(Aktivis Muslimah pejuang Syariah) Deli Serdang
Peraturan Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yg dikeluarkan Presiden banjir kritik, salah satu yang menjadi polemik dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk ekspor keluar negeri.
Hal ini tertuang dalam pasal 9 ayat(2) yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3 Menteri Presiden pun langsung merespons, berikut penjelasan mereka seperti dikutip, Kamis(2/6/2023).
Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Beliau membeberkan alasan Pemerintah membuka keran ekspor Pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut. Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam, nah untuk jaga alur pelayanan maka didalami lagi. Itulah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita '' kata Menteri ESDM, dikompleks Istana Kepresidenan, Rabu(3/5-2023).
Dia menjelaskan sedimen yang terjadi didasar laut membuat pendangkalan alur pelayaran dan membahayakan bagi kapal yang melintas. Hal tersebut banyak terjadi yang dekat lintas pelayaran seperti yang terjadi diselat Malaka sampai selat antara Batam dan Singapura. Selain itu pasir laut juga memiliki nilai ekonomi bagi negara. Terlebih sedimen yang berupaya lumpur itu juga menurutnya lebih baik dijual keluar negeri ketimbang menumpuk dijalur pelayaran (ungkap Menteri ESDM).
- Kerusakan Lingkungan
Penambangan pasir laut yang pernah ada nyata-nyata menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal yang pernah masyarakat rasakan adalah abrasi pesisir laut dan erosi pantai yang menyebabkan hilangnya pulau kecil, sebagaimana terjadi dikepulauan Riau.
Nelayan kerapu di wilayah Riau juga menceritakan bahwa air laut menjadi keruh dan terumbuh karang rusak. Kondisi ini membuat nelayan kesulitan mendapatkan bermacam-macam ikan karena hancurnya tempat pemijahan dan perkembangannya ikan-ikan. Kerusakan lingkungan yang sama juga dirasakan oleh masyarakat dipulau Morotai, Maluku Utara. Kegiatan penambangan pasir pantai menyebabkan penyusutan garis pantai, kebun kelapa milik warga mengalami abrasi, dan hilangnya kawasan mangrove.
Dampak lainnya adalah timbulnya turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut, menimbulkan banjir rob, membuat energi gelombang atau ombak makin tinggi ketika menerjang pesisir pantai, serta menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro lingkungan dan para penambang pasir laut.
- Siapakah yang diuntungkan?
Beberapa uraian diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa dampak negatif dari penambangan pasir laut jauh lebih dari pada dampak positif. Karenanya, sudah semestinya penambangan dihentikan. Terlebih lagi adanya larangan pengerukan pasir laut selama ini ternyata tidak menghentikan aktivitas para penambang. Mereka masih saja menjalankan itu secara ilegal. Jadi apabila penambangan ini justru mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah, aktivitas liar tersebut tentu menjadi ilegal dan mereka akan makin bebas mengeruk pasir laut sudah begini maka pihak oligarkilah yang paling di untungkan.
Negara pun sendiri memang mendapatkan keuntungan yaitu dari pihak aktivitas penambangan serta kegiatan ekspor. Pihak Oligarki pun dengan mudahnya menyedot pasir laut sesuka mereka dan menjualnya ke negara yang membutuhkan. Para oligarki mereka itu adalah Perusahaan besar, baik dalam maupun luar negeri. Wajar jika ada yang menduga bahwa di balik kebijakan ini ada pihak tertentu yang menungganginya. Kemungkinan, mereka adalah perusahaan-perusahaan tambang pasir laut yang selama ini ilegal.
- Milik Umum
Pasir laut termasuk SDA yang ada di laut, pasir laut yang diambil memang bukan pasir yang mengandung tambang golongan A dan B, tetapi sesungguhnya tetap bermanfaat bagi kelangsungan ekosistim laut. Kandungan pasir laut yang mayoritas adalah silikon oksida (Si O2) juga dapat daanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manusia. Dapat dikatakan bahwa pasir laut adalah SDA milik umum.
Sebagai Agama yang sempurna, Islam telah mengatur pemanfaatan SDA.
Rasulullah bersabda" kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu Padang, rumput, air dan api" ( Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmmad).
Hadis tersebut bermakna bahwa seluruh Padang, rumput, air,( laut, danau, dan semua yang ada didalamnya) serta api( tambang, minyak bumi, dan gas alam) tergolong harta milik umum. Islam mengharamkan individu atau pengusaha swasta untuk mengelolanya. Negaralah satu-satunya pihak yang boleh mengelolah dan memanfaatkan SDA milik umum untuk mengembalikan hasilnya ke rakyat. Islam juga menghapus kekuasaan yang zalim lalu menggantikannya dengan keadilan yang menciptakan rasa aman.
Hari ini negeri- negeri muslim justru tertindas, kekayaan alamnya dijarah. Sumberdaya manusianya kalah dengan bangsa lain, dan beberapa negeri Islam juga terjerat utang ribawi yang besar. Padahal kekayaan alamnya berlimpah. Hukum-hukum Allah pun terbengkalai tanpa ada yang melaksanakannya secara kaffah. Padahal hak sang pembuat hukum hanyalah Allah Taala, bukan manusia. Islam juga tidak membuat keputusan semata pertimbangan ekonomi, melainkan sesuai tuntunan syariat untuk meraih Ridha Ilahi.
Penerapan Islam seperti ini lah yang akan memberikan perlindungan bagi lingkungan alam maupun kehidupan manusia. Karena itu umat Islam harus menyongsong kebangkitan Islam agar dapat menjalankan kehidupan Islam. Untuk bangkit tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw, dan generasi awal kaum Muslim. Bukan dengan mengikuti aturan yang disodorkan pihak asing. Sebagaimana Imam Malik bin Anas Ra menyatakan: "( tidak akan bisa memperbaiki kondisi generasi akhir umat ini kecuali apa yang telah mampu memperbaiki kondisi generasi awal umat ini). Maknanya bahwa umat Muslim dahulu bisa menjadi baik dan bangkit dengan Islam.
Hanya saja , aturan seperti ini tidak akan bisa dilaksanakan oleh rezim yang materialistis. Aturan ini akan terlaksana jika negara mengambil Islam sebagai landasan dan yang menjadikan Ridha Allah sebagai tujuan terakhirnya.
Wallaha' alam ni ash-shawab.
Post a Comment