Darurat kekerasan seksual pada anak kini makin parah. R, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilecehkan oleh hingga 11 laki-laki di tempat dan pada waktu yang berbeda. Peristiwa tragis ini bermula ketika tahun lalu R membawa bantuan dari Poso untuk korban banjir di Desa Toroe, Parimo. Nahasnya, R bertemu dengan salah satu pelaku yang menjanjikannya pekerjaan di sebuah rumah makan. Pekerjaan tidak ia dapatkan namun justru mendapati pelecehan seksual. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengajak pelaku lain untuk melecehkan R. Pada Januari 2023, R menceritakan pelecehan yang ia alami kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Parimo. Saat ini, kepolisian telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. (Detik, 28-5-2023).
Mirisnya, dari hasil penyidikan, beberapa pelaku merupakan sosok yang seharusnya mengayomi masyarakat, tetapi justru bertindak biadab. Salah satu pelaku (HST) adalah anggota Brimob dan menduduki jabatan perwira polisi. Pelaku lainnya adalah HR, seorang kepala desa; dan ARH, seorang ASN guru.
Tindakan kekerasan seksual di Negri ini akan terus berulang kembali jika tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.
Negara harus memberikan hukuman tegas agar tidak memunculkan predator predator baru yang memangsa korban nya.
Berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Kompas, 6-1-2022).
Dengan hukuman penjara dan denda 5 milyar terbukti tidak memberikan efek jera. Karena realisasi nya keluarga korban hanya diajak berdamai secara kekeluargaan dengan iming iming imbalan sejumlah uang alhasil kasus nya tidak sampai diperkarakan dipengadilan. Terlebih jika pelaku nya adalah orang orang yang bisa menggunakan jabatan & kekuasaan untuk bisa menutupi semua kasus dengan uang.
Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini sampai akarnya.
Dilihat dari Sistem Hukum & Sanksi dalam Islam, hukuman yang tepat seharusnya dengan hukum rajam. Di masa Rasulullah SAW ketika ada yg berzina sudah menikah hukum rajam , yang belum menikah dengan hukum cambuk 100x. Terbukti memberikan efek jera, seseorang akan berpikir ulang untuk melakukan tindakan keji itu jika hukumanya sampai di rajam.
Dalam Islam pun mempunyai sistem pendidikan yang akan melahirkan pribadi bertakwa takut pada Allah sehingga tidak akan mudah bermaksiat dan bertindak bejat. Kepribadian dalam islam pun hanya bisa terwujud dengan sistem pendidikan Islam yang tidak hanya mengejar gelar ijazah selembar kertas.
Dalam sistem pergaulan Islam pun ada aturan tegas memisahkan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syara' (ranah dunia medis, pendidikan & kuala malah). Tidak akan terjadi interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan nonmahram selain dalam ikatan pernikahan. Praktik prostitusi akan dihilangkan sehingga tidak ada istilah “prostitusi legal”. Semua praktik prostitusi adalah haram baik dengan mucikari atau tanpa mucikari.
Sistem ekonomi dalam Islam pun menjamin kesejahteraan rakyat terkhusus perempuan. Perempuan dalam islam sangat dimuliakan sehingga tidak perlu bersusah payah mencari pekerjaan. Hukum bekerja bagi perempuan hanya mubah tidak wajib. Kewajiban bekerja dibebankan pada laki laki. Perempuan mendapatkan hak nafkah oleh ayahnya jika ayahnya meninggal oleh kakak kandung nya jika kakak kandungnya tidak mampu oleh pamanya jika paman nya pun tidak mampu, negara yang wajib mencukupi kebutuhan perempuan.
Sungguh betapa rincinya Islam mengatur kehidupan, dan semua itu tidak akan terwujud jika tidak diterapkan Sistem Islam secara kaffah. Semoga kedepan Indonesia bisa semakin lebih baik dengan menerapkan Islam Kaffah.
Post a Comment