Aktivis muslimah ngaji
Semangkin hari kondisi negeri ini semangkin memprihatinkan, belum selesai masalah yang satu, muncul lagi masalah yang lain.seperti kasus yang menimpa anak perempuan Indonesia,kali ini kekerasan seksual di alami gadis berusia 15 tahun. Berinisial R di kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang di lakukan oleh 11pria. Kekerasan seksual ini melibatkan pelaku mulai dari guru, kepala desa hingga anggota kepolisian.
Sungguh menyayat hati melihat realita di negeri ini yang kian hari kian memprihatinkan, kekerasan seksual pada anak seakan jadi kasus yang tak berkesudahan. Salah satunya kasus kekerasan pada anak yang baru-baru ini terjadi adalah sudah ditahannya lima dari 11 terduga pelaku tindak kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. (BBC.com, 31/5/2023).
Pada kasus tersebut remaja berinisial R berusia 15 tahun dilecehkan oleh 11 laki-laki di tempat dan waktu yang berbeda. Tentu ini bukanlah peristiwa biasa, ini adalah peristiwa tragis yang dimulai saat tahun 2022 ketika R membawa bantuan dari Poso untuk korban banjir Desa Tidore, Parimo. Tapi celakanya, R berjumpa dengan seorang pelaku yang menjanjikannya pekerjaan di sebuah rumah. Rupanya pelaku bukannya memberikan pekerjaan tetapi melecehkannya, ia pun mengajak pelaku lain untuk melecehkan R pula.
Korban menderita psikis dan medis. Pihak dokter memutuskan untuk mengangkat rahim korban. Karena, jika tidak, akan berisiko bagi pasien. Selain menjalani perawatan medis, korban juga menjalani terapi psikologi dan hasilnya berangsur membaik. Kasus RI mengundang pandangan beragam. Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho mengatakan, narasi awal yang menyebut kasus ini sebagai pemerkosaan adalah salah. Menurut pihaknya, tidak ada kekerasan, ancaman ataupun ancaman kekerasan di balik persetubuhan yang dilakukan semua pelaku pada korban.
Kejadiannya juga tidak bersamaan, sehingga istilah pemerkosaan bergilir tidak tepat. Sementara Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengingatkan, setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus tersebut masuk dalam kekerasan seksual karena korban yang masih anak-anak di bawah umur belum bisa memberikan persetujuan untuk terlibat dalam aktivitas seksual. Ditegaskan, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau tekanan (HaiBunda, 2/6/2023).
Bahkan ada dugaan, kasus di Moutong Parigi merupakan bentuk prostitusi. Karena korban diiming-imingi dengan uang, pakaian, atau telepon seluler. Perbedaan persepsi terhadap kasus kekerasan seksual berimplikasi terhadap sanksi yang diberikan pada pelaku. Bukan rahasia, kasus serupa biasanya menguap tidak berbekas, hanya dengan sedikit iming- iming uang bagi korban.
Merebaknya kekerasan seksual terhadap anak tak lepas dari sistem yang berlaku di negara ini, yakni sistem sekuler. Sistem dimana peran agama dikebiri hanya untuk urusan pribadi dan ibadah mahdah seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Sementara untuk mengatur urusan kehidupan menggunakan aturan produk akal manusia yang lemah dan terbatas. Kebebasan individu merupakan sesuatu yang harus diagungkan.
Standar perbuatan adalah manfaat, bukan halal dan haram. Puncak kebahagiaan adalah ketika mendapatkan kepuasan jasmani sebanyak-banyaknya. Maka wajar, untuk melampiaskan hasrat seksual tidak kenal halal haram, yang penting hasratnya terpuaskan.
Belum lagi adanya perbedaan persepsi antara aparat terkait atas definisi kasus. Hal ini tentu menciptakan dampak fatal bagi masyarakat dan sebagai cermin tidak jeli dan tegasnya negara dalam mengatur aspek ini. Negara juga belum mampu mengontrol dan menjaga masyarakat dari pornografi dan pornoaksi. Hal tersebut dapat dengan mudah ditemukan di internet dan tentunya memberikan dampak di tengah masyarakat pada pemikiran dan sikapnya.
Di sistem yang tidak menggenggam Islam ini, kerusakan-kerusakan ibarat bertemu dan berkumpul menjadi satu. Semua saling mempengaruhi menjadi kehancuran di tengah masyarakat secara nyata. Dengan tidak menggenggamnya masyarakat pada Islam, maka sudah pasti masyarakat didominasi oleh ide sekularisme, yaitu memisahkan soal agama dari kehidupan. Masyarakat tak memikirkan perkara halal dan haram, tidak punya hubungan dengan Sang Pencipta dan menjadi pribadi yang tidak takut dengan konsekuensi di kemudian hari. Masyarakat pun hidup dalam pusaran liberalisme dengan kebebasan-kebebasannya.
Semua itu bertahan di bawah naungan sistem yang besar dan kuat hari ini yaitu kapitalisme. Di dalam kapitalisme semua tidaklah penting kecuali mendapatkan kesenangan dan keuntungan dunia semata. Tanpa masyarakat sadari semua itu lah yang menggerus masyarakat dalam kubangan problema yang memprihatinkan dan tidak berkesudahan ini. Maka dari itu kita perlu beranjak menuju upaya tegas dengan beralih kepada solusi hakiki.
Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini baik dari pencegahan maupun pengobatan. Harus ada tindakan konkret untuk memutus rantai kejahatan, yaitu mengganti sistem sekuler dengan menerapkan sistem Islam.
Sistem Islam berasaskan akidah Islam sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi dasar penyelesaian setiap masalah. Sistem pendidikan Islam akan mewujudkan pribadi bertakwa sehingga tidak akan mudah bermaksiat. Sistem pergaulan Islam memisahkan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syariah. Tidak akan terjadi interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan non mahram selain dalam ikatan pernikahan. Praktik prostitusi akan dihilangkan sehingga tidak ada istilah “prostitusi legal”. Semua praktik prostitusi adalah haram.
Sistem media massa dalam Islam mencegah adanya konten pornografi-pornoaksi sehingga tidak ada rangsangan yang bisa mendorong terjadinya kekerasan seksual. Sistem ekonomi dalam Islam pun menempatkan perempuan sebagai pihak yang dinafkahi sehingga mereka tidak perlu pontang-panting mencari pekerjaan demi menghidupi dirinya sendiri hingga menempatkannya pada bahaya.
Pelaksanaan semua sistem tersebut akan mencegah terjadinya kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Jika terjadi kasus, negara akan memberikan sanksi tegas.
Jika pelecehan seksual yang terjadi sampai terkategori zina, hukumannya adalah 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari-Muslim, pada suatu waktu, ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah saw Laki-laki itu berseru, “Wahai Rasulullah, saya telah berzina.” Rasulullah SAW berpaling tidak mau melihat laki-laki itu hingga laki-laki itu mengulang ucapannya sebanyak empat kali. Nabi pun memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu gila?” Laki-laki itu mengatakan tidak. “Apakah kamu sudah menikah?” Ia mengatakan iya. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada para sahabat, "bawalah orang ini dan rajamlah ia.
Sistem Islam benar-benar akan menutup celah kerusakan, termasuk peluang munculnya kasus kekerasan seksual di semua lini kehidupan. Takwa yang bersemayam dalam diri individu, kuatnya kontrol di tengah masyarakat, serta tegasnya negara dalam menerapkan seluruh hukum Islam mulai dari sistem ekonomi, sosial/pergaulan, media massa, sanksi, pendidikan, dan sebagainya, menjadi lapis-lapis pelindung bagi kehormatan dan kemuliaan generasi umat Islam. Hadirnya Islam dalam ranah kehidupan terbukti benar-benar menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Mindset yang benar akan mengarahkan manusia untuk memiliki visi hidup yang lurus dan universal. Manusia tidak akan mudah teralihkan pada hal-hal yang tidak penting dan serba instan. Setiap Muslim akan fokus beramal untuk kebaikan umat, agama, dan peradaban. Satu sama lain berlomba-lomba dan bekerja sama mengukir kebaikan. Semua dilakukan dalam kerangka ibadah sebagai bekal pulang ke “kampung halaman."
Sungguh, hanya sistem Islam yang benar-benar menjamin kebaikan, kebersihan, dan keberkahan. Jika bukan dengan Islam, bagaimana kita berharap semua problem yang menyusahkan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, akan terselesaikan?
Allah Swt. berfirman;
ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلَّØ°ِينَ Ø¡َامَÙ†ُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ ÙˆَÙ„ِلرَّسُولِ Ø¥ِØ°َا دَعَاكُÙ…ْ Ù„ِÙ…َا ÙŠُØْÙŠِيكُÙ…ْ ۖ ÙˆَٱعْÙ„َÙ…ُÙˆٓا۟ Ø£َÙ†َّ ٱللَّÙ‡َ ÙŠَØُولُ بَÙŠْÙ†َ ٱلْÙ…َرْØ¡ِ ÙˆَÙ‚َÙ„ْبِÙ‡ِÛ¦ ÙˆَØ£َÙ†َّÙ‡ُÛ¥ٓ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ تُØْØ´َرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Anfal: 24). Wallahu'alam bishshawab.
Post a Comment