Mantan Direktur Polteknik Jadi Tersangka TPPO di Sumbar


 Tersangka TPPO lewat Politeknik di Sumbar ternyata tidak mengantongi izin magang ke Jepang. Akibatnya banyak tenaga kerja masuk perangkap mereka dan tersangka pun meraup keuntungan pribadi.

Bareskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang kerja ke Jepang. Kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yang berinisial G dan EH. 


Kedua tersangka berperan aktif dalam tindak pidana tersebut. Dan salah satu tersangka diketahui merupakan mantan direktur sebuah Politeknik di Sumbar.


Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (28/6/2023).


Mantan Direktur Politeknik di Sumbar ini punya modus melibatkan mahasiswa untuk ikut program magang, namun setelah itu korban malah mengalami eksploitasi, jelas Dirtipidum.


Hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri.


Izin permagangan tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: per.08/men/v/2008.

Aturan tersebut mengatur Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.


Sementara, politeknik dalam menjalankan program magang ini juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri.

Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang, tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.


Ada sejumlah keuntungan yang didapatkan atas kejahatan yang dilakukan G dan EH.

Keuntungan yang dimaksud adalah proses akreditasi untuk mempermudah menjaring minat mahasiswa untuk ikut program tersebut.


“Semakin banyak mahasiswa baru untuk masuk ke salah satu politeknik yang berada di Sumatera Barat karena adanya program magang ke Jepang. Sebelumnya untuk peminat di bawah 1.000 orang, namun pada saat dipimpin G menjadi 1.200 sampai dengan 1.400 orang,” pungkas Dirtipidum.

Post a Comment

Previous Post Next Post