Indonesia Darurat Kekerasan Terhadap Anak, Islam solusinya !


Oleh : Roffi'ah Mardyyah Aulia Lubis
( Aktivis Muslimah Serdang Bedagai ) 

 
Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang.

Hingga Selasa (30/05) Polda Sulawesi Tengah telah menahan lima tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian hasil penyelidikan belum mengungkap motif para pelaku.

Sementara itu, pendamping korban  Salma Masri, mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat.

Salma Masri bercerita psikis korban anak hingga saat ini masih sangat terguncang. Situasi tersebut diperparah dengan kondisi kesehatannya yang kian memburuk.

Dalam sejumlah rangkaian pemeriksaan ditemukan adanya infeksi akut pada alat reproduksi korban anak sehingga harus dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat rahimnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ibu korban anak, sambung Salma Masri, proses pengangkatan rahim akan dilaksanakan pada Rabu (30/05).

Salma Masri juga menerangkan dalam banyak kasus kekerasan seksual yang dialami anak, kasusnya cenderung terlambat dilaporkan. Sebab, mereka tidak punya keberanian untuk menceritakan apa yang dialaminya. 

Pergaulan bebas, konsumsi obat-obatan terlarang, tontonan fulgar menjadi pemicu kebejatan sexual. Usia 15 tahun adalah usia dimana seorang remaja menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu, kesulitan ekonomi mendorong korban terbuai bujuk rayu dengan iming-iming pekerjaan dan uang. Fakta itu menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga masa depan generasi juga gagal dalam memberikan keamanan bagi rakyatnya.

Kekerasan terhadap anak makin parah, termasuk kekerasan seksual. Ada banyak hal yang membuat kekerasan terhadap anak terus terulang, diantaranya sanksi yang tidak memberi efek jera. Sehingga pelaku bisa dengan mudah mengulangi kesalahan yang sama. Terlebih lagi hukum yang saat ini digunakan adalah hukum yang  "lancip kebawah tumpul ke atas". Yaitu hukum yang hanya berlaku untuk orang-orang bawah, sedangkan untuk orang-orang kalangan atas hukum tersebut seperti tidak berlaku.

Berbeda dengan hukum IsIam yang sempurna dan paripurna tanpa ada sedikit kecacatan didalamnya, yang telah Allah tetapkan untuk mengatur segala hal yang ada dikehidupan dunia. 

Buruknya media yang diakses, inilah definisi "dunia dalam genggaman" saat ini dengan begitu mudah untuk anak-anak mengakses internet dengan android yang mereka punya, tanpa adanya pengawasan dari orang tua. Sudah seharusnya orang tua lah yang berperan penting dalam mendidik anak, terutama peran seorang ibu sebagai ummu warabatul bait. Seorang ibu yang akan mendidik generasi calon peradaban IsIam.  Tidak cukup orang tua, lingkungan juga sangat berperan dalam memberikan pengaruh buruk terhadap pelaku kemaksiatan. Disini lah keberadaan negara yang memiliki peran yang sangat besar untuk mengkondusifkan lingkungan dengan menindak tegas para pelaku kejahatan.

Dalam kasus ini islam memiliki solusi baik dalam pencegahan dan pengobatan. Pencegahan dengan memberi efek jera bagi pelaku kriminal. Pengobatan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik secara cuma-cuma agar korban segera pulih baik fisik maupun psikis. Hanya islam  yang mampu mengatasi segala permasalahan umat saat ini, dengan kembali kepada hukum dan syari'at Allah dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Allahuakbar.

Wallahu'alam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post