Oleh Rumaisha
Pegiat Literasi
Perpres (Peraturan Presiden) tentang Kerukunan Umat Beragama terkait tentang izin pendirian rumah ibadah akan segera terbit tahun ini. Menurut juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, ada beberapa hal yang berubah di aturan itu yakni pendirian rumah ibadah syaratnya hanya cukup dengan satu rekomendasi dari kepala kantor Kemenag di daerah setempat. Atau dengan kata lain, tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar aturan baru ini didiskusikan terlebih dahulu dengan majelis-majelis agar tidak memicu perdebatan di lapangan. (bbcindonesia.com, 7/6/2023)
Di negeri yang mayoritas muslim ini, izin pendirian tempat ibadah masih menjadi konflik. Mirisnya, umat Islam diklaim sebagai kelompok yang intoleran, sebagai pihak yang menghalangi umat lain dalam pembangunan rumah ibadah. Pertanyaannya, apakah dalam Islam memiliki aturan dalam hal pendirian rumah ibadah?
Islam yang datang dari Allah Swt. bukan hanya mengatur masalah ibadah saja, namun mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam juga datang bukan hanya mengatur umat Islam saja, melainkan juga seluruh manusia tanpa kecuali. Setiap warga negara baik muslim ataupun nonmuslim, akan diperlakukan sama sebagai warga negara, ketika mereka berada dalam naungan Islam. Tidak diperbolehkan ada kebijakan yang saling menzalimi satu dengan yang lainnya.
Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam mengatur juga tata cara mendirikan rumah ibadah. Sebelum mendirikan rumah ibadah, maka harus dipastikan dulu status kepemilikan tanah yang akan dibangun. Selain itu dipastikan adanya izin dari pemilik tanah. Seperti yang dicontohkan pada masa khalifah Umar bin Khattab. Beliau memberi peringatan untuk tidak melanjutkan pembangunan masjid yang dilakukan oleh gubernur Mesir atas tanah orang Yahudi, karena tidak adanya keridaan dari orang Yahudi tersebut.
Islam juga memiliki aturan mengenai pembangunan rumah ibadah nonmuslim, yaitu hanya boleh dibangun di pemukiman mereka. Di pemukiman warga muslim, tidak boleh dibangun rumah ibadah kecuali masjid. Mengapa? Karena negara dalam Islam memiliki kewajiban untuk menjaga akidah umatnya, sebab tempat peribadahan adalah sarana untuk syiar agama. Apapun yang terkait syiar agama nonmuslim dilarang ada di wilayah muslim.
Bukti nyata bahwa Islam mempunyai aturan dalam mendirikan rumah ibadah, sekaligus melindungi tempat ibadah warga negaranya tanpa membedakan agama, suku, dan sebagainya. Hal itu digambarkan oleh Karen Amstrong dalam bukunya "Holy War," pada saat penyerahan kunci Baitul Maqdis kepada Umar. Khalifah Umar memberikan jaminan perlindungan atas mereka. Tak ada gereja yang dihancurkan. Di bawah kepemimpinannya, penduduk Palestina hidup damai, tentram, tidak ada permusuhan dan pertikaian, meskipun berbeda keyakinan.
Konflik pendirian rumah ibadah yang tak kunjung usai hanya ada dalam sistem demokrasi yang diterapkan saat ini. Fakta ini juga adalah bukti kegagalan negara dalam menjaga hubungan antar umat beragama. Saatnya, umat mencampakkan demokrasi yang jelas-jelas hanya menimbulkan perpecahan di antara umat beragama.
Segera berjuang untuk menerapkan Islam secara kafah dalam naungan khilafah. Karena, khilafah adalah sistem pemerintahan yang mampu menciptakan keharmonisan antar umat beragama baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Khilafah tegak, maka konflik pendirian rumah ibadah akan hilang. Umat akan hidup tentram di bawah panji Islam.
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment