Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengungkap tidak adanya kerugian negara dari hasil penyelidikan dugaan tindak korupsi pembagian dana jasa pelayanan COVID-19 di RSAM Bukittinggi.
"Hasil pemeriksaan tersebut Tim Pidsus Kejati Sumbar tidak menemukan adanya kerugian negara, karena kerugian keuangan negara telah dipulihkan berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Sumbar," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Hasil itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/INSP-KH/IV-2023 Tanggal 26 April 2023, sebut Kasi Penkum Kejati Sumbar.
"Direktur RSAM Bukittinggi pada tanggal 14 Mart 2023 yang telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp724,8 juta ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi TA. 2020 hingga 2022," kata Farouk Fahrozi.
Tim Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembagian dana Jasa Pelayanan Covid-19 di RSAM Bukittinggi sejak 2020 hingga 2022 telah melakukan permintaan keterangan secara maraton terhadap 18 orang.
"Saksi 18 orang tersebut yang dimintai keterangan mulai dari para dokter spesialis, para direksi, manajemen keuangan hingge pihak-pihak terkait," jelas Kasi Penkum.
Tim Penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menghentikan proses penyelidikannya untuk menghindari terjadinya timpang tindih dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat Nomor : 700/194/Insp-Irban V/Il/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal Pemberitahuan dan Koordinasi Penanganan Kasus Dugan Pelayanan Pasien Covid-19 di RSAM Bukittinggi.
"Dan berdasarkan peraturan Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan R.I dan Kepolisian R.I Nomor 1 tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 maka proses penyelidikan dihentikan," kata Farouk Fahrezi.
Ia menambahkan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/INSP-KH/IV-2023 Tanggal 26 April 2023 dimana Direktur RSAM Bukittinggi pada tanggal 14 Maret 2023 telah menyetorkan kembali penyisihan dana sebesar Rp. 724.828.749 ke Kas BLUD RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan bukti validasi setoran Nomor 720102010106001205.
Sebelumnya, Dokter Deddy Herman yang pertama kali mengungkap dugaan kejanggalan aliran dana COVID-19 di RSAM Bukittinggi menegaskan telah meminta perlindungan hukum hingga ke Presiden RI.
"Saya meminta perlindungan diri dan hukum kepada Presiden RI, juga menyurati perlindungan saksi dan korban ke LPSK kemudian akhirnya surat itu ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK, surat saya itu memang bersurat langsung kepada Presiden Joko Widodo," kata Deddy Herman di Bukittinggi beberapa hari lalu.
Deddy mengungkap alasan menyurati Presiden dan meminta perlindungan hukum dan saksi karena merasa adanya tekanan selama kasus dugaan penyelewengan dana hingga Rp 100 miliar dari Kemenkes yang tidak dibayarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan kasus COVID-19.
Post a Comment