Ekspor Pasir Laut, Kebijakan Tepat ?


Oleh : Risnawati 
(Pegiat Media Muslimah Sultra)

Akhir-akhir ini ramai perbincangan tentang kebijakan ekspor pasir laut yang merupakan komoditas tambang yang menguntungkan bagi negeri. 

Seperti dilansir dari situs www. cnbcindonesia.com_ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Arifin membeberkan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut.
"Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita juga," kata Menteri ESDM, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak ekspor pasir laut yang dilanggengkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Walhi Riau memaparkan dampak berbahaya akibat kebijakan itu. 

Direktur Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan kebijakan ekspor pasir laut yang dikeluarkan bertentangan dengan komitmen terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil. Walhi Riau menilai kebijakan ini akan memperparah ancaman terhadap keselamatan lingkungan dan rakyat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil. 

Akar Masalah

Sesungguhnya Indonesia memiliki sumber lain yang mampu memberikan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan ekspor pasir laut melalui pengelolaan SDA secara mandiri.  Sayangnya saat ini SDA dikelola oleh asing

Dalam sistem ekonomi Kapitalisme menjadi sebuah ‘keniscayaan’ bahwa pemilik modallah yang berhak untuk menguasai berbagai sektor penting termasuk SDA yang posisinya sangat menguntungkan bagi para Kapitalis. Pengelolaan potensi SDA dalam sistem Kapitalisme banyak membawa kerusakan. Ironis, SDA Indonesia dibawah pengelolaan sistem Kapitalisme telah berhasil melegalkan asing untuk mengintervensi berbagai UU. Dengan sistem demokrasi dan kapitalisme tersebut, kekayaan alam dirampok secara institusional. Sehingga perusahaan asing dengan leluasa merampas harta kekayaan umat,
Pengelolaan yang baik dan benar terhadap potensi SDA tentu akan membawa kemaslahatan besar bagi negara pengelola dan rakyatnya. Namun, sebaliknya jika pengelolaannya tidak benar baik secara manajemen atau eksplorasinya juga akan membawa implikasi negatif terhadap negara tersebut.
Kapitalisme membolehkan pengusaha mengeruk SDA, membebaskan setiap orang untuk memperkaya dirinya dengan cara apa saja, termasuk eksplorasi  pasir laut, tambang milik umum.

Islam, Menjamin Pengelolaan SDA untuk Umat

Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam, menurut syariah Islam, hutan, air dan energi  yang berlimpah itu wajib dikelola negara.
Islam sebagai agama yang sempurna, Islam telah mengatur pemanfaatan SDA. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Maka, aspek pengelolaan sumber daya alam tidak boleh diserahkan kepada swasta tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk dalam pandangan sistem ekonomi Islam sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga harus di kuasai oleh Negara. 

Disisi lain, pasir laut termasuk sumber daya alam yang ada di laut. Pasir laut yang diambil memang bukan pasir yang mengandung tambang golongan A dan B, tetapi sesungguhnya tetap bermanfaat bagi kelangsungan ekosistem laut. Kandungan pasir laut yang mayoritas adalah silikon oksida (SiO2) juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manusia. Dapat dikatakan, pasir laut adalah SDA milik umum.

Dengan demikian, Sumber Daya Alam (SDA) yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan semua manusia dan penunjang kehidupan mereka di dunia ini sebagai kebaikan, rahmat dan cara hidup untuk dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka mengabdi dan menjalankan perintah Allah SWT. 

Maka, jelaslah bahwa Islam tidak akan membolehkan kegiatan ekspor pasir laut karena merupakan SDA milik umum, yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Karena itu, Hak membuat hukum hanyalah pada Allah SWT, bukan manusia. Islam juga tidak membuat keputusan semata pertimbangan ekonomi, melainkan sesuai tuntunan syariat untuk meraih rida Ilahi.

Walhasil, potensi sumber daya alam wajib dikelola oleh Negara secara mandiri dengan penerapan Islam secara menyeluruh dalam naungan sistem Khilafah Islamiyah.
Allah SWT berfirman,“Hukum Jahiliahkah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Mâidah [5]: 50). Wallahu a’lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post