam bisshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post