Belakangan ini beredar informasi di tengah-tengah masyarakat perihal pencabutan izin operasional 25 perguruan tinggi. Menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional 25 perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja. Dari hasil tersebut maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi menjadi beberapa klasifikasi seperti sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. Adapun pencabutan izin operasional ini dilakukan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi itu sendiri.
Selain itu, kampus -kampus yang tercatat melakukan pelanggaran juga melaksanakan praktek terlarang, seperti jual beli ijazah, penyimpanan beasiswa KIP Kuliah, dan pembelajaran fiktif. Dari kasus tersebut sudah sangat menodai tujuan pendidikan itu sendiri. Salah satu tujuan pendidikan sebagai orientasi dalam mengembangkan potensi dan mencerdaskan manusia menjadi lebih baik lagi.
Sebenarnya kebutuhan perguruan tinggi di Indonesia sangat tinggi, namun sayang negara justru tidak mampu mengatasi kebutuhan tersebut, bahkan perguruan tinggi di Indonesia tidak ada satupun yang masuk ke dalam peringkat 300 dunia, negara Indonesia masih tertinggi jauh dari Singapura, Malaysia, Korea, bahkan Brunei Darussalam. Alih-alih fokus mencapai tujuan agar perguruan tinggi Indonesia memasuki rating perguruan terbaik di dunia, justru perguruan tinggi di Indonesia seperti perguruan tinggi swasta terjadinya pengkapitalisasi, maksudnya segala yang dilakukan berimbas uang dan uang salah satu contohnya seperti jual beli ijazah. Banyak orang diluar sana menempuh pendidikan selama empat tahun, mengikuti mata kuliah, KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKL (Praktik Kerja Lapangan) demi mendapatkan ijazah agar bisa bekerja, namun hanya demi segepok uang perguruan tinggi swasta yang menganut sistem kapitalisme justru memperjual belikan ijazah bagi orang yang menginginkannya. Hal itu dilakukan hanya untuk keuntungan semata.
Berbeda halnya dengan sistem pendidikan dalam Islam. Sistem pendidikan dalam Islam dapat dipahami sebagai keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bekerja sama dalam rangka membentuk manusia yang berkepribadian muslim berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah. Tidak hanya itu saja, unsur-unsur pendidikan dalam islam saling berkaitan dan berantai baik secara operasional, maupun situasional, dan non situasional. Dengan begitu maka antara unsur yang satu dengan unsur yang lainnya merupakan satu kesatuan
perangkat secara teratur membentuk suatu totalitas yang terpadu dari suatu
kegiatan.
Post a Comment