Mahasiswi STMIK Triguna Dharma.
Zaman modern,yang serba canggih dimana masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses banyak hal serta kebebasan yang terjamin, seharusnya menjadikan masyarakat memiliki kehidupan yang aman,damai,terjamin,dan sejahtera. Namun sepertinya itu hanya anggapan semata bukan sebagai fakta, kenyataannya hari ini masyarakat hidup berdampingan dengan banyaknya problematika yang tak kunjung ditemukan solusinya. Salah satunya tindakan kriminal terutama kejahatan yang menjadikan wanita sebagai korbannya. kekerasan seksual kini telah menjadi momok yang sentantiasa harus di waspadai oleh kaum hawa. Karena tindakan kejahatan tersebut begitu merugikan bagi pihak korban baikdari segi fisik maupun psikis.
Tidak mengenal jenjang usia ataupun kedudukan ,kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja dan dimana saja. Kejahatan yang begitu mengerikan dan membuat seseorang yang berakal sehat tak habis fikir,entah pemikiran seperti apa yang mengilhami pelaku untuk melakukan perbuatan rendahan seperti kekerasan seksualyang pelakuanya pun tak jarang memiliki peran penting dimasyarakat. Bukan tanpa sebab maraknya tindakan kekerasan seksual hari ini, karena dampak dari paham liberal dan sekular yang tengah menjangkiti masyarakat.
Mengakarnya paham liberal dalam diri masyarakat hari ini menjadikan seseorang memiliki kebebasan sebabas-bebasnya dalam mengkehendaki suatu perbuatan, begitupun adanya paham sekular yang membuat masyarakat telah lupa akan jati dirinya sebagai seorang hamba yang harus taat kepada tuhannya. Tentu berbeda ketika menggunakan sistem islam, masyarakat akan paham betul bahwasannya ia adalah seorang hamba ketika ia menjalankan segala aktivitas haruslah terikat terhadap hukum syara’ bukan berdasarkan kebebasan inidvidu ataupun memisahkan agama dengan kehidupan. Yang mana hukum syara’ mengharamkan tindakan kekerasan seksual.
Seperti salah satu dari banyak kasus kekerasan yang terjadi pada wanita terutama anak di bawah umur melansir dari (BBC News Indonesia 31/5/2023) pemerhati anak dan pendidikan Retno Lisyanti meminta kepolisian menelusuri kasus dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Muotong, Sulawesi Tengah. Pasalnya para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan.
Begitu memilukan ketika megetahui terdapat kasus sekeji itu yang dilakukan oleh orang dewasa dengan jumlah lebih dari satu pelaku, yang di antaranya memiliki posisi penting di masyarakat. Terhadap anak dibawah umur ,alih-alih mendapatkan pekerjaan dengan tujuan memberikan kehidupan yang layak untuk keluarga namun malah menjadi korban tindak kejahatan kekerasan seksual. Orang dewasa yang seharusnya memiliki pandangan lebih jauh tentang kehidupan,apalagi seseorang tersebut memiliki posisi yang penting di masyarakat sudah sepatutnya memberikan contoh baik dan rasa aman bagi masyarakat. Akan tetapi malah menjadi seorang pelaku tindakan kriminal.Inilah salah satu dampak mengakarnya paham sekular dam liberal yakni menghilangkan rasa kemanusiaan demi kepuasan nafsu dan kesenangan semata tanpa melihat perkara halal dan haram yang telah di tetapkan oleh Allah SWT.
Melihat kasus di atas ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, yakni tidak adanya jaminan kesejahteraan dan keamanan yang diberikan negara. Negara hari ini belum mampu,memberikan kesejahteraan secara merata kepada masyarakatnya terutama dari segi ekonomi, diantara banyaknya kasus kekerasan seksual salah satu alasannya adalah faktor desakan ekonomi yang harus di penuhi untuk melangsungkan kehidupan,sehingga korban tanpa berpikir panjang mempercayai bujukan pelaku kekerasan seksual. Selanjutnya tidak adanya jaminan keamanan bagi masyarakat terhadap tindakan kriminal, menjadikan pelaku kejahatan semakin percaya diri dalam melangsungkan kejehatannya. Faktor –faktor ini lahir ketika negara menerapkan sistem kapitalisme sekular dalam menjalankan sistem pemerintahannya.
Wajar saja apabila hari ini berbagai macam problematika di dalam masyarakat belum bisa ditemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikannya sampai ke akar,hal ini dikarenakan sistem yang sedang dijalankan negara hari ini bukanlah sistem yang sempuran. Melainkan sistem rusak dan lemah buatan manusia. Begitupun dalam menangani kasus kekerasan seksual, hukum yang bersifat lemah dan tidak memeberikan sanksi yang membuat jera tidak akan menyelesaikan tindakan kekerasan seksual.
Seolah menjadi solusi pemerintah pun mengesahkan UU TPKS ( Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang dibuat untuk melindungi wanita dari kekerasan seksual,UU TPKS tidak bisa menjadi tameng bagi tindakan kekerasan seksual karena meskipun ada UU tersebut kian hari kekerasan seksual semakin masif terjadi. Ini dikarenakan pada dasaranya UU TPKS tersebut berlandas sekularisme dengan melegalkan tindakan maksiat seperti perzinahan atas persetujuan antara individu, bukannya menjadi solusi di kahawatiran undang-undang tersebut dapat memunculkan problematika baru.Berbeda dengan sistem islam yang mengahramkan segala bentuk perzinahan ataupun tindakan yang melanggar syari’at islam seusai panduan Al-Qur’an dan As-sunnah yang menjadi pedoman kehidupan.Bila ada pelaku maksiat maka akan di beri sanksi yang memberikan efek jera sesuai dengan pelanggarannya bukan memebasaknnya seperti pada sistem hari ini.
Didalam negaraislam (khilafah), dalam menangani tindakan kejahatan kekerasan seksual negara akan menerapkan mekanisme pencegahan kekerasan seksual. Dengan melakukan tindakan preventif dan kuratif, yakni mengubah pandangan masyarakat secara total mengenai hubungan pria dan wanita sesuai dengan islam.yang mana di dalam islam hubungan antara pria dan wanita yakni agar terjadi ta’awun (sikap saling tolong menolong). Berbeda dengan pandangan kapitalis sekuler yang menganggap bahwasannya hubungan antara pria dan wanita hanya sebatas pandangan seksual semata. Menyadarkan masyarakat bahwasannya memiliki naluri melangsungkan keturunan (ghariza nau’) memang alami adanya, namun penyalurannya hanyalah diperbolehkan untuk pasangan yang sudah terikat pada hubungan pernikahan, mewajibkan menutup aurat secara sempuran dengan menggunakan jilbab dan kerudung, mengharamkan berduaan dengan yang bukan mahram,campur baur tanpa ada unsur sayar’i, menerapkan sistem pendidikan berdasar aqidah islalm, tidak memberi celah pada tayangan di media apapun yang berbau pornografi maupun porno aksi.
Solusi menuntaskan peroblematika masyarakat hari ini sampai pada akarnya terutama pada tindak kriminal kekerasan seksual,adalah dengan menerapkan peraturan islam secara menyeluruh. Penerapan peraturan islam secara sempurna hanya dapat dilakukan didalam sebuah institusi negara yakni khilafah.Di dalam sistem islam Negara berperan langsung sebagai pelaksana aturan, bukan hanya penjamin ataupun pun penyelenggara aturan saja.
Dengan memberi hukuman yang sesuai syariat tersebut akan memberikan efek jera bagi pelaku, dan orang yang ingin melalukan kejahatan akan berfikir berulang kali unutk melakukan kejahatan. Selain memberikan efek jera hukuman didalam islam sebagai penebus dosa pelaku di akhirat,begitu sempurnanya dan seusai dengan fitrah hukum islam. Dengan menerapkan peraturan islam secara sempurna yang mana parameter prilaku masyarakat islam adalah hukum sayara’, adanya kegiatan amar ma’ruf dalam masyarakat,dan pengawasan negara. Sehinggaa masyarakat akan enggan melanggar segala peraturan, maka bukan tidak mungkin banyaknya peroblematika masyarakat hari ini akan terselesaikan sampai kepada akarnya terutama tindak kriminal kekerasan seksual terhadap anak di abawah umur maupun orang dewasa. Karena sejatinya aturan islam yang sempurna membawa kemaslahatan bagi masyarakat sejak dulu sampai nanti.
Wallahu ‘alam bissawab…..
Post a Comment