Kesenjangan Pencari Kerja dan Lapangan Kerja, Islam Solusi Nyata


Oleh: Septiwi Mutmainah

Mahasiswi STIFF Bogor

 

Sulit mendapatkan pekerjaan dan banyaknya pengangguran masih menjadi permasalahan yang belum tahu tuntasnya bagaimana hingga saat ini. Menuntaskan pengangguran masih menjadi PR besar bagi negara karena di beberapa daerah masih banyak jumlah penganggurannya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat data Februari 2023 masih ada 7,99 juta pengangguran di Indonesia. Angka ini 5,45 persen dari total angkatan kerja per tahun sebesar 146,62 juta tenaga kerja. Meski masih banyak pengangguran, namun menurut BPS angka ini lebih baik dari jumlah pengangguran 2022.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan tingkat pengangguran terbuka pada periode ini turun 5,68 persen dibandingkan tahun lalu. Tercatat, jumlah pengangguran terbuka pada 2022 kemarin mencapai 8,42 juta orang. Secara jenis kelamis, pengangguran terbanyak ada pada laki-laki sebesar 5,83 persen dan perempuan sebanyak 4,86 persen. Hal ini sejalan dengan angkatan kerja yang masih didominasi oleh laki-laki.

Secara rinci, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sebanyak 211,59 juta orang per Februari 2023. Dari jumlah tersebut, 146,62 juta orang masuk dalam angkatan kerja dan 64,97 juta orang bukan angkatan kerja.

Dari 146,62 juta angkatan kerja tersebut, sebanyak 7,99 juta orang pengangguran dan 138,63 juta orang bekerja. Untuk orang yang bekerja terdiri dari 92,16 juta orang pekerja penuh, 36,88 juta orang pekerja paruh waktu, dan 9,59 juta orang setengah pengangguran.

Persoalannya, yang menjadi dasar akar permasalahan ketenagakerjaan apa? Bagaimana tanggung jawab negara mengatasi masalah ketenagakerjaan? Bagaimana Islam menyelesaikan masalah kontrak pengusaha-pekerja ? Akar permasalahan ketenagakerjaan terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup.

Tanggung jawab negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok kepada rakyat, dan Islam telah mengatur secara jelas dan rinci tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir (kontrak kerja). Berbagai persoalan bangsa yang dihadapi Indonesia semakin hari semakin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan dari segi intensitas masalah dan kedalaman masalah yang dihadapi.

Selain problematika di bidang politik-pemerintah, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan perundangan, pendidikan, dan layanan kesehatan, Indonesia juga sedang menghadapi berbagai persoalan serius dalam masalah ketenagakerjaan. Berbagai persoalan ketenagakerjaan terus bermunculan dan tak kunjung tuntas diselesaikan.

Tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaan lapangan kerja, sumber daya manusia yang berkualitas rendah, masalah upah, kesejahteraan buruh, tunjangan sosial, persoalan buruh wanita, persoalan pekerja di bawah umur, persoalan buruh kontrak, dan persoalan yang muncul akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) seolah mewarnai kondisi ketenagakerjaan dewasa ini. Karenanya, menjadi suatu keharusan jika ingin menyelesaikan berbagai persoalan tersebut untuk mengkaji lebih dalam apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya krisis yang dihadapi bangsa Indonesia dengan pandangan Islam.

Penerapan sistem kapitalisme-lah yang menjadi sumber persoalan tingginya angka pengangguran di negeri ini. Sistem kapitalisme merupakan sistem buatan manusia yang menghilangkan kewajiban negara sebagai mengatur urusan rakyat rakyat dibiarkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Sistem ini juga telah menjadikan negara hanya bertindak sebagai regulator yang menjadikan hampir seluruh aspek kehidupan dikuasai oleh para korporat atau pemilik moda. Alhasil para pemilik modal dapat mengembangkan kekayaannya dengan melakukan usaha yang dinilai mendatangkan keuntungan bagi para kapitalis.

Allah telah menganugerahkan seluruh wilayah negeri Muslim memiliki berbagai sumber kekayaan yang melimpah yang dibutuhkan oleh penduduknya. Belum lagi sumber kekayaan milik umum yang berupa padang gembalaan dan perairan, yang potensi pengembangannya juga sangat luar biasa. Khilafah juga akan meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja masyarakatnya yang mampu bekerja dalam.

Khilafah menjamin setiap ayah atau para wali mendapatkan pekerjaan layak yang memungkinkan bagi mereka memperoleh harta untuk menafkahi keluarga yang ditanggungnya. Tentu saja mutlak diperlukan pemberian pendidikan keterampilan kerja sesuai dengan minat dan kemampuannya. Di samping itu lapangan pekerjaan juga disediakan seluas-luasnya oleh negara.

Pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh negara otomatis akan membuka lapangan kerja di banyak lini, mulai dari tenaga ahli hingga tenaga terampil.  Ini sekaligus akan menghapuskan pengangguran apalagi jika pengelolaan dilakukan di semua jenis sumber daya alam. Demikianlah solusi Islam dalam mencegah dan mengatasi pengangguran. Semoga umat makin sadar kebaikan sistem Islam yang hanya akan terwujud melalui tegaknya institusi khilafah Islam.[]

 

Post a Comment

Previous Post Next Post